blank
Julian Richie (kiri) bersama Penasihat Hukumnya, Viktor Bakkara dan Anik Utaminingsih saat mendatangi PTSP Kejari Semarang. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Julian Richie didampingi Penasihat Hukumnya, Viktor Bakkara dan Anik Utaminingsih mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh No.5-9 Kalibanteng Kulon, Kota Semarang, Selasa (28/9/2021).

Kedatangan mereka adalah untuk menemui Jaksa Peneliti, Zahri Aeiniwati (Aini) untuk menanyakan proses perkembangan terkait perkara Ruko Citarum 7a yang ditangani Polsek Semarang Timur.

Menurut Anik, salah satu Penasihat Hukum Julian Richie, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, namun sudah hampir satu tahun tak kunjung didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Padahal, terlapor Sumartiningsih alias Martha sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Semarang Timur.
“Terlapor, Sumartiningsih alias Martha sudah sempat melakukan upaya hukum praperadilan, akan tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang,” kata Anik kepada awak media di Semarang, Rabu (29/9/2021).

Anik mengatakan, hampir selama 2 jam dirinya sudah menunggu di Kejaksaan Negeri Semarang, namun Jaksa Peneliti Aini tidak kunjung menemui.

Anik bahkan sempat komplain ke bagian security PTSP, hingga akhirnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, Edy Budianto menemuinya.

Menurut Anik, Kasi Pidum Edy Budianto menyampaikan bahwa dalam berkas yang masuk, ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Polsek Semarang Timur, sehingga belum memenuhi unsur pasal yang dilaporkan.

Sedangkan menurut analisa Penasihat Hukum setelah praperadilan terlapor, Sumartiningsih alias Martha ditolak, artinya bahwa penetapan tersangka sudah melalui prosedur dengan benar, dan alat bukti sudah cukup memenuhi unsur.

“Tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan perkasa tersebut ke Pengadilan Negeri,” tegas Anik.

Sementara itu dari pihak Polsek Semarang Timur saat dikonfirmasi menegaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Adapun pasal yang dilaporkan adalah 167 KUHP yaitu menempati objek (Ruko Citarum 7a) tanpa alas hak.

Pelapor, Julian Richie menyebut bahwa pengaduan perkara ini sudah dilakukan sejak Oktober 2020 di Polsek Semarang Timur dengan terlapor Sumartiningsih alias Martha, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Richie, terlapor sudah melakukan upaya hukum pra peradilan, akan tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Saat ini berkas sudah dilimpahkan dari Polsek Semarang Timur ke Kejaksaan Negeri Semarang berdasarkan keterangan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) tertanggal 17 maret 2021.

“Berkas perkara sampai saat ini belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk sidangkan,” ucap Richie.

“Saya sebagai pelapor menuntut keadilan dan kepastian hukum, karena sudah hampir satu tahun belum ada penyelesaian terkait perkara ini. Kita akan melakukan upaya hukum lanjutan sampai perkara ini tuntas,” tandas Richie.

Ning