SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam mengoptimalkan layanan prima pada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membuat inovasi Sistem Pengelolaan Barang Bukti Berbasis Elektronik atau SIP BABE.
Layanan ini diberikan untuk masyarakat Kota Semarang yang menjadi korban tindak pidana ataupun yang sedang berhadapan dengan hukum.
Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi menjelaskan, layanan ini terdiri dari e-form pinjam pakai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Kota Semarang.
Adapun barang bukti tersebut termasuk dalam berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan untuk memberitahukan kepada korban, terkait masalah pinjam pakai barang bukti tersebut.
“Bagi masyarakat Kota Semarang yang sedang terkena musibah, dalam hal ini barang miliknya dicuri atau digelapkan, tapi barang tersebut digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari seperti mobil, sepeda motor, pemohon cukup mengunakan fasilitas SIP BABE. Caranya dengan mengisi permohonan titip pakai secara elektronik dari gadget tanpa harus bolak balik ke Kejari Semarang,” kata Transiswara, didampingi Kasi Intelijen, Subagio Gigih Wijaya usai launching layanan SIP BABE, Senin (17/5/2021).
Adhi menyebut layanan ini gratis, bahkan pihak Kejari mengantarkan barang bukti hingga alamat pemohon. Meski begitu, surat-surat kendaraan belum bisa diserahkan karena masih diperlukan untuk kelengkapan sidang.
“Setelah itu menunggu hasil putusan pengadilan, jika dikembalikan ke pemilik ya dikembalikan pada yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Adhi, layanan ini sekaligus untuk mengatasi penumpukan barang bukti tindak pidana yang berada di kantor Kejari Semarang.
Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati menambahkan, saat ini ada puluhan barang bukti berupa kendaraan.
“Dalam sebulan rata-rata 30an barang bukti yang dikembalikan pada yang berhak,” pungkas Evi.
Ning