<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kejaksaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 11:14:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Kejaksaan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 11:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bank daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[bermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557923</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; “Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;” SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong><span style="font-size: 14pt; font-family: 'arial black', sans-serif;">“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;”</span></strong></em></p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April 2026.</p>
<p>“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” katanya singkat.</p>
<p>Pun saat di dalam sidang pembacaan duplik. Suaranya bergetar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon. Nadanya rendah. Terbata-bata membacakan duplik. Pembelaan dari seseorang yang merasa dikriminalisasi, di tengah integritas profesi.</p>
<p>“Malam tadi puncaknya. Titik terendah dalam kehidupan saya,” katanya mengisi pembacaan duplik.</p>
<p>Pembacaan duplik itu menjadi krusial bagi Dicky Syahbandinata. Ini akan menjadi pembelaan ‘terakhirnya’ sebelum hakim menjatuhkan vonis padanya tengah pekan ini sesuai jadwal.</p>
<p>Ya, Dicky Syahbandinata merupakan satu dari sembilan bankir dari tiga bank ternama pemerintah daerah di Pulau Jawa. Di mana sembilan bankir bank daereah dimejahijaukan oleh kejaksaan Agung sejak Mei 2025. Perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Dicky Syahbandinata dan delapan mantan bankir lainnya disidangkan sembari menjalani hukuman tahanan hampir satu tahun di penjara. Perkara ini terkait dengan dugaan kelalaian pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kejaksaan mendalilkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dari tiga bank daerah tersebut.</p>
<p>Tiga orang mantan petinggi Sritex juga disidangkan dalam perkara ini. Di antaranya dua bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama). Selain itu Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan.</p>
<p>Dalam beberapa kesempatan persidangan, Dicky Syahbandinata, terus berjuang. Dia menjelaskan berbagai hal tentang alur pengucuran kredit ke PT Sritex. Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, dia mengaku tidak punya kewenangan memberi putusan kredit.</p>
<p>Setiap pemberian kredit kepada debitur akan melewati banyak alur dari berbagai macam divisi hingga pertimbangan direksi. Artinya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, tak ada kewenangan atau kekuatan super power untuk memutus kredit.</p>
<p>Bahkan, kata dia, tuduhan mengenai dugaan pemberian bungkusan yang berisi uang ditolaknya sejak awal. Hal itu sebagai integritasnya sebagai bankir profesional yang pelan-pelan dalam meniti karir.</p>
<p>“Sejak awal saya tolak bingkisan itu. Itu integritas saya. 23 tahun saya bekerja jadi bankir tidak pernah sepeserpun menerima uang (gratifikasi),” ucap dia pada kesempatan di saat sidang sebelumnya.</p>
<p>Dia mengatakan, semua pembelaannya dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan membuktikan tidak ada niat jahat (mens rea) yang dilakukannya dalam pemutusan kredit kepada Sritex itu. Semua dilakukan, karena tugasnya sebagai pegawasi semata dengan standar operasional prosedur (SOP).</p>
<p>Dikatakan dia, sejumlah saksi ahli yang merupakan pakar-pakar dari beragam universitas selaras dalam pemaparannya. Kerugian bisnis dari kredit macet tidak serta-merta dijadikan tindak pidana korupsi. Bahkan kerugian bisnis dari bank daerah disebut bukanlah kerugian negara. Oleh sebab pemerintah daerah memiliki saham terbesar, tak serta-merta status bank menjadi milik negara.</p>
