<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KY Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ky/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 May 2026 13:10:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>KY Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560074</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mahkamah Agung (MA) didesak segera beri putusan kepastian hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan hakim senior di Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH. Apalagi, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sudah selesai. Rekomendasi atas penyelidikan perkara hakim mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung sejak April 2026. Advokat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti">MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="padding-left: 40px;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mahkamah Agung (MA) didesak segera beri putusan kepastian hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan hakim senior di Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Apalagi, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sudah selesai. Rekomendasi atas penyelidikan perkara hakim mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung sejak April 2026.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Advokat Publik, Sukarman, mengatakan, kewenangan penuh atas perkara dugaan pelecehan seksual oleh hakim itu berada di tangan Mahkamah Agung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Substansinya sekarang bola (perkara) sudah ada di Mahkamah Agung,” katanya usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Semarang (USM) bersama Komisi Yudisial, dan Fakultas Hukum USM, Sabtu 16 Mei 2026.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman bilang, publik kini menantikan kepastian hukum dan transparansi atas penanganan kasus tersebut.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Apa tindakan yang tepat terhadap hakim yang diduga melakukan pelecehan seksual ini,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;"><strong>Pendampingan Korban </strong></p>
<p style="padding-left: 40px;">Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Karman, yakni perhatian utama yang harus diberikan kepada korban. Mereka kerap mengalami trauma berkepanjangan sehingga membutuhkan perlindungan dan pemulihan psikologis.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Mahkamah Agung jangan hanya sebatas penindakan terhadap oknum pelaku. Korban juga berhak atas perlindungan. Selama ini yang sering dilupakan dalam kasus kekerasan seksual yaitu bagaimana posisi korban,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman yang pernah bekerja di LBH Semrang itu mengatakan, korban perlu mendapatkan jaminan rasa aman. Tujuannya agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan psikologis selama proses penanganan kasus berlangsung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Korban itu traumatik. Bagaimana pemulihan terhadap korban, bagaimana rasa aman terhadap korban, itu juga harus dipikirkan oleh Mahkamah Agung,” ucapnya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Apalagi diduga terdapat tiga korban yang disebut bekerja di lingkungan internal. Karena itu, pemulihan psikologis dinilai menjadi hal penting agar para korban tidak terus berada dalam situasi traumatis.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman juga menyinggung kemungkinan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila korban mengalami ancaman atau intimidasi. Menurutnya, korban memiliki hak untuk mengajukan perlindungan apabila situasinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">&#8220;Kalau ada intimidasi dan lain-lain, korban bisa mengajukan perlindungan ke LPSK, termasuk kemungkinan penyediaan tempat aman,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Ia juga meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan kerja korban. Menurutnya, apabila korban tetap berada di lingkungan yang sama dengan pelaku, trauma psikologis dikhawatirkan tidak akan pulih.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Apakah memungkinkan korban masih bekerja di situ terus? Traumanya tidak pernah hilang. Itu juga harus menjadi bagian evaluasi Mahkamah Agung,” ujarnya.</p>
<p style="padding-left: 40px;"><strong>Proses dan Sanksi </strong></p>
