Juru Bicara Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Prof. Mukti Fajar. Foto: Humas

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Rencana cuti bersama yang digaungkan solidaritas hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari solidaritas hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut.

Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Juru Bicara Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Prof. Mukti Fajar menyampaikan, hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.

“Negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,” ujarnya, Senin (30/9/2024).

Menurutnya, KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.

“Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tambahnya.

Terkait rencana cuti bersama, KY berharap para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY siap menerima audiensi solidaritas hakim Indonesia.

Ning S