<p>Sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.</p>
<p>Setelah putusan itu, dia menggunakan kesempatan pembelaan diri melalui pledoi. Pledoi tersebut kemudian ditolak oleh JPU melalui replik. Dicky Syahbandinata menggunakan pembelaan terakhirnya dengan menjawab replik itu dengan duplik.</p>
<p>“Satu detik di penjara itu terasa lama sekali. Jadi satu detik di penjara itu, saya tidak pernah ridho atas apa (tuduhan) yang tidak pernah saya lakukan,” katanya beberapa waktu lalu di sela persidangan.</p>
<p>Sementara itu, berikut bunyi duplik yang disampaikan Dicky Syahbandinata;</p>
<p>بِسْمِ اِّلل الرَّحْمَنِ الرَّحِيم</p>
<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
<strong>”SAAT BANKIR YANG BERINTEGRITAS DI KRIMINALISASI”</strong></p>
<p><strong>DUPLIK DICKY SYAHBANDINATA</strong></p>
<p>Atas Replik Jaksa Penuntut Umum<br />
No. Reg. Perkara: PDS-05/SKRTA/Ft.1/09/2025 Tertanggal 29 April 2026</p>
<p>Kepada Yth.<br />
Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Jl. Siliwangi No. 512, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50148 Semarang, 30 April 2026.</p>
<p>Majelis yang terhormat,</p>
<p>Selepas kembali dari persidangan kemarin, saya langsung membuka dan membaca setiap halaman replik. Saya sangat sadar untuk membuka bagian saya sendiri pun menghabiskan waktu sampai tengah malam lewat, saya berpikir bagaimana yang Mulia yang harus memegang berkas dari sekian banyak orang.</p>
<p>Oleh karea itu, ditengah kepadatan waktu yang mulia, saya memohon dengan segala kerendahan hati saya kiranya yang mulia berkenan menyimak sesaat saja untuk saya,</p>
<p>Memperhatikan Replik yang secara kesimpulannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 April 2026, dengan ini saya sampaikan rasa kecewa saya yang sedalam dalamnya kepada Institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang sangat menunjukkan arogansi nya.</p>
<p>Penjelasan demi penjelasan yang telah diberikan oleh para saksi, saksi ahli bahkan kesaksian saya sendiri sebagai saksi mahkota, hingga detik ini tidak kunjung dapat dipahami oleh Jaksa.</p>
<p>Saya sendiri tidak mengerti apakah ini murni ketidak pahaman Jaksa atau memang tidak mau paham, itulah kenapa akhirnya saya melihat ini sebagai arogansi.</p>
<p>Bahkan, pledoi yang saya susun untuk menjelaskan fakta dan kejadian sesungguhnya yang terjadi disebut oleh Jaksa dengan sebutan Cacat Logika (Halaman 4 pada Bab III huruf B) yang disebutkan mengenai penurunan bunga yang disebut tidak diatur dalam SK manapun, padahal sudah jelas disebutkan berkali kali mengenai Ketentuan Internalnya, serta fakta persidangannya.</p>
<p>Lalu kemudian Jaksa ungkapkan lagi materi mengenai bunga yang ditetapkan berlaku surut itu adalah tindakan melawan hukum karena tidak ada ketentuannya yang mengatur.</p>
<p>Tolong dengarkan hal ini baik baik, : didalam hukum itu kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan, tidak ada satu kesalahan, sampai ada Undang Undang yang melarang lebih dulu, Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p><em>(Prof Dr Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pakar Hukum Tata Negara)</em></p>
<p>Kemudian Jaksa menyebut yang saya sampaikan adalah sebagai strategi pertahanan berlapis, “pengalihan tanggung jawab berlapis” (sebagaimana disebutkan dalam Halaman 5 pada Bab III huruf C), saat saya menyebutkan itu tidak didalam Tupoksi saya.</p>
<p>Pertanyaan saya, apa kemudian saya harus menanggung sesuatu yang bukan menjadi Job Deskripsi saya? Apakah adil menghukum kesalahan seseorang kepada orang lain yang jelas tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun?<br />
