<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejari semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kejari-semarang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Mar 2025 08:19:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>kejari semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Tembak Siswa di Semarang, Robig Zaenudin Ditahan di Rutan Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/06/polisi-tembak-siswa-di-semarang-robig-zaenudin-ditahan-di-rutan-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 08:12:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi tembak siswa]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Tembak Siswa di Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Robig Zaenudin]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=464019</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penyidik Polda Jateng hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang. Pelimpahan tahap II kepada penuntut umum ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji menyampaikan, dakwaan yang disangkakan pertama, kesatu Pasal 80 ayat 3 UU Nomor [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/06/polisi-tembak-siswa-di-semarang-robig-zaenudin-ditahan-di-rutan-semarang">Polisi Tembak Siswa di Semarang, Robig Zaenudin Ditahan di Rutan Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penyidik Polda Jateng hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang. Pelimpahan tahap II kepada penuntut umum ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).</p>
<p>Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji menyampaikan, dakwaan yang disangkakan pertama, kesatu Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.</p>
<p>Kedua Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.</p>
<p>Atau kedua, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling 15 tahun penjara, Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, Pasal 351 (3) ancaman hukuman paling lama 7 tahun.</p>
<p>&#8220;Terdakwa ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari. Dalam waktu dekat terdakwa akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,&#8221; ujar Kajari.</p>
<p>Sementara untuk barang bukti antara lain, foto copy akta kelahiran, foto copy kartu keluarga, surat keterangan kematian, satu butir proyektil, 1 pucuk senjata api jenis CDP nomor 651336, 4 selongsong peluru, surat izin memegang senjata api Aipda Robig Zaenudin, 2 butir amunisi revolver, satu bulan celurit panjang, sepeda motor Nmax H3298JG sepeda motor pelaku, pakaian korban, handphone korban, dan handphone pelaku.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.</p>
<p>Dalam peristiwa tersebut, ada tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun ini tewas.</p>
<p>Sementara dua korban lainnya juga tertembak, namun mereka dinyatakan selamat. Korban AD terserempet peluru di dada, sedangkan korban ST tertembak di tangan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/06/polisi-tembak-siswa-di-semarang-robig-zaenudin-ditahan-di-rutan-semarang">Polisi Tembak Siswa di Semarang, Robig Zaenudin Ditahan di Rutan Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Semarang Berhasil Lelang Hasil Rampasan Senilai Rp 13 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-semarang-berhasil-lelang-hasil-rampasan-senilai-rp-13-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2024 15:33:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil lelang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus rampasan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia pelabuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=438105</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi atas nama Leslie Girianza Hermawan. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji menyebut, pihaknya berhasil melelang hasil rampasan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-semarang-berhasil-lelang-hasil-rampasan-senilai-rp-13-miliar">Kejari Semarang Berhasil Lelang Hasil Rampasan Senilai Rp 13 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi atas nama Leslie Girianza Hermawan.</p>
<p>Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September 2023.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji menyebut, pihaknya berhasil melelang hasil rampasan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan.</p>
