SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan kegiatan Publikasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 yang dibuka oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, Dr Mulyadi di Hotel Novotel Semarang, Kamis (5/12/2024).
Mulyadi menyebut bahwa persidangan menjadi arena menyelesaikan persoalan hukum Pilkada. Perlu dilakukan pengawasan dalam persidangan.
Pihaknya juga telah melaksanakan deklarasi pengawasan perkara Pemilu dan Pilkada yang melibatkan Bawaslu, KPU, Kampus, Kemenpora, Perludem dan unsur lainnya.
Dirinya juga menekankan perlunya pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran politik. Menurutnya, keterlibatan pemuda dalam pengawasan dan pemantauan sangat penting.
Salah satu narasumber, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan, dalam pengawasan Pemilu, Perludem menurunkan 30 orang di Sumatera Utara (Sumut), DKI dan Jawa Tengah (Jateng).
Pemantauan dilakukan rata-rata selama 10 hari untuk melihat potensi dan dugaan pelanggaran. Metode yang dilakukan dengan wawancara aktor kunci, pemantauan kegiatan kampanye secara melekat, analisis dokumen dan media, serta pemantauan TPS.
Ia menyebut, pemantauan dilakukan di tiga tahapan yaitu saat kampanye, masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara.
“Perludem fokus memotret 3 bentuk pelanggaran yaitu penyalahgunaan sumber daya negara, politik uang dan intimidasi pemilih,” ujarnya.
Penyalahgunaan sumber daya negara dalam bentuk mobilisasi aparatur negara, politisasi bansos, kampanye terselubung. “Dibandingkan dengan Pemilu lalu mobilisasi apatur negara pada Pilkada menurun,” terangnya.
Menurutnya, masih banyak modus yang dilakukan seperti mobilisasi RT-RW hingga lurah untuk mengajak pemilih memilih paslon tertentu. “Kami juga mendapatkan kendala, karena informan tidak bersedia identitasnya untuk dibuka,” tambah Haykal.
Selain itu, Perludem juga menemukan politisasi bansos saat Pilkada tidak seterbuka saat Pemilu. “Pembagian bansos tidak lagi dipolitisasi karena ada beberapa yang ditunda, padahal sebelumnya ada daerah yang sudah ada surat keterangan jadwal pembagian bansos,” katanya.
Ia menjelaskan, kampanye terselubung masih terjadi dalam Pilkada. Pola yang ditemukan adalah saat kampanye, oknum-oknum mendatangi rumah warga satu per satu untuk mencatat data warga untuk diminta pertanggungjawabannya usai pemilihan, dan akan diberikan uang jika sesuai pilihannya. “Apa yang kami temukan ini masih dugaan,” ucapnya.
Disampaikan, politik uang masih terlihat jelas di Pilkada 2024, dengan menggunakan berbagai modus. Seperti praktik politik uang, yakni pemberian bantuan dengan logo atau atribut tertentu yang mengarah pada satu paslon, pembagian uang tunai yang bervariasi pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara.
Selain itu mobilisasi aparat/pejabat lokal dengan menjanjikan pemberian uang, ormas dengan latar belakang agama yang dimobilisasi untuk mendukung kandidat tertentu.
Terkait intimisdasi terhadap pemilih tidak terjadi saat Pilkada dibandingkan Pemilu 2024. Perludem tidak menemukan intimidasi.
Sementara pada hari pemungutan suara, menurutnya tidak banyak ditemukan pelanggaran, hanya temuan kecil SPT surat suara rusak, pembatalan dan penundaan pemungutan suara karena banjir, presensi tidak ditandatangani, serta tidak tersedia panduan memilih bagi pemilih di TPS.
Ia menyebut, menurunnya partisipasi pemilih terpengaruhi pada legitimasi yang dihasilkan terhadap kepala daerah terpilih. Suara golput lebih tinggi dari suara yang sah. Seharusnya kemenangan berdasarkan suara mayoritas. Menurunnya partisipasi pemilih menyebabkan delegitimasi.
Dirinya menyimpulkan, bahwa keseluruhan pelaksanaan Pilkada pada tren yang positif jika dibandingkan Pemilu 2024. Dari sisi teknis penyelenggara Pemilu lebih siap.
“Tingkat partisipasi menurun secara nasional sekitar 65%. Dugaan penyalahgunaan sumber daya negara cenderung menurun, politik uang juga menurun. Ke depan perlu diperketat,” tandas Haykal.
Ia merekomendasikan agar daerah yang selisih suaranya tipis harus diawasi, terutama yang berpotensi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Ning S