Bagian dari prinsip kehati – hatian adalah pembedaan peran dan fungsi tugas nya masing – masing. Dan tidak kemudian menjadi benar bahkan akan mejadi suatu pelanggaran apabila saya menjalankan sesuatu diluar tugas / kewenangan saya.</p>
<p>Bahkan sedemikian tidak menghargainya suatu tindakan Integritas, disebutkan juga oleh Jaksa mengenai tindakan saya bahkan menyebutnya sebagai “Klaim” atas penolakan bungkusan tidak relevan dengan konstruksi pasal 2 dan / atau pasal 3 UU Tipikor. Sekali lagi yang mulia, dan Jaksa Penuntut. Mens Rea adalah niat jahat, dan saya tidak punya motif apapun, dan tidak punya niat jahat. Saya jalankan tugas dan tanggung jawab saya.</p>
<p>Majelis yang Mulia,</p>
<p>Tanggapan saya terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari 6 (enam) butir didalam Bab IV adalah sebagai berikut</p>
<p><strong>BUTIR PERTAMA</strong></p>
<p><strong>Yang menyebutkan mengenai Status Bank sebagai Pengelola Keuangan Negara, dan Status saya sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam halaman 6 bahwa</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa ini bertentangan dengan UU dan keterangan Ahli Keuangan Negara di Persidangan. Dan Jaksa Penuntut Umum seolah lupa, bahwa bagaimana blunder nya Saksi yang disebut Ahli dalam Keuangan Negara tersebut yang menegaskan pada kesaksiannya pada tanggal 1 April 2026 bahwa uang</p>
<p>tabungannya yang disimpan dalam Bank milik pemerintah itu bukanlah milik pemerintah, tetapi miliknya.<br />
Dan Jaksa Penuntut Umum juga malah kemudian menegaskan hal ini dalam poin 4 halaman 7 dengan menyebutkan bahwa Saksi Ahli memberikan keterangan yang tegas dan konsisten sesuai kompetensinya. Padahal kenyatannya, dan saya yakin itu terekam dengan baik, bagaimana kemudian Saksi Ahli tersebut sangat tidak konsisten dalam memberikan pernyataan.</p>
<p>2. Disebutkan dalam Halaman 7 angka 2, bahwa</p>
<p>Saya paham 100 persen mengenai hal ini. Tapi apakah Jaksa tahu dan paham dengan dengan baik kata kata yang ditulis ini, yang dikatakan disini adalah Modal, bukan seluruh Aset, Modal itu adalah salah satu pos didalam Neraca yang ada disisi Pasiva. Dan disisi pasiva ada dua bagian besar, ada Modal (atau yang disebut dengan Equity), dan ada Kewajiban (yang disebut dengan Liabilities). Dan didalam Kelompok Liabilities inilah Dana Pihak Ketiga (Giro, Tabungan, Deposito) di catat. Tidak dicampur dalam akun Modal (Equity).</p>
<p>Jadi jika disebut Modal adalah milik pemerintah itu benar, tapi liabilities itu adalah pihak kemana Bank tersebut memiliki kewajiban / hutang, termasuk didalamnya Dana Pihak Ketiga, yaitu Dana yang dimiliki oleh para deposan / penabung. Bukan milik pemerintah.</p>
<p>3. Disebutkan dalam angka 3 halaman 7, bahwa padahal, jelas pasal 2 huruf G UU No.17/2003 isinya adalah :</p>
<p>Tidak ada sama sekali kata kata Pejabat pada Bank BUMD yang memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Sritex adalah Pejabat Pengelola Keuangan Negara pada pasal tersebut. Dan saya tegaskan, bahwa saya bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara, saya adalah Karyawan BUMD, karyawan Bank BJB, bukan Pengurus BUMD (Direksi/Komisaris) yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>4. Disebutkan dalam poin 5 halaman 7, bahwa</p>
<p>5. Dan disebutkan dalam poin 6, halaman 7 bahwaJika dikatakan tanpa tanda tangan saya Dicky Syahbandinata, kredit tidak akan cair, Jaksa Penuntut Umum harus membaca kembali dengan detail setiap tanda tangan dan setiap peran dan Tupoksi atas tandatangan tersebut. Puluhan tanda tangan yang ada didalam proses tersebut dari awal sampai akhir, dengan peranannya masing – masing, apakah semua itu dinyatakan bersalah?</p>
<p>Saya klarifikasi hal yang paling penting terkait hal ini</p>