<p>Total mencapai Rp 13 miliar. Diketahui uang tersebut merupakan hasil lelang atas aset milik terpidana Leslie. Lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.</p>
<p>Candra menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Semarang selanjutnya menyerahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan R.I untuk dilakukan pelelangan.</p>
<p>Disampaikan, barang rampasan di lelang melalui KPKNL Jakarta IV dijual dengan harga limit Rp 8,5 Miliar, dan berhasil terjual dengan harga Rp 13,3 Miliar.</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo mengatakan, kasus terpidana Leslie merugikan keuangan hingga Rp700 miliar.</p>
<p>Diketahui barang lelang tersebut berupa bahan tekstil antara lain 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.165 bale; Textile 97% polyster 3% spandex fabric shanghai 200435 sebanyak 829 package; Textile 100% polyster fabric sebanyak 2.034 package.</p>
<p>Selain itu Shipper’s load count and seal said to contain: textile piece dyed 10s 12s/108 56 sebanyak 940 bale; Shipper’s load count and seal said to contain: textile piece dyed 16*10+70d textile piece dyed 21 200d sebanyak 702 bale; 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.160 bale; 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.156 bale.</p>
<p>Selanjutnya textile 100% polyster fabric sebanyak 4.447 package, kemudian ada Textile 97% Cotton 3% Spandex sebanyak 883 ball, 100% POLYSTER 150D X 200D WITH PRINTING sebanyak 773 bal, Textile 100% polyster fabric sebanyak 2.410 package, dan olyster fabric sebesar 110 bal.</p>
<p>Selain aset tersebut, pada perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 700 miliar ini masih akan dilakukan proses pelelangan berupa tanah yang tersebar di sejumlah wilayah.</p>
<p>Atas perbuatannya terpidana Leslie dihukum 13 tahun penjara, juga divonis uang pengganti Rp 56,3 miliar subsidair pidana penjara selama 3 tahun.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-semarang-berhasil-lelang-hasil-rampasan-senilai-rp-13-miliar">Kejari Semarang Berhasil Lelang Hasil Rampasan Senilai Rp 13 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Semarang Tahan Mantan Lurah Sawah Besar Semarang, Tersangka Pungli Pengurusan Tanah Rp160 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/14/kejari-semarang-tahan-mantan-lurah-sawah-besar-semarang-tersangka-pungli-pengurusan-tanah-rp160-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 12:44:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Lurah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurusan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sawah Besar Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=413923</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Diduga lakukan pungutan liar (Pungli), JS yang merupakan mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari Semarang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (14/5/2024). Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Semarang, Agus Sunaryo mengungkapkan, modus yang digunakan Pologoro, yakni biaya kepengurusan pengalihan hak tanah. Agus mengatakan, JS diperiksa sejak pukul 09.00 WIB  sebagai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/14/kejari-semarang-tahan-mantan-lurah-sawah-besar-semarang-tersangka-pungli-pengurusan-tanah-rp160-juta">Kejari Semarang Tahan Mantan Lurah Sawah Besar Semarang, Tersangka Pungli Pengurusan Tanah Rp160 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Diduga lakukan pungutan liar (Pungli), JS yang merupakan mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari Semarang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (14/5/2024).</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Semarang, Agus Sunaryo mengungkapkan, modus yang digunakan Pologoro, yakni biaya kepengurusan pengalihan hak tanah.</p>
<p>Agus mengatakan, JS diperiksa sejak pukul 09.00 WIB  sebagai saksi. Namun pada pukul 13.00 WIB ia ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, JS dibawa ke Lapas Semarang.</p>
<p>Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana. Menurut Agus perkara ini merupakan laporan dari masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saat tersangka menjabat sebagai lurah, ia menerima uang pologoro. Modus ini biasanya dilakukan oleh mafia tanah, untuk meminta uang. Tersangka menerima Rp 160 juta,&#8221; terang Agus.</p>
<p>Agus menjelaskan, dalam perkara ini ada investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM. Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa.</p>
<p>&#8220;Lokasinya di samping relokasi Pasar Barito. Mulanya JS minta kepada investor tersebut Rp 200 juta, namun diberi Rp 160 juta,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Menurut Agus, penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.</p>
<p>Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Penahanan dilakukan mulai Selasa 14 Mei hingga 2 juni 2024.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.</p>
<p><strong><span style="font-style: italic">Ning S</span></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/14/kejari-semarang-tahan-mantan-lurah-sawah-besar-semarang-tersangka-pungli-pengurusan-tanah-rp160-juta">Kejari Semarang Tahan Mantan Lurah Sawah Besar Semarang, Tersangka Pungli Pengurusan Tanah Rp160 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Semarang Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Bantu Korban Banjir di Wilayah Tlogosari</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/18/kejari-semarang-bersama-ikatan-adhyaksa-dharmakarini-bantu-korban-banjir-di-wilayah-tlogosari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Mar 2024 12:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bantu]]></category>
		<category><![CDATA[Ikatan Adhyaksa Dharmakarini]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[korban banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[sembako]]></category>
		<category><![CDATA[Tlogosari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=405011</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kota Semarang melakukan bakti sosial (baksos) untuk korban banjir di Kota Semarang, Senin (18/3/2024). Baksos sendiri menyasar pada pegawai Kejari Kota Semarang yang terdampak banjir di wilayah Tlogosari Semarang, tepatnya di daerah Sidodrajat XV RT.010/RW. 003 Kelurahan Pedurungan Kecamatan Muktiharjo Kidul Kota [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/18/kejari-semarang-bersama-ikatan-adhyaksa-dharmakarini-bantu-korban-banjir-di-wilayah-tlogosari">Kejari Semarang Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Bantu Korban Banjir di Wilayah Tlogosari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kota Semarang melakukan bakti sosial (baksos) untuk korban banjir di Kota Semarang, Senin (18/3/2024).</p>
<p>Baksos sendiri menyasar pada pegawai Kejari Kota Semarang yang terdampak banjir di wilayah Tlogosari Semarang, tepatnya di daerah Sidodrajat XV RT.010/RW. 003 Kelurahan Pedurungan Kecamatan Muktiharjo Kidul Kota Semarang.</p>
<p>Selain untuk pegawai Kejari Semarang, baksos juga diberikan untuk warga sekitar Tlogosari yang terdampak banjir.</p>
<p>Bakti sosial dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H, para Kasi pada Kejari Kota Semarang, dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kota Semarang.</p>
<p>Agung menyebut, bantuan yang diberikan berupa paket sembako yang diserahkan kepada Ketua RT.010/RW.003 Kelurahan Pedurungan Kecamatan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, untuk dibagikan kepada warga terdampak.</p>
<p>Agung berharap bantuan sembako ini bermanfaat untuk pegawai Kejari dan warga lainnya yang terdampak banjir, khususnya di wilayah Tlogosari Semarang.</p>
<p>Diketahui hujan deras yang terjadi beberapa hari kemarin mengakibatkan hampir seluruh Kota Semarang terendam banjir.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/18/kejari-semarang-bersama-ikatan-adhyaksa-dharmakarini-bantu-korban-banjir-di-wilayah-tlogosari">Kejari Semarang Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Bantu Korban Banjir di Wilayah Tlogosari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sutarji, Tersangka Kasus Penganiayaan Ringan Dibebaskan Melalui Restorative Justice</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/08/sutarji-tersangka-kasus-penganiayaan-ringan-dibebaskan-melalui-restorative-justice</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Mar 2024 10:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dibebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[RJ]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan kota]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=403355</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Melalui Restorative Justice (RJ), Sutarji, tersangka kasus penganiayaan ringan yang terjadi di tempat karaoke eks Lokalisasi Sunan Kuning Semarang dibebaskan. Penyelesaian melalui mekanisme RJ dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah melalui proses panjang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Muhammad Rizky Pratama menyampaikan, penyelesaian perkara Sutarji dengan mekanisme RJ [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/08/sutarji-tersangka-kasus-penganiayaan-ringan-dibebaskan-melalui-restorative-justice">Sutarji, Tersangka Kasus Penganiayaan Ringan Dibebaskan Melalui Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; </strong>Melalui Restorative Justice (RJ), Sutarji, tersangka kasus penganiayaan ringan yang terjadi di tempat karaoke eks Lokalisasi Sunan Kuning Semarang dibebaskan.</p>
<p>Penyelesaian melalui mekanisme RJ dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah melalui proses panjang.</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Muhammad Rizky Pratama menyampaikan, penyelesaian perkara Sutarji dengan mekanisme RJ ini telah melalui proses panjang.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan ikut memfasilitasi proses perdamaian antara korban dengan tersangka hingga melakukan ekspose virtual bersama pihak Kejaksaan Agung yang akhirnya menyetujui penghentian penuntutan secara Restorative Justice,&#8221; terang Rizky, Jumat (8/3/2024)</p>
<p>Menurut Rizky, pada 2024 ini sudah ada dua kasus yang diselesaikan dengan mekanisme RJ di Kejari Kota Semarang. Dan sekarang masih ada dua perkara lain yang sedang proses RJ.</p>
<p>Sementara itu Jaksa Dessita mengungkapkan, kasus penganiayaan sendiri berawal dari kesalahpahaman antara Sutarji dengan korban yang saat itu berada di tempat karaoke, tepatnya pada 1 Juni 2023.</p>
<p>&#8220;Saat itu Sutarji merasa tersinggung dengan perkataan korban. Karena emosi, Sutarji langsung melayangkan pukulan dengan tangan kosong dan botol bir sehingga korban mengalami luka ringan,&#8221; jelas Dessita.</p>
<p>Dessita mengatakan, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan jari tengah tangan kananannya sobek,&#8221; katanya.</p>
<p>Atas kasus penganiayaan tersebut, Sutarji diamankan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.</p>
<p>Selanjutnya Sutarji harus menjalani penahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Sutarji juga dipasang detection kit atau gelang pengamanan pada kakinya untuk memantau mobilitas agar tidak melarikan diri.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/08/sutarji-tersangka-kasus-penganiayaan-ringan-dibebaskan-melalui-restorative-justice">Sutarji, Tersangka Kasus Penganiayaan Ringan Dibebaskan Melalui Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lapas Semarang Bersama Kejari Sepakat Perkuat Sinergi Antar-Instansi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/13/lapas-semarang-bersama-kejari-sepakat-perkuat-sinergi-antar-instansi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Nov 2023 08:55:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Antar instansi]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Perkuat sinergitas]]></category>
		<category><![CDATA[Sepakat]]></category>
		<category><![CDATA[Silaturahmi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=381893</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Agung Mardiwibowo bersama anggotanya dalam rangka silaturahmi dengan Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Usman Madjid yang berlangsung di Aula Merdeka Lapas Semarang, Senin (13/11/2023). Dalam obrolannya, keduanya sepakat untuk saling memperkuat sinergi dan koordinasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/13/lapas-semarang-bersama-kejari-sepakat-perkuat-sinergi-antar-instansi">Lapas Semarang Bersama Kejari Sepakat Perkuat Sinergi Antar-Instansi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.</p>
<p>Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Agung Mardiwibowo bersama anggotanya dalam rangka silaturahmi dengan Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Usman Madjid yang berlangsung di Aula Merdeka Lapas Semarang, Senin (13/11/2023).</p>
<p>Dalam obrolannya, keduanya sepakat untuk saling memperkuat sinergi dan koordinasi antar Instansi.</p>
<p>“Kami apresiasi atas perhatian dan sinerginya selama ini antara Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Lapas Semarang, sehingga tugas masing-masing dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan,” ungkap Usman.</p>
<p>Diketahui selama ini Kejaksaan Negeri Semarang dan Lapas Semarang sudah saling berkoordinasi terkait dengan pemindahan tahanan.</p>
<p>Menurut Kalapas, tahanan dari Kejaksaan atau biasa disebut tahanan A2 yang ada di Lapas Semarang saat ini berjumlah 57 orang dengan berbagai perkara.</p>
<p>&#8220;Lapas Semarang juga selalu berkoordinasi terkait permintaan surat eksekusi tahanan, serta permohonan perpanjangan masa tahanan,&#8221; imbuh Kalapas.</p>
<p><strong><em>Ning S</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/13/lapas-semarang-bersama-kejari-sepakat-perkuat-sinergi-antar-instansi">Lapas Semarang Bersama Kejari Sepakat Perkuat Sinergi Antar-Instansi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Kasus Ruko Citarum yang Belum Disidangkan, Julian Richie Datangi Kejari Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/09/29/terkait-kasus-ruko-citarum-yang-belum-disidangkan-julian-richie-datangi-kejari-semarang</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/09/29/terkait-kasus-ruko-citarum-yang-belum-disidangkan-julian-richie-datangi-kejari-semarang#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2021 05:54:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ruko citarum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=201188</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Julian Richie didampingi Penasihat Hukumnya, Viktor Bakkara dan Anik Utaminingsih mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh No.5-9 Kalibanteng Kulon, Kota Semarang, Selasa (28/9/2021). Kedatangan mereka adalah untuk menemui Jaksa Peneliti, Zahri Aeiniwati (Aini) untuk menanyakan proses perkembangan terkait perkara Ruko Citarum 7a yang ditangani [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/29/terkait-kasus-ruko-citarum-yang-belum-disidangkan-julian-richie-datangi-kejari-semarang">Terkait Kasus Ruko Citarum yang Belum Disidangkan, Julian Richie Datangi Kejari Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Julian Richie didampingi Penasihat Hukumnya, Viktor Bakkara dan Anik Utaminingsih mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh No.5-9 Kalibanteng Kulon, Kota Semarang, Selasa (28/9/2021).</p>
<p>Kedatangan mereka adalah untuk menemui Jaksa Peneliti, Zahri Aeiniwati (Aini) untuk menanyakan proses perkembangan terkait perkara Ruko Citarum 7a yang ditangani Polsek Semarang Timur.</p>
<p>Menurut Anik, salah satu Penasihat Hukum Julian Richie, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, namun sudah hampir satu tahun tak kunjung didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang.</p>
<p>Padahal, terlapor Sumartiningsih alias Martha sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Semarang Timur.<br />
&#8220;Terlapor, Sumartiningsih alias Martha sudah sempat melakukan upaya hukum praperadilan, akan tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang,&#8221; kata Anik kepada awak media di Semarang, Rabu (29/9/2021).</p>
<p>Anik mengatakan, hampir selama 2 jam dirinya sudah menunggu di Kejaksaan Negeri Semarang, namun Jaksa Peneliti Aini tidak kunjung menemui.</p>
<p>Anik bahkan sempat komplain ke bagian security PTSP, hingga akhirnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, Edy Budianto menemuinya.</p>
<p>Menurut Anik, Kasi Pidum Edy Budianto menyampaikan bahwa dalam berkas yang masuk, ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Polsek Semarang Timur, sehingga belum memenuhi unsur pasal yang dilaporkan.</p>
<p>Sedangkan menurut analisa Penasihat Hukum setelah praperadilan terlapor, Sumartiningsih alias Martha ditolak, artinya bahwa penetapan tersangka sudah melalui prosedur dengan benar, dan alat bukti sudah cukup memenuhi unsur.</p>
<p>&#8220;Tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan perkasa tersebut ke Pengadilan Negeri,&#8221; tegas Anik.</p>
<p>Sementara itu dari pihak Polsek Semarang Timur saat dikonfirmasi menegaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.</p>
<p>Adapun pasal yang dilaporkan adalah 167 KUHP yaitu menempati objek (Ruko Citarum 7a) tanpa alas hak.</p>
<p>Pelapor, Julian Richie menyebut bahwa pengaduan perkara ini sudah dilakukan sejak Oktober 2020 di Polsek Semarang Timur dengan terlapor Sumartiningsih alias Martha, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Menurut Richie, terlapor sudah melakukan upaya hukum pra peradilan, akan tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Saat ini berkas sudah dilimpahkan dari Polsek Semarang Timur ke Kejaksaan Negeri Semarang berdasarkan keterangan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) tertanggal 17 maret 2021.</p>
<p>&#8220;Berkas perkara sampai saat ini belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk sidangkan,&#8221; ucap Richie.</p>
<p>&#8220;Saya sebagai pelapor menuntut keadilan dan kepastian hukum, karena sudah hampir satu tahun belum ada penyelesaian terkait perkara ini. Kita akan melakukan upaya hukum lanjutan sampai perkara ini tuntas,&#8221; tandas Richie.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/29/terkait-kasus-ruko-citarum-yang-belum-disidangkan-julian-richie-datangi-kejari-semarang">Terkait Kasus Ruko Citarum yang Belum Disidangkan, Julian Richie Datangi Kejari Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/09/29/terkait-kasus-ruko-citarum-yang-belum-disidangkan-julian-richie-datangi-kejari-semarang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Optimalkan Layanan Masyarakat, Kejari Semarang Launching SIP BABE</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/05/17/optimalkan-layanan-masyarakat-kejari-semarang-launching-sip-babe</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 May 2021 09:55:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[SIP BABE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=171383</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dalam mengoptimalkan layanan prima pada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membuat inovasi Sistem Pengelolaan Barang Bukti Berbasis Elektronik atau SIP BABE. Layanan ini diberikan untuk masyarakat Kota Semarang yang menjadi korban tindak pidana ataupun yang sedang berhadapan dengan hukum. Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi menjelaskan, layanan ini terdiri dari e-form [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/17/optimalkan-layanan-masyarakat-kejari-semarang-launching-sip-babe">Optimalkan Layanan Masyarakat, Kejari Semarang Launching SIP BABE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dalam mengoptimalkan layanan prima pada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membuat inovasi Sistem Pengelolaan Barang Bukti Berbasis Elektronik atau SIP BABE.</p>
<p>Layanan ini diberikan untuk masyarakat Kota Semarang yang menjadi korban tindak pidana ataupun yang sedang berhadapan dengan hukum.</p>
<p>Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi menjelaskan, layanan ini terdiri dari e-form pinjam pakai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Kota Semarang.</p>
<p>Adapun barang bukti tersebut termasuk dalam berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan untuk memberitahukan kepada korban, terkait masalah pinjam pakai barang bukti tersebut.</p>
<p>&#8220;Bagi masyarakat Kota Semarang yang sedang terkena musibah, dalam hal ini barang miliknya dicuri atau digelapkan, tapi barang tersebut digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari seperti mobil, sepeda motor, pemohon cukup mengunakan fasilitas SIP BABE. Caranya dengan mengisi permohonan titip pakai secara elektronik dari gadget tanpa harus bolak balik ke Kejari Semarang,&#8221; kata Transiswara, didampingi Kasi Intelijen, Subagio Gigih Wijaya usai launching layanan SIP BABE, Senin (17/5/2021).</p>
<p>Adhi menyebut layanan ini gratis, bahkan pihak Kejari mengantarkan barang bukti hingga alamat pemohon. Meski begitu, surat-surat kendaraan belum bisa diserahkan karena masih diperlukan untuk kelengkapan sidang.</p>
<p>&#8220;Setelah itu menunggu hasil putusan pengadilan, jika dikembalikan ke pemilik ya dikembalikan pada yang bersangkutan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Adhi, layanan ini sekaligus untuk mengatasi penumpukan barang bukti tindak pidana yang berada di kantor Kejari Semarang.</p>
<p>Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati menambahkan, saat ini ada puluhan barang bukti berupa kendaraan.</p>
<p>&#8220;Dalam sebulan rata-rata 30an barang bukti yang dikembalikan pada yang berhak,&#8221; pungkas Evi.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/17/optimalkan-layanan-masyarakat-kejari-semarang-launching-sip-babe">Optimalkan Layanan Masyarakat, Kejari Semarang Launching SIP BABE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>