<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MA Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ma/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Feb 2025 06:31:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>MA Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Melaksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/07/efisiensi-anggaran-ky-tak-dapat-melaksanakan-seleksi-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-di-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 06:27:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Hakim Ad Hoc]]></category>
		<category><![CDATA[Calon hakim agung]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=459731</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Komisi Yudisial melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/07/efisiensi-anggaran-ky-tak-dapat-melaksanakan-seleksi-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-di-ma">Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Melaksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Komisi Yudisial melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.</p>
<p>KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.</p>
<p>&#8220;Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,&#8221; jelas anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (7/2/2025).</p>
<p>Mukti Fajar menegaskan, adanya efisiensi itu, KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.</p>
<p>Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ menambahkan, bahwa MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung RI dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.</p>
<p>Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.</p>
<p>Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).</p>
<p>&#8220;Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,&#8221; kata Taufiq.</p>
<p>Saat ini, KY sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/07/efisiensi-anggaran-ky-tak-dapat-melaksanakan-seleksi-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-di-ma">Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Melaksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Savitri Kartika Dewi Merasa Lega</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/04/18/mahkamah-agung-tolak-kasasi-jpu-savitri-kartika-dewi-merasa-lega</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Apr 2024 07:36:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[menang]]></category>
		<category><![CDATA[Savitri Kartika Dewi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa kepemilikan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak kasasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=409705</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Savitri Kartika Dewi mengaku semakin lega. Pasalnya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung. Diketahui, perkara yang bermuara dari sengketa kepemilikan tanah tersebut bermula dari pengaduan Anastasia Priastuti Rini ke Polrestabes Semarang. Savitri didakwa telah menggunakan akta palsu dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/04/18/mahkamah-agung-tolak-kasasi-jpu-savitri-kartika-dewi-merasa-lega">Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Savitri Kartika Dewi Merasa Lega</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Savitri Kartika Dewi mengaku semakin lega. Pasalnya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung.</p>
<p>Diketahui, perkara yang bermuara dari sengketa kepemilikan tanah tersebut bermula dari pengaduan Anastasia Priastuti Rini ke Polrestabes Semarang. Savitri didakwa telah menggunakan akta palsu dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah di kawasan Tembalang Semarang.</p>
<p>Pengadilan Negeri Semarang telah memeriksa dan mengadili perkaranya. Dalam amar putusan Majelis Hakim yang mengadili menyatakan bahwa perbuatan Savitri bukan tindak pidana dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.</p>
<p>Atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum dengan anggota Yohanes Priyana, SH, MH dan Dr Yanto, SH, MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Februari 2024 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang tersebut.</p>
<p>Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Kasasi diantaranya menyebutkan, bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dan tidak cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan di persidangan.</p>