<p>1. Pegawai BUMN/D itu bukan PNS ataupun ASN. Dulu, memang ada masa di mana pegawai BUMN/D dianggap nyaris setara dengan pegawai negeri. Ini terjadi terutama sebelum era reformasi. Namun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, posisi ini dipertegas: bukan lagi bagian dari aparatur sipil negara.</p>
<p>2. Walaupun BUMN / BUMD itu dimiliki negara, pegawai di dalamnya berstatus karyawan swasta. Mereka direkrut dan dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau perjanjian kerja individu, bukan melalui pengangkatan resmi seperti PNS. Artinya, hubungan kerja antara pegawai dan BUMN diatur melalui hukum ketenagakerjaan, bukan peraturan kepegawaian sipil.</p>
<p>3. Penyelenggara Negara, PNS adalah aparatur negara yang diangkat dengan SK dan tunduk pada UU ASN. Pegawai BUMN / BUMD adalah pekerja yang berdasarkan kontrak/perjanjian kerja tetap berdasarkan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>4. Pegawai BUMN / BUMD bukan penyelenggara negara, meskipun mereka bekerja di perusahaan yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki pemerintah. Mereka tidak memiliki kewenangan administratif atau legislasi seperti ASN.</p>
<p>5. Tugas mereka adalah menjalankan operasional perusahaan, mencari laba, dan memberikan layanan strategis kepada publik. Jadi, mereka lebih mirip tenaga profesional di sektor industri, bukan pejabat negara.</p>
<p>6. Karyawan BUMN / BUMD adalah karyawan swasta yang bekerja di perusahaan milik negara / daerah. Mereka tidak diangkat negara, tidak masuk dalam sistem ASN, dan tidak bekerja berdasarkan SK pemerintah. Mereka diatur oleh hukum ketenagakerjaan yang ketat dan standar profesional perusahaan.</p>
<p>7. Pegawai BUMN / BUMD bukan birokrat, tetapi karyawan profesional.</p>
<p>8. Salah satu penyebab utama adalah kurangnya literasi publik tentang struktur kelembagaan negara. Kata “BUMN/BUMD” identik dengan pemerintah, sehingga banyak orang mengira termasuk Kejaksaan bahwa pegawai BUMD otomatis menjadi bagian dari birokrasi negara.</p>
<p>Dari keseluruhan poin yang saya sampaikan, jelas bahwa saya bukan Penyelenggara Negara, bukan Pejabat Negara, dan bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</p>
<p><strong>BUTIR KEDUA</strong></p>
<p><strong>Mengenai Pengetahuan atas Rekayasa Laporan Keuangan PT Sritex</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam angka 2 halaman 8 bahwa</p>
<p>Saya tegaskan kembali bahwa saya mengetahui perbedaan angka didalam Laporan Keuangan Audited dengan Data SLIK OJK menjelang dilaksanakanya Rapat Teknis. (Artinya bukan pada tahapan analisa kredit), dan pengetahuan yang saya ketahui juga sama dengan para pemutus Rapat Teknis.</p>
<p>Saya tidak mengetahui adanya rekayasa, manipulasi, modifikasi, maupun hal hal yang bersifat negatif terkait hal ini, dan tidak mengetahui perbedaan tersebut diawal, apalagi mengarahkan untuk menggunakan salah satu data saja.</p>
<p>Dan berdasarkan pengakuan Analis, bahwa Laporan Keuangan yang dijadikan dasar oleh para Analis tersebut adalah Laporan Keuangan Audited yang telah di periksa oleh Lembaga Independen dan terpercaya dengan predikat “Wajar dalam semua hal yang material”, dan diambil melalui publikasi Web Site Bursa Efek Indonesia.</p>
<p>Dan sudah dijelaskan secara teknis berkali kali, mengenai hal itu tidak dapat diperbandingkan (itu sudah disampaikan oleh sekian banyak saksi ahli) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 20 Januari 2026, saksi an. Endan Rosmandani) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 1 April 2026, oleh Saksi Ahli OJK Sdr Iswandi) Bahkan pertanyannya saya ke account mana set off atas angka itu bisa dilakukan? Jaksa tidak menanggapi apa apa dalam Replik nya.</p>
<p>2. Disebutkan dalam poin 4 halaman 9 bahwa</p>