<p style="padding-left: 40px;">Di tempat yang sama, Anggota KY, Abhan Misbah, membenarkan proses yang telah dijalankan institusi terhadap hakim yang bersangkutan. Bola panas putusan telah dikirim ke  Mahkamah Agung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Rekomendasi dari Komisi Yudisial sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung, kalau tidak salah tanggal 7 April 2026. Hasil dan tindak lanjutnya sekarang menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Dikatakannya, KY telah menjalankan seluruh tanggung jawab sesuai kewenangannya. Mulai dari menerima laporan hingga melakukan pemeriksaan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Meski demikian, Abhan enggan menjelaskan terkait substansi dugaan perkara, dan hasil rekomendasi secara detail kepada publik.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Tanggung jawab di KY sudah kami lakukan dan kami sudah mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran. Tapi substansi rekomendasi memang bersifat rahasia,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Abhan mengatakan, ada potensi sanksi yang bisa dijatuhkan kepada hakim tersebut bila terbukti.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Mulai dari sanksi etik, terdiri atas tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi ringan dapat berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang bisa berupa non-palu atau pembatasan tugas persidangan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Kalau sanksi berat bisa pemberhentian,” ujarnya. (*)</p>
<p style="padding-left: 40px;"><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti">MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKY Jawa Tengah Terima Program Magang KY Creative FH Unnes Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/14/pky-jawa-tengah-terima-program-magang-ky-creative-fh-unnes-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2025 05:22:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Creative FH Unnes Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Magang]]></category>
		<category><![CDATA[PKY Jawa Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=465364</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah resmi berkolaborasi dengan KY Creative dalam Program Magang Mahasiswa FH Unnes Semarang. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan tentang kelembagaan Komisi Yudisial sekaligus memperkenalkan tim KY Creative kepada pihak PKY Jateng dan memaparkan konsep kerja yang akan diterapkan selama magang. Dalam kesempatan tersebut, KY Creative menyampaikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/14/pky-jawa-tengah-terima-program-magang-ky-creative-fh-unnes-semarang">PKY Jawa Tengah Terima Program Magang KY Creative FH Unnes Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah resmi berkolaborasi dengan KY Creative dalam Program Magang Mahasiswa FH Unnes Semarang.</p>
<p>Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan tentang kelembagaan Komisi Yudisial sekaligus memperkenalkan tim KY Creative kepada pihak PKY Jateng dan memaparkan konsep kerja yang akan diterapkan selama magang. Dalam kesempatan tersebut, KY Creative menyampaikan permohonan magang dan menjelaskan konsep yang akan dibawa dalam program ini.</p>
<p>Koordinator PKY Jawa Tengah, M. Farhan, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungannya terhadap program magang KY Creative di PKY Jateng.</p>
<p>Farhan menyampaikan, pihaknya sangat terbuka terhadap kerja sama ini. &#8220;Kami berharap kolaborasi ini menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara PKY Jateng dan KY Creative. Diharapkan program ini dapat memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak dalam mendukung tugas-tugas Komisi Yudisial diera keterbukaan dan inovasi kelembagaan,&#8221; ujar Farhan, Jumat (14/3/2025).</p>
<p>Diketahui, program magang yang berkonsep work from anywhere (WFA) ini lebih banyak berinteraksi lewat pertemuan secara daring membahas pemaparan rencana kerja yang akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan.</p>
<p>Farhan menyebut, Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah mendukung inisiatif kerja-kerja KY Creative. &#8220;KY Creative memiliki potensi besar dalam mendukung penguatan komunikasi dan edukasi kelembagaan Komisi Yudisial Khususnya Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah. Program ini tidak hanya menjadi kesempatan bagi para peserta magang untuk belajar, tetapi juga bagi PKY Jateng untuk mengembangkan strategi digital yang lebih efektif,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dede Indraswara, Project Leader KY Creative menegaskan, program ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan komunikasi kelembagaan serta membangun strategi digital yang lebih efektif. &#8220;Kami berharap sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi semua pihak,&#8221; katanya.</p>
<p>KY Creative telah melaksanakan sesi mentoring yang berisi penyampaian materi terkait kelembagaan Komisi Yudisial. Dalam sesi ini, peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai peran dan tugas KY dalam menjaga independensi dan integritas peradilan di Indonesia. Mentoring ini diharapkan dapat memperkuat wawasan peserta magang dalam mendukung kerja-kerja KY melalui strategi komunikasi yang efektif.</p>
<p>KY Creative memiliki beberapa tim divisi dengan seorang Person In Charge (PIC), yaitu Dede Indraswara. Tim ini terdiri dari beberapa divisi, antara lain, Editor &amp; Social Media bertugas mengelola dan meningkatkan engagement media sosial dengan anggota Safira Embun Insanidya dan Savina Niken Mulia, Ambassador &amp; Copywriting, bertugas menyusun serta menyiapkan substansi konten berbasis edukasi atau promosi dengan anggota Nafa Isma Fattih Nur Widiana dan Erik Syaputra Johan, serta Event Talent Provider, yang mengelola media sosial dalam konteks promosi acara dan kampanye digital dengan anggota Faradisa Sistria Eka Kusuma P. dan Dheni Anugerah Prasetya.</p>
<p>Sebagai bagian dari program ini, KY Creative telah menyusun rencana kerja yang mencakup beberapa tahap. Pada tiga pekan pertama, fokus utama adalah pengenalan dan kolaborasi dengan berbagai organisasi. Pada tiga pekan kedua, kegiatan akan difokuskan pada pemahaman lebih mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial. Selanjutnya, tiga pekan ketiga dan keempat akan difokuskan pada kajian edukatif yang mendukung penguatan peran KY di ruang digital.</p>
<p>Dengan program magang ini diharapkan KY Creative bisa ikut dalam pengembangan strategi komunikasi dan kelembagaan PKY Jateng. Sinergi antara KY Creative dan PKY Jawa Tengah menjadi langkah konkret dalam mendukung menjaga marwah hakim dalam transparansi serta profesionalisme peradilan di Indonesia.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/14/pky-jawa-tengah-terima-program-magang-ky-creative-fh-unnes-semarang">PKY Jawa Tengah Terima Program Magang KY Creative FH Unnes Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Melaksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/07/efisiensi-anggaran-ky-tak-dapat-melaksanakan-seleksi-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-di-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 06:27:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Hakim Ad Hoc]]></category>
		<category><![CDATA[Calon hakim agung]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=459731</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Komisi Yudisial melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/07/efisiensi-anggaran-ky-tak-dapat-melaksanakan-seleksi-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-di-ma">Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Melaksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Komisi Yudisial melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.</p>
<p>KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.</p>
<p>&#8220;Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,&#8221; jelas anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (7/2/2025).</p>
<p>Mukti Fajar menegaskan, adanya efisiensi itu, KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.</p>
<p>Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ menambahkan, bahwa MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung RI dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.</p>
<p>Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.</p>
<p>Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).</p>
<p>&#8220;Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,&#8221; kata Taufiq.</p>
<p>Saat ini, KY sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/07/efisiensi-anggaran-ky-tak-dapat-melaksanakan-seleksi-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-di-ma">Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Melaksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KY Gelar Publikasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024, Partisipasi Menurun hingga 65 Persen</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/06/ky-gelar-publikasi-pelaksanaan-pengawasan-pemilu-2024-partisipasi-menurun-hingga-65-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 01:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=450476</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan kegiatan Publikasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 yang dibuka oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, Dr Mulyadi di Hotel Novotel Semarang, Kamis (5/12/2024). Mulyadi menyebut bahwa persidangan menjadi arena menyelesaikan persoalan hukum Pilkada. Perlu dilakukan pengawasan dalam persidangan. Pihaknya juga telah melaksanakan deklarasi pengawasan perkara Pemilu dan Pilkada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/06/ky-gelar-publikasi-pelaksanaan-pengawasan-pemilu-2024-partisipasi-menurun-hingga-65-persen">KY Gelar Publikasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024, Partisipasi Menurun hingga 65 Persen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan kegiatan Publikasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 yang dibuka oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, Dr Mulyadi di Hotel Novotel Semarang, Kamis (5/12/2024).</p>
<p>Mulyadi menyebut bahwa persidangan menjadi arena menyelesaikan persoalan hukum Pilkada. Perlu dilakukan pengawasan dalam persidangan.</p>
<p>Pihaknya juga telah melaksanakan deklarasi pengawasan perkara Pemilu dan Pilkada yang melibatkan Bawaslu, KPU, Kampus, Kemenpora, Perludem dan unsur lainnya.</p>
<p>Dirinya juga menekankan perlunya pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran politik. Menurutnya, keterlibatan pemuda dalam pengawasan dan pemantauan sangat penting.</p>
<p>Salah satu narasumber, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan, dalam pengawasan Pemilu, Perludem menurunkan 30 orang di Sumatera Utara (Sumut), DKI dan Jawa Tengah (Jateng).</p>
<p>Pemantauan dilakukan rata-rata selama 10 hari untuk melihat potensi dan dugaan pelanggaran. Metode yang dilakukan dengan wawancara aktor kunci, pemantauan kegiatan kampanye secara melekat, analisis dokumen dan media, serta pemantauan TPS.</p>
<p>Ia menyebut, pemantauan dilakukan di tiga tahapan yaitu saat kampanye, masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara.</p>
<p>&#8220;Perludem fokus memotret 3 bentuk pelanggaran yaitu penyalahgunaan sumber daya negara, politik uang dan intimidasi pemilih,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Penyalahgunaan sumber daya negara dalam bentuk mobilisasi aparatur negara, politisasi bansos, kampanye terselubung. “Dibandingkan dengan Pemilu lalu mobilisasi apatur negara pada Pilkada menurun,” terangnya.</p>
<p>Menurutnya, masih banyak modus yang dilakukan seperti mobilisasi RT-RW hingga lurah untuk mengajak pemilih memilih paslon tertentu. “Kami juga mendapatkan kendala, karena informan tidak bersedia identitasnya untuk dibuka,” tambah Haykal.</p>
<p>Selain itu, Perludem juga menemukan politisasi bansos saat Pilkada tidak seterbuka saat Pemilu. “Pembagian bansos tidak lagi dipolitisasi karena ada beberapa yang ditunda, padahal sebelumnya ada daerah yang sudah ada surat keterangan jadwal pembagian bansos,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan, kampanye terselubung masih terjadi dalam Pilkada. Pola yang ditemukan adalah saat kampanye, oknum-oknum mendatangi rumah warga satu per satu untuk mencatat data warga untuk diminta pertanggungjawabannya usai pemilihan, dan akan diberikan uang jika sesuai pilihannya. &#8220;Apa yang kami temukan ini masih dugaan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Disampaikan, politik uang masih terlihat jelas di Pilkada 2024, dengan menggunakan berbagai modus. Seperti praktik politik uang, yakni pemberian bantuan dengan logo atau atribut tertentu yang mengarah pada satu paslon, pembagian uang tunai yang bervariasi pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara.</p>
<p>Selain itu mobilisasi aparat/pejabat lokal dengan menjanjikan pemberian uang, ormas dengan latar belakang agama yang dimobilisasi untuk mendukung kandidat tertentu.</p>
<p>Terkait intimisdasi terhadap pemilih tidak terjadi saat Pilkada dibandingkan Pemilu 2024. Perludem tidak menemukan intimidasi.</p>
<p>Sementara pada hari pemungutan suara, menurutnya tidak banyak ditemukan pelanggaran, hanya temuan kecil SPT surat suara rusak, pembatalan dan penundaan pemungutan suara karena banjir, presensi tidak ditandatangani, serta tidak tersedia panduan memilih bagi pemilih di TPS.</p>
<p>Ia menyebut, menurunnya partisipasi pemilih terpengaruhi pada legitimasi yang dihasilkan terhadap kepala daerah terpilih. Suara golput lebih tinggi dari suara yang sah. Seharusnya kemenangan berdasarkan suara mayoritas. Menurunnya partisipasi pemilih menyebabkan delegitimasi.</p>
<p>Dirinya menyimpulkan, bahwa keseluruhan pelaksanaan Pilkada pada tren yang positif jika dibandingkan Pemilu 2024. Dari sisi teknis penyelenggara Pemilu lebih siap.</p>
<p>&#8220;Tingkat partisipasi menurun secara nasional sekitar 65%. Dugaan penyalahgunaan sumber daya negara cenderung menurun, politik uang juga menurun. Ke depan perlu diperketat,&#8221; tandas Haykal.</p>
<p>Ia merekomendasikan agar daerah yang selisih suaranya tipis harus diawasi, terutama yang berpotensi sengketa di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/06/ky-gelar-publikasi-pelaksanaan-pengawasan-pemilu-2024-partisipasi-menurun-hingga-65-persen">KY Gelar Publikasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024, Partisipasi Menurun hingga 65 Persen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KY Sebut Bakal Prioritaskan Pemeriksaan Majelis Kasasi Terdakwa GRT</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/14/ky-sebut-bakal-prioritaskan-pemeriksaan-majelis-kasasi-terdakwa-grt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Nov 2024 23:46:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Prioritaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa GRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=446503</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat pleno untuk membahas perkembangan kasus yang melibatkan Majelis Hakim PN Surabaya dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ZR sebagai tersangka, Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi perantara dugaan suap pada kasasi GRT Diketahui, GRT (Gregorius Ronald Tannur) adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/14/ky-sebut-bakal-prioritaskan-pemeriksaan-majelis-kasasi-terdakwa-grt">KY Sebut Bakal Prioritaskan Pemeriksaan Majelis Kasasi Terdakwa GRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat pleno untuk membahas perkembangan kasus yang melibatkan Majelis Hakim PN Surabaya dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ZR sebagai tersangka,</p>
<p>Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi perantara dugaan suap pada kasasi GRT Diketahui, GRT (Gregorius Ronald Tannur) adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.</p>
<p>&#8220;KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,&#8221; tegas anggota KY dan Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (13/11/2024).</p>
<p>Mukti Fajar menjelaskan bahwa KY secara instens berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk melalukan pertemuaan antara pimpinan dan anggota KY dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya pada Selasa (12/11/2024) di Gedung Utama Kejaksaaan, Jakarta.</p>
<p>Hal ini sebagai bentuk komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption ini.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, lanjut Mukti Fajar, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi. &#8220;Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,&#8221; ujar Mukti Fajar.</p>
<p>Pemeriksaan yang akan dilakukan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga, yaitu KY terkait wilayah etik, sementara Kejagung di wilayah pidana.</p>
<p>&#8220;KY mengajak media dan publik agar membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/14/ky-sebut-bakal-prioritaskan-pemeriksaan-majelis-kasasi-terdakwa-grt">KY Sebut Bakal Prioritaskan Pemeriksaan Majelis Kasasi Terdakwa GRT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KY Dukung Upaya Hakim Peroleh Peningkatan Kesejahteraan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/09/30/ky-dukung-upaya-hakim-peroleh-peningkatan-kesejahteraan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2024 10:41:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dukung]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Peningkatan kesejahteraan]]></category>
		<category><![CDATA[Upaya hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=438792</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Rencana cuti bersama yang digaungkan solidaritas hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari solidaritas hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut. Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/30/ky-dukung-upaya-hakim-peroleh-peningkatan-kesejahteraan">KY Dukung Upaya Hakim Peroleh Peningkatan Kesejahteraan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Rencana cuti bersama yang digaungkan solidaritas hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari solidaritas hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut.</p>
<p>Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.</p>
<p>Juru Bicara Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Prof. Mukti Fajar menyampaikan, hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.</p>
<p>&#8220;Negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,&#8221; ujarnya, Senin (30/9/2024).</p>
<p>Menurutnya, KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.</p>
<p>&#8220;Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Terkait rencana cuti bersama, KY berharap para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY siap menerima audiensi solidaritas hakim Indonesia.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/30/ky-dukung-upaya-hakim-peroleh-peningkatan-kesejahteraan">KY Dukung Upaya Hakim Peroleh Peningkatan Kesejahteraan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Respon KY Atas Penolakan Usulan Calon Hakim Agung oleh Komisi III DPR RI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/30/begini-respon-ky-atas-penolakan-usulan-calon-hakim-agung-oleh-komisi-iii-dpr-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 11:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bantah]]></category>
		<category><![CDATA[Calon hakim agung pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[Tudingan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=433934</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Komisi Yudisial RI membantah tudingan Komisi III DPR RI yang menyebut dua calon hakim agung pajak tidak memenuhi persyaratan. KY menyebut pengusulan dua calon tersebut sudah melalui keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administarsi Pemerintahan. Bantahan resmi itu disampaikan Mukti [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/30/begini-respon-ky-atas-penolakan-usulan-calon-hakim-agung-oleh-komisi-iii-dpr-ri">Begini Respon KY Atas Penolakan Usulan Calon Hakim Agung oleh Komisi III DPR RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Komisi Yudisial RI membantah tudingan Komisi III DPR RI yang menyebut dua calon hakim agung pajak tidak memenuhi persyaratan.</p>
<p>KY menyebut pengusulan dua calon tersebut sudah melalui keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administarsi Pemerintahan.</p>
<p>Bantahan resmi itu disampaikan Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY yang juga juru bicara, tak hanya melalui siaran pers, tapi juga melalui canel Youtube Komisi Yudisial, Kamis 29 Agustus 2024.</p>
<p>“Saya atas nama Komisi Yudisial pada kesempatan ini ingin merespon apa yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI terkait penolakan usulan calon hakim agung,” kata Mukti.</p>
<p>Mukti menjelaskan, respon soal pernyataan Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang telah diusulkan KY untuk menjadi perhatian public.</p>
<p>Pertama kata Mukti, hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA.</p>
<p>“Kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut. Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media, sehingga KY perlu merasa meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA di mana disebutkan ada 2 calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat,” kata Mukti.</p>
<p>KY, kata Mukti, secara konstitusional, dalam Pasal 24 B UUD NRI Tahun 1945, mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Kedua, soal dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut, merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administarsi Pemerintahan: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.</p>
<p>Mukti menjelaskan, kalau hal tersebut dilakukan karena secara normatif, hakim pajak merupakan jalur hakim karir yang berdasarkan UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bahwa berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.</p>
<p>Sementara, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002, yaitu berdasarkan UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di mana syarat usia minimal menjadi hakim pajak adalah 45 tahun. Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim.</p>
<p>Mukti menjelaskan, kebutuhan hakim agung TUN khusus pajak di MA sangat mendesak, dengan jumlah tumpukan perkara lebih dari 7000, namun saat ini MA hanya mempunyai 1 orang Hakim Agung TUN Khusus Pajak. Sementara pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas, sehingga perlu diskresi untuk memenuhi kebutuhan MA.</p>
<p>Mukti menambahkan, selain ketentuan tersebut, sudah ada preseden seleksi calon hakim agung di masa sebelumnya, dengan isu yang sama, yaitu pengangkatan 4 hakim agung militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.</p>
<p>“KY akan menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 dari DPR RI, khususnya Komisi III. Di mana surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan bagaimana sikap kelembagaan KY,” ujar Mukti.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/30/begini-respon-ky-atas-penolakan-usulan-calon-hakim-agung-oleh-komisi-iii-dpr-ri">Begini Respon KY Atas Penolakan Usulan Calon Hakim Agung oleh Komisi III DPR RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edukasi Publik &#8220;Peran PKY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY&#8221; Digelar di Sukoharjo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/30/edukasi-publik-peran-pky-dalam-mendukung-wewenang-dan-tugas-ky-digelar-di-sukoharjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 09:17:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Diskusi]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[PKY Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[sukoharjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=433883</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUKOHARJO (SUARABARU.ID) &#8211; Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peran dan tugas Komisi Yudisial (KY), Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng mengadakan edukasi publik bertema &#8220;Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY&#8221; di Sukoharjo, Jumat (30/8/2024). Acara ini bertujuan memberikan wawasan tentang fungsi KY serta bagaimana PKY dapat mendukung tugas dan wewenangnya dalam menjaga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/30/edukasi-publik-peran-pky-dalam-mendukung-wewenang-dan-tugas-ky-digelar-di-sukoharjo">Edukasi Publik &#8220;Peran PKY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY&#8221; Digelar di Sukoharjo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUKOHARJO (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peran dan tugas Komisi Yudisial (KY), Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng mengadakan edukasi publik bertema &#8220;Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY&#8221; di Sukoharjo, Jumat (30/8/2024).</p>
<p>Acara ini bertujuan memberikan wawasan tentang fungsi KY serta bagaimana PKY dapat mendukung tugas dan wewenangnya dalam menjaga integritas dan independensi peradilan di Indonesia.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di Latar Sowan Sukoharjo ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Muhammad Farhan dari PKY Jateng, Naufal Sebastian, Direktur LBH Bantu Sesama dan Bambang Sukoco, Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Jawa Tengah.</p>
<p>Kegiatan sendiri diikuti oleh jejaring Komisi Yudisial, akademisi, mahasiswa dan masyarakat umum.</p>
<p>Muhammad Farhan menjelaskan, PKY memiliki peran yang krusial dalam menjembatani komunikasi antara KY dan masyarakat. &#8220;PKY Jateng bertanggung jawab untuk menyampaikan layanan informasi, menerima laporan masyarakat, serta membantu pelaksanaan tugas KY dalam pengawasan dan menjaga marwah hakim di daerah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu Naufal menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan terhadap peradilan. Selain itu perlu penguatan dan dukungan terhadap lembaga Komisi Yudisial sebagai ikhtiar bersama menjaga ekosistem hukum dan penegakan hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Mekanisme komplain kelembagaan juga dibuka luas sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dalam pelaporan.</p>
<p>Bambang Sukoco pada kesempatan ini membahas peran hukum dan HAM dalam menjaga marwah peradilan yang independen dan bersih.</p>
<p>Ia menyampaikan apresiasi positif atas inisiatif Komisi Yudisial yang menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, masyarakat merasa lebih memahami peran KY dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam mendukung tugas-tugas KY.</p>
<p>Dalam kegiatan juga dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan para peserta. Diharapkan diskusi ini mampu menumbuhkan kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap fungsi KY, serta peran penghubung dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/30/edukasi-publik-peran-pky-dalam-mendukung-wewenang-dan-tugas-ky-digelar-di-sukoharjo">Edukasi Publik &#8220;Peran PKY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY&#8221; Digelar di Sukoharjo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KY Ungkap Capaian Penanganan Laporan Masyarakat Januari-April 2024</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/21/ky-ungkap-capaian-penanganan-laporan-masyarakat-januari-april-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 May 2024 05:25:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Capaian]]></category>
		<category><![CDATA[Januari - April]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=415218</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Komisi Yudisial (KY) melaksanakan konferensi pers melalui zoom yang membahas beberapa isu penting terkait integritas dan profesionalisme dalam sistem peradilan di Indonesia, Senin (20/5/2024). Dalam kegiatan dihadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, serta Prof. (HC) Dr. Joko Sasmito selaku [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/21/ky-ungkap-capaian-penanganan-laporan-masyarakat-januari-april-2024">KY Ungkap Capaian Penanganan Laporan Masyarakat Januari-April 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Komisi Yudisial (KY) melaksanakan konferensi pers melalui zoom yang membahas beberapa isu penting terkait integritas dan profesionalisme dalam sistem peradilan di Indonesia, Senin (20/5/2024).</p>
<p>Dalam kegiatan dihadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, serta Prof. (HC) Dr. Joko Sasmito selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut kedua narasumber menyampaikan laporan mengenai pelanggaran KEPPH oleh sejumlah hakim. Dalam laporannya, disebutkan bahwa telah dilakukan penjatuhan sanksi terhadap 33 hakim sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan peradilan yang bersih dan adil.</p>
<p>Selain itu, juga dibahas hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) selama periode Januari hingga April 2024.</p>
<p>Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Prof. Dr. Mukti Fajar mengatakan, konferensi yang diselenggarakan ini mencerminkan komitmen KY terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, khususnya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.</p>
<p>Menurutnya, sebagai lembaga yang independen dan tidak berada di bawah struktur lembaga lain, Komisi Yudisial memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dalam periode empat bulan pertama tahun ini (Januari-April), Komisi Yudisial telah menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,&#8221; kata Mukti Fajar.</p>
<p>Selain itu, Komisi Yudisial juga menerima 175 permohonan pemantauan persidangan, serta melakukan 139 inisiatif pemantauan sendiri. Ke depan, Komisi Yudisial akan berperan aktif dalam mengikuti dan mengawasi proses pemilu dan pilkada serentak, guna memastikan integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas-tugas kehakiman.</p>
<p>Sementara itu, Prof. (HC) Dr. Joko Sasmito dalam laporannya memaparkan pertanggungjawaban rutin atas penanganan laporan masyarakat oleh Komisi Yudisial (KY). &#8220;Sepanjang Januari hingga April 2024, Komisi Yudisial menerima 267 laporan masyarakat dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,&#8221; ungkap Joko.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/21/ky-ungkap-capaian-penanganan-laporan-masyarakat-januari-april-2024">KY Ungkap Capaian Penanganan Laporan Masyarakat Januari-April 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Magang PKY Jateng Gelar Seminar Peran Generasi Muda Anti Bullying dan Pengenalan Lembaga KY </title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/23/mahasiswa-magang-pky-jateng-gelar-seminar-peran-generasi-muda-anti-bullying-dan-pengenalan-lembaga-ky</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 03:54:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Anti bullying]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa magang]]></category>
		<category><![CDATA[pengenalan]]></category>
		<category><![CDATA[Peran generasi muda]]></category>
		<category><![CDATA[PKY Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[seminar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=394983</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Universitas Diponegoro (Undip) yang tengah magang di Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah mengadakan kegiatan seminar, baru-baru ini. Seminar dengan tema “Peran Generasi Muda Mencegah Bullying dan Pengenalan Lembaga Komisi Yudisial RI&#8221; ini diselenggarakan di Ma Al-Asror Semarang, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/23/mahasiswa-magang-pky-jateng-gelar-seminar-peran-generasi-muda-anti-bullying-dan-pengenalan-lembaga-ky">Mahasiswa Magang PKY Jateng Gelar Seminar Peran Generasi Muda Anti Bullying dan Pengenalan Lembaga KY </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), dan Universitas Diponegoro (Undip) yang tengah magang di Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah mengadakan kegiatan seminar, baru-baru ini.</p>
<p>Seminar dengan tema “Peran Generasi Muda Mencegah Bullying dan Pengenalan Lembaga Komisi Yudisial RI&#8221; ini diselenggarakan di Ma Al-Asror Semarang, untuk membahas peran penting generasi muda dalam menanggulangi kasus bullying, serta mengenalkan lembaga Komisi Yudisial.</p>
<p>Seminar diikuti oleh sejumlah siswa-siswi MA Al-asror. Para mahasiswa magang berharap, seminar di lembaga pendidikan Ma Al-Asror ini dapat memberikan dampak positif, terutama dalam memberikan wawasan kepada generasi muda di lingkungan pesantren mengenai peran mereka dalam menegakkan keadilan dan melawan praktik bullying.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut para mahasiswa magang memberikan presentasi mengenai bullying dalam pelajar dan memberikan pandangan terkait peran dan fungsi Komisi Yudisial. Mereka menekankan pentingnya melibatkan generasi muda atau pelajar dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus tersebut.</p>
<p>Diskusi yang melibatkan mahasiswa magang, siswa-siswi Ma Al-Asror, dan penghubung Komisi Yudisial membahas strategi konkret dalam menanggulangi bullying di lingkungan pendidikan pesantren.</p>
<p>Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan memberikan apresiasi terhadap inisiatif mahasiswa dari tiga universitas tersebut. &#8220;Kami sangat mendukung kegiatan positif seperti ini yang melibatkan generasi muda, dalam menyikapi permasalahan serius seperti bullying,&#8221; kata Farhan.</p>
<p>Menurutnya, mahasiswa memiliki potensi besar dalam membentuk perubahan positif dalam masyarakat. Selain itu para siswa juga memahami pentingnya tugas dan fungsi Komisi Yudisial.</p>
<p>&#8220;Kami merasa mendapat kehormatan dapat menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum di MA Al-Asror. Kami meyakini bahwa pelibatan generasi muda dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk pesantren, akan memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi anak-anak di Indonesia,&#8221; ungkap salah satu mahasiswa magang, Ruth Carolin Monica.</p>
<p>Acara di MA Al-Asror ini tidak hanya sebagai wadah diskusi, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memperluas jejaring kerja sama antara universitas, lembaga pendidikan agama, dan lembaga hukum.</p>
<p>Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal agar lebih banyak kolaborasi lintas sektor dalam menangani masalah bullying, dan meningkatkan perlindungan bagi anak-anak di berbagai lingkungan pendidikan di Indonesia.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/23/mahasiswa-magang-pky-jateng-gelar-seminar-peran-generasi-muda-anti-bullying-dan-pengenalan-lembaga-ky">Mahasiswa Magang PKY Jateng Gelar Seminar Peran Generasi Muda Anti Bullying dan Pengenalan Lembaga KY </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>