<p>Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, serta telah mempertimbangkan dengan tepat fakta hukum persidangan yang relevan dalam perkara a quo.</p>
<p>Bahwa merujuk pada fakta hukum di persidangan yang relevan terungkap bahwa dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 atas nama terdakwa, terdakwa telah menempuh segenap tahapan prosedur penerbitan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pada akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 dimaksud.</p>
<p>Ikhwal adanya tumpang tindih sertifikat atas dasar alas hak yang sama, yakni dengan instrumen sertifikat hak milik atas tanah objek hak yang disebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 tersebut dengan objek hak dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 04421 tanggal 7 Juli 1992 dan Nomor 05920 tanggal 27 Agustus 1992 atas nama Saksi Anastasia Priastuti Rini, hal sedemikian merupakan permasalahan keperdataan yang harus diputus oleh hakim perdata.</p>
<p>Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan karenanya melepaskan terdakwa. Oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging), adalah telah tepat dan benar, dan karenanya permohonan kasasi Penuntut Umum dengan dalil alasan kesalahan penerapan hukum dalam putusan judex facti, beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak.</p>
<p><strong>Disambut gembira</strong></p>
<p>Kuasa Hukum Savitri, Wahyu Rudy Indarto SH, MH menyatakan sudah memprediksi putusan kasasi itu. Sebab, secara hukum apa yang diputuskan pengadilan tingkat pertana di PN Semarang sudah sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. “Andai putusan kasasi berbeda, justru akan dipertanyakan,” kata Rudy di Semarang, Kamis (18/4/2024).</p>
<p>Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn menyambut gembira putusan Mahkamah Agung tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, Reza merasa khawatir, mengingat beredarnya issu ada pihak yang ingin mempengaruhi independensi hakim yang memeriksa dan mengadili. “Kami sempat khawatir setelah mendengar issu itu. Sehingga LPHI menugaskan DPD DKI Jakarta untuk mengawal perkara termaksud,” ujarnya.</p>
<p>Reza juga menyampaikan apresiasi kepada hakim-hakim baik di tingkat pertama PN Semarang maupun di tingkat kasasi. “Kita layak mengapresiasi para hakim yang masih tinggi integritasnya itu. Hakim yang seperti inilah yang dikehendaki masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.</p>
<p>Selain perkara pidana, Savitri juga menang di PTUN Semarang. Majelis Hakim menolak gugatan Anastasia yang memohon pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Savitri Kartika Dewi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/04/18/mahkamah-agung-tolak-kasasi-jpu-savitri-kartika-dewi-merasa-lega">Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Savitri Kartika Dewi Merasa Lega</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Savitri Berharap MA Segera Keluarkan Putusannya, atas Kasasi yang Diajukan JPU</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/18/kuasa-hukum-savitri-berharap-ma-segera-keluarkan-putusannya-atas-kasasi-yang-diajukan-jpu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 08:02:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis bebas]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Savitri]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=393936</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Savitri Kartika Dewi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, melalui Kuasa Hukumnya, Wahyu Rudy Irianto, SH, MH menyatakan tak gentar menghadapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang. “Kami telah menerima salinan surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung, bahwa berkas kasasi perkara Savitri Kartika Dewi sudah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/18/kuasa-hukum-savitri-berharap-ma-segera-keluarkan-putusannya-atas-kasasi-yang-diajukan-jpu">Kuasa Hukum Savitri Berharap MA Segera Keluarkan Putusannya, atas Kasasi yang Diajukan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Savitri Kartika Dewi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, melalui Kuasa Hukumnya, Wahyu Rudy Irianto, SH, MH menyatakan tak gentar menghadapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.</p>
<p>“Kami telah menerima salinan surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung, bahwa berkas kasasi perkara Savitri Kartika Dewi sudah diterima MA. Harapan kami, MA segera mengeluarkan putusannya, agar perkara tersebut selesai dan tidak terkatung-katung,” kata Rudy, belum lama ini.</p>
<p>Dia sangat yakin, permohonan Savitri dalam kontra memori kasasi yang diajukan tim Kuasa Hukum akan dikabulkan oleh Majelis Hakim MA.</p>
<p>“Dalam kontra memori kasasi itu, kami sudah beberkan secara detail, dalil-dalil hukum untuk menjawab dalil-dalil dari JPU. Semoga, melalui jawaban kami itu, semakin meyakinkan majelis hakim, bahwa putusan PN Semarang yang membebaskan klien kami adalah benar dan tepat,” tegasnya.</p>
<p><strong>Peran Mafia</strong></p>
<p>Perkara Savitri ini ternyata juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan penegak hukum, khususnya para advokat yang peduli terhadap hukum yang berkeadilan. Mereka diantaranya tim yang tergabung dalam LBH Peduli Hukum Info Depok Law Firm, Guntur Putra, SH, Adi Suman Pasaribu, SH dan Teguh Fitriyanto, SH.</p>
<p>Ketiganya meyakini bahwa kasus tumpang tindih hak dalam sebidang tanah, tak lepas dari keberadaan mafia tanah. “Dari pengalaman dalam menangani kasus tanah, meneguhkan keyakinan kami, peran mafia tanah sangat dominan,” ujar Guntur.</p>
<p>Menurutnya, mafia tanah sangat lihai memanfaatkan kesempatan untuk menguasai tanah-tanah, khususnya yang tampak tidak terurus. Tanpa peran mafia, sangat tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat ganda maupun yang tumpang tindih.</p>
<p>“Semua tanah yang sudah bersertifikat, pasti tercatat dan terdokumentasi di kantor pertanahan. Sangat tidak masuk akal, ada lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah yang semua sertifikat itu, dikeluarkan BPN yang sama,” tegas Guntur.</p>
<p>Guntur berharap majelis hakim bijak dalam menyikapi permasalahan ini. “Jangan sampai rakyat yang beritikad baik dalam membeli tanah menjadi korban permainan mafia,” tandasnya.</p>
<p>&#8220;Biasanya, pelaku adalah yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pertanahan. Bisa oknum pemerintahan, dan tidak menutup kemungkinan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi harus diwaspadai, notaris yang berada di belakang terbitnya akta itu,” tuturnya.</p>
<p>Adi Suman Pasaribu mengingatkan pesan Jaksa Agung, ST Burhanudin yang sangat antusias menghentikan praktik-praktik kotor dalam penguasaan tanah di negeri ini. Pesan Jaksa Agung agar tidak memberikan ruang gerak kepada mafia tanah, semestinya harus diimplementasikan jajarannya. Para jaksa harus bersikap tegas juga melawan mafia tanah. “Sangat ironis bila kemudian ada indikasi keberpihakan jaksa justru kepada oknum yang patut diduga mafia tanah,” tegasnya.</p>
<p>&#8220;Salah satu namun bukan satu-satunya ciri mafia tanah itu adalah memiliki banyak sertifikat tanah, tetapi tanah tersebut tidak difungsikan maksimal. Jika hanya memiliki sebidang tanah dan difungsikan, hampir dipastikan dia itu adalah pemilik yang mendapatkan haknya dengan benar. Sebaliknya, jika seseorang memiliki banyak bidang tanah dan ditelantarkan, patut diduga adalah barisan mafia tanah,” tegasnya.</p>
<p>Suman berharap, jaksa mencermati ciri-ciri itu dalam merespon perkara yang berhubungan dengan sengketa tanah. Jangan malah bertindak yang antiproduktif dengan kebijakan Jaksa Agung.</p>
<p>&#8220;Percuma Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran (SE no.16 Tahun 2021), bahkan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk antisipasi gerak mafia tanah, jika jajaran di bawahnya tak serius menjerat mafianya. Lebih ironis lagi, jika sebaliknya, jaksa malah lebih berpihak pada mafia,” ungkap Sekretaris LBH Peduli Hukum Info Depok Law Firm itu.</p>
<p>Guntur dan Suman mengaku sama sekali tidak punya pemikiran bahwa JPU dalam perkara Savitri ini lebih berpihak pada mafia. “Sama sekali tak pernah terlintas dalam benak kami seperti itu. Hanya, ada baiknya, JPU me-review kembali rekam jejak para pihak, khususnya dalam bidang pertanahan, agar tidak keliru dalam bersikap,” kata Suman.</p>
<p>“Lebih baik melepas seribu penjahat daripada menghukum seorang yang tidak bersalah,” ujarnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/18/kuasa-hukum-savitri-berharap-ma-segera-keluarkan-putusannya-atas-kasasi-yang-diajukan-jpu">Kuasa Hukum Savitri Berharap MA Segera Keluarkan Putusannya, atas Kasasi yang Diajukan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Nov 2023 21:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LPHI]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<category><![CDATA[surat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=382138</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Peduli Hukum (LPHI) mencium gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Kartika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung. “Kita menduga ada indikasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma">Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lembaga Peduli Hukum (LPHI) mencium gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Kartika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung.</p>
<p>“Kita menduga ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI perlu menginformasikan ke MA untuk mencegah praktik suap tersebut,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana kepada media belum lama ini.</p>
<p>Dalam surat yang diserahkan tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara. Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas Savitri di Pengadilan Negeri Semarang, menjadi bersalah dalam putusan kasasi.</p>
<p>“Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar-benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tegas Reza.</p>
<p>LPHI berharap MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.</p>
<p>“Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah, harapannya mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktik-praktik buruk yang memperjualbelikan keadilan. Untuk itulah kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktik-praktik jelek tidak sampai terjadi,” ungkap Reza.</p>
<p>Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap, lanjut Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan-kejanggalan dalam proses perkara itu.</p>
<p>“Semua kita informasikan, termasuk fakta-fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” ungkapnya.</p>
<p>Reza berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.</p>
<p>“Ini tidak boleh terjadi. Semua elemen masyarakat harus memerangi mafia peradilan dan mafia tanah, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Reza.</p>
<p>Tembusan surat tersebut juga disampaikan ke KPK, oleh tim DPD LPHI DKI Jakarta.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma">Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selalu Ada Saat Ramadan, 5 Manfaat Kurma Bagi Kesehatan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/10/selalu-ada-saat-ramadan-5-manfaat-kurma-bagi-kesehatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Mar 2023 07:18:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kurma]]></category>
		<category><![CDATA[Kurma Kaya akan Serat]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Manfaat Kur]]></category>
		<category><![CDATA[ramadan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=321205</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Buah kurma atau yang dikenal dengan nama lain Phoenix dactylifera L merupakan salah satu jenis tumbuhan palem yang buahnya memiliki rasa manis sehingga dapat dikonsumsi oleh banyak orang . Kurma kaya akan serat yang bermanfaat untuk mencegah sembelit dan berperan dalam pembentukan tinja, sehingga buang air besar menjadi teratur. Selain itu, kandungan antioksidan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/10/selalu-ada-saat-ramadan-5-manfaat-kurma-bagi-kesehatan">Selalu Ada Saat Ramadan, 5 Manfaat Kurma Bagi Kesehatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)-</strong> Buah kurma atau yang dikenal dengan nama lain <em>Phoenix dactylifera L</em> merupakan salah satu jenis tumbuhan palem yang buahnya memiliki rasa manis sehingga dapat dikonsumsi oleh banyak orang .</p>
<p>Kurma kaya akan serat yang bermanfaat untuk mencegah sembelit dan berperan dalam pembentukan tinja, sehingga buang air besar menjadi teratur.</p>
<p>Selain itu, kandungan antioksidan yang terdapat pada kurma juga dapat melancarkan pencernaan dan melindungi sel-sel tubuh dari kerusakan akibat radikal bebas.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2023/03/09/identik-dengan-bulan-puasa-5-makanan-yang-cocok-untuk-berbuka">Identik dengan Bulan Puasa, 5 Makanan yang Cocok Untuk Berbuka</a></strong></p>
<p>Kurma menjadi salah satu buah yang sangat identik dengan bulan puasa. Biasanya kurma dikonsumsi saat berbuka puasa sebelum makan makanan. Dikutip dari lama NU Online, berbuka puasa dengan kurma merupakan salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.</p>
<p>Dilansir dari Healthline, ada banyak sekali manfaat mengonsumsi buah kurma untuk kesehatan.</p>
<p><strong>1. Menjaga Sistem Pencernaan</strong></p>
<p>Kurma memang dikenal sapat menjaga sistem pencernaan dari beberapa gangguan seperti asam lambung dan sembelit. Kurma mengandung serat alami yang sangat dibutuhkan tubuh selama proses mencerna makanan. Dengan mengonsumsi tiga butir kurma dapat mencukupi sampai dua puluh persen kebutuhan serat setiap hari.</p>
<p><strong>2. Menangkal Radikal Bebas</strong></p>
<p>Kurma mengandung banyak antioksidan yang dapat membantu menangkal radikal bebas dari dalam maupun luar tubuh. Kandungan polifenol, krotenoid dan tanin dalam kurma mampu mencegah terjadinya stres oksidatif, Stres oksidatif dapat menimbulkan permasalahan seperti penuaan dini sampai beberapa penyakit kronis.</p>
<p><strong>3. Menjaga Kesehatan Tulang</strong></p>
<p>Kurma bermanfaat untuk mencegah keropos pada tulang. Kurma mengandung mineral yang tinggi seperti kalsium, fosfor dan magnesium yang berperan untuk menjaga kepadatan tulang Dengan rutin mengonsumsi kurma dengan jumlah yang pas setiap hari, kemungkinan terjadinya osteoporosis dapat ditekan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2023/03/09/5-tips-mengatasi-ngantuk-dan-lemas-saat-bepuasa">5 Tips Mengatasi Ngantuk dan Lemas Saat Bepuasa</a></strong></p>
<p><strong>4. Menjaga Kesehatan Jantung</strong></p>
<p>Kurma berperan untuk menjaga kesehatan jantung. Sejumlah penelitian telah membuktikan bahwa dengan rutin mengonsumsi kurma setiap hari dalam jumlah yang pas dapat membuat aliran darah lebih lancar dan dapat mencegah terjadinya kolesterol. Dengan begitu resiko terjadinya penyakit berbahaya seperti penyakit jantung dan kolesterol tinggi dapat dicegah.</p>
<p><strong>5. Mengontrol Gula Darah</strong></p>
<p>Rasa manis alami pada buah kurma dapat membantu mengontrol kadar gula dalam darah. Meskipun rasanya manis, kurma masih aman dikonsumsi oleh penderita diabetes asalkan dalam jumlah yang wajar. Selain itu, kalori yang didapat dengan mengonsumsi tiga butir kurma setara dengan satu piring nasi yang dapat memenuhi asupan kalori dalam tubuh.</p>
<p><strong>6. Mengganti Elektrolit Tubuh</strong></p>
<p>Buah kurma mengandung pottasium yang tinggi dan bermanfaat untuk mengembalikan elektrolit tubuh yang hilang. Pottasium merupakan salah satu unsur elektrolit yang dibutuhkan tubuh sekaligus menguatkan otot-otot tubuh.</p>
<p>Nah, itu dia 6 manfaat buah kurma bagi kesehatan. Meskipun kaya manfaat, mengonsumsi kurma secara berlebihan tetap tidak dianjurkan dan dapat membahayakan kesehatan.</p>
<p><em><strong>Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/10/selalu-ada-saat-ramadan-5-manfaat-kurma-bagi-kesehatan">Selalu Ada Saat Ramadan, 5 Manfaat Kurma Bagi Kesehatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Tolak Ganti Rugi Rp 30 Miliar dari Fahri Hamzah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/15/ma-tolak-ganti-rugi-rp-30-miliar-dari-fahri-hamzah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2020 08:33:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Fahri Hamzah]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Zainudin Paru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=132819</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permintaan ganti rugi Rp30 miliar dari Fahri Hamzah. Sebagai pemohon, lanjut Zainudin, MA akhirnya mengabulkan permohonan penijauan kembali (PK) yang diajukan PKS. “Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/15/ma-tolak-ganti-rugi-rp-30-miliar-dari-fahri-hamzah">MA Tolak Ganti Rugi Rp 30 Miliar dari Fahri Hamzah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permintaan ganti rugi Rp30 miliar dari Fahri Hamzah.</p>
<p>Sebagai pemohon, lanjut Zainudin, MA akhirnya mengabulkan permohonan penijauan kembali (PK) yang diajukan PKS.</p>
<p>“Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini,” kata Zainudin kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).</p>
<p>Soal langkah selanjutnya dari PKS terhadap Fahri Hamzah, Zainudin masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.</p>
<p>“Hal itu dikembalikan ke masing-masing pihak saja. Kami tidak punya kepentingan untuk itu,” imbuhnya, seperti dilasir dari <em>siberindo.co </em>grup <em>suarabaru.id.</em></p>
<p>Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/15/ma-tolak-ganti-rugi-rp-30-miliar-dari-fahri-hamzah">MA Tolak Ganti Rugi Rp 30 Miliar dari Fahri Hamzah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>