<p>Tidak ada sesuatu pun yang di abaikan. Analisa bahkan mencari informasi lebih dalam itu dilakukan oleh petugas yang melakukan ANALISA KREDIT, Mengenai perbedaan itu tentunya dilakukan penggalian informasi lebih dalam oleh Analis Divisi Credit Risk, Manager Divisi Credit Risk, AO Divisi Korporasi, Manager Divisi Korporasi, Group Head Divisi Credit Risk, Group Head Divisi Korporasi. Bukan oleh saya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi saat itu.</p>
<p>3. Poin 3 halaman 8 dan 9, disebutkan bahwa saya meng ada ada dengan penjelasan teknis. Pertanyaan saya apakah Jaksa paham dengan penjelasan itu, padahal informasi yang sama itulah juga yang diberikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan.</p>
<p>Dan saya ingatkan, saya sudah berusaha untuk menjelaskan yang sifatnya teknis dan anda malah bilang meng ada ada. Jika anda Jaksa hendak mencari tahu hal yang sifatnya teknis, seharusnya anda tanyakanlah kepada orang yang memang melakukan hal teknis tadi.</p>
<p>Itupun jika anda bisa mengerti dan paham penjelasannya. Kenapa Jaksa malah mencecar terus kepada orang yang tidak melakukannya?</p>
<p>Untuk Angka 5 halaman 9 akan Jaksa dapat pahami jika poin poin yang dijelaskan secara teknis tadi dapat dipahami.</p>
<p>4. Angka 6 halaman 9, Saya akan jawab dengan pertanyaan, Jaksa, adakah informasi Mengenai Keuangan yang lebih dapat dipercaya selain Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Lembaga Independen dan terpercaya, tersertifikasi oleh OJK sendiri, dan dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia? Dengan opini wajar dalam dalam semua hal yang material? Mengenai benar atau tidak teknis yang Lembaga tersebut itu lakukan, bukan tanggung jawab Bankir untuk memastikannya. Jaksa Penuntut.</p>
<p>Apakah kompetensi anda dalam ilmu keuangan sampai pada pemikiran ini?. Semua ini diatur didalam Suatu Sistem Besar, jika anda tidak bisa memahami sistem besar ini, yang kalian lakukan hanya menuduh dengan membabi buta seperti yang sekarang kalian lakukan.</p>
<p><strong>BUTIR KETIGA</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Penandatanganan 32 Memo Penarikan Tanpa Call Memo</strong></p>
<p>Disebutkan dalam halaman 10 poin 1 bahwa saat dokumen tersebut bukanlah dokumen syarat penarikan kredit, sehingga oleh Analis, oleh Manager, oleh Group Head kemudian tidak dilampirkan didalamnya, Bagaimana saya bisa mengetahui bahwa hal itu dilakukan / tidak dilakukan / backdated / dsb sebagaimana di tuduhkan? Apakah kemudian hal itu menjadi dipersalahkan kepada saya? Siapa yang cacat logika didalam hal ini, saya atau kalian Jaksa?</p>
<p>Mengenai poin 4 halaman 10 dan 11, yang meyatakan bahwa tidak menghapus perbuatan saya, saat kemudian approval final ada pada Divisi Operasi. Perbuatan saya yang mana yang mau di hapus?, saya menyatakan ini untuk menegaskan bahwa seluruh proses itu sudah dipastikan benar oleh seluruh fungsi yang menjalaninya, termasuk Divisi Operasi yang saat itu sebagai four eye dari Divisi Korporasi.</p>
<p>Poin 5 halaman 11, disebutkan bahwa:</p>
<p>Saya yang didudukkan disini, saya yang di penjara, saya yang masa depannya kalian hancurkan. Jelas saya akan bandingkan antara Job Deskripsi saya dengan hal yang Jaksa tuduhkan, Saat Jaksa menuntut saya dengan sesuatu yang bukan menjadi tanggung jawab saya apakah itu hal yang benar?<br />
Dan sekali lagi, rentang kendali saya, tidak cukup panjang untuk menjangkau sampai 4 level kebawah saya, ada level jabatan dan tanggung jawab masing masing disana. Itulah fungsi Hirarki Organisasi.</p>
<p>Mengenai poin 6, halaman 11,</p>
<p>Saya tegaskan, saya tidak mengetahui ini.</p>
<p><strong>BUTIR KEEMPAT</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Pengarahan Manipulasi Metode Perhitungan Kebutuhan Kredit (Working Investment → Deficit Cash Flow)</strong></p>
<p>Arogansi Jaksa jelas terlihat saat telah dijelaskan dengan Fakta Persidangan bahwa baik Ulayya, Vindy, Ronaliansyah Azis, Arridwan, dan Adam menyatakan jelas tidak pernah mendapatkan arahan untuk menggunakan metode apapun untuk menghitung, apalagi menentukan angka nilai kredit.</p>
<p>Bahkan Jaksa mengabaikan kesaksian Ulayya Kamilah dalam fakta sidang yang mengatakan bahwa saya meminta Ulayya untuk menghitung ulang apa adanya (Padahal jelas itu adalah bentuk memberikan Ulayya independensi dalam melakukan perhitungan apapun)</p>
<p>Dan Jaksa juga mengabaikan bahwa peran menghitung kebutuhan, penentuan syarat kredit sebagai alat mitigasi risiko ada pada Divisi Credit Risk.</p>
<p>Dan fatalnya lagi, fakta bahwa penggunaan metode deficit cashflow di inisiasi oleh Sdr Adam Divisi Credit Risk juga kemudian di kesampingkan dengan mengatakan bahwa saya mengalihkan.</p>
<p>Dan bahkan ditegaskan berkali kali oleh seluruh saksi dan bahkan saksi ahli, Metode perhitungan ini SAH. Saudara Jaksa, sebenarnya apa yang kalian inginkan? Kalian bahkan terus berkutat pada isi chat WA yang jelas jelas saya tidak ada didalamnya.</p>
<p>Jaksa sebut manipulasi, sebenarnya siapa yang saat ini memanipulasi, saya atau Jaksa?<br />
Dan saya tegaskan, pertemuan di Palma One, tidak ada arahan atau pembicaraan negatif apapun. Apa Jaksa kira kredit korporasi bisa dimulai begitu saja tanpa pernah bertemu begitu saja? Apa harus selalu pikiran itu kotor dengan menuduh pertemuan dengan calon debitur itu negatif?</p>
<p>Divisi Korporasi adalah Divisi Bisnis, yang salah satu tugasnya adalah menjalin relationship. Dan sekali lagi, menurut saya, Jaksa lah yang cacat logika, saat jelas saya menolak gratifikasi atau apapun itu namanya, kemudian Jaksa hubungkan ke pertemuan yang memang benar benar pertemuan netral, tapi kemudian anda tuduh ada sesuatu rancangan untuk meloloskan. Apa motif saya?</p>
<p><strong>BUTIR KELIMA</strong></p>
<p><strong>Penurunan Suku Bunga 9,58% Menjadi 6% Tanpa Restrukturisasi dan Berlaku Surut</strong></p>
<p>1. Disebutkan oleh Jaksa dalam halaman 14 bahwa SK Direksi Bank BJB Nomor 1228/SK/DIR-KKO/2019 yang dirujuk Terdakwa mengatur kewenangan Direktur Komersial untuk menurunkan suku bunga kredit hingga base rate.</p>
<p>2. Tapi kemudian mempermasalahkan lagi mengenai temuan OJK dari Kepala Regional OJK Jawa Barat yang dilakukan tahun 2022 yang menyatakan bahwa ini tidak sesuai POJK karena tidak dilakukan tanpa proses restrukturisasi</p>
<p>3. Padahal jelas, tidak mungkin ketentuan SK Nomor 1228 ini bisa muncul tanpa persetujuan OJK, kenapa OJK tidak menghentikan dari sejak SK ini diterbitkan di 2019? Kenapa harus tunggu sampai 2022? Bahkan saksi Ahli Iswandi sebagai Direktur Pengawasan pun jelas menyatakan bahwa penurunan suku bunga bisa dilakukan tidak hanya melalui proses restrukturisasi. Mana yang harus didengar? KR2 atau Direktur Pengawasan OJK?</p>
<p>4. Kemudian Jaksa mengungkapkan kembali bahwa bunga berlaku surut itu dipersalahkan karena tidak ada ketentuanya. Salah menurut ketentuan yang mana? Bagaimana bisa salah saat ketentuannya tidak ada? Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p>5. Jaksa juga terus menyebut mengenai pengalihan tanggung jawab vertikal, kalian ini maunya apa? Apakah maunya itu adalah semua tindakan itu menjadi beban tanggung jawab saya saat semua sudah ada aturannya dan tanggung jawabnya masing masing? Saya jadi semakin berpikir ada sesuatu yang besar yang sedang kalian atur disini. Maaf jika saya terlalu emosional, karena saya tidak terima dikriminalisasi seperti ini.</p>
<p>6. Halaman 15 angka 5 Jaksa menyebut Klaim bahwa &#8220;semua ketentuan internal Bank BJB telah disetujui OJK&#8221; adalah dalil yang menyