SEMARANG (SUARABARU.ID) – Diduga lakukan pungutan liar (Pungli), JS yang merupakan mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari Semarang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (14/5/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Semarang, Agus Sunaryo mengungkapkan, modus yang digunakan Pologoro, yakni biaya kepengurusan pengalihan hak tanah.
Agus mengatakan, JS diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sebagai saksi. Namun pada pukul 13.00 WIB ia ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, JS dibawa ke Lapas Semarang.
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana. Menurut Agus perkara ini merupakan laporan dari masyarakat.
“Saat tersangka menjabat sebagai lurah, ia menerima uang pologoro. Modus ini biasanya dilakukan oleh mafia tanah, untuk meminta uang. Tersangka menerima Rp 160 juta,” terang Agus.
Agus menjelaskan, dalam perkara ini ada investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM. Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa.
“Lokasinya di samping relokasi Pasar Barito. Mulanya JS minta kepada investor tersebut Rp 200 juta, namun diberi Rp 160 juta,” tukasnya.
Menurut Agus, penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.
Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Penahanan dilakukan mulai Selasa 14 Mei hingga 2 juni 2024.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.
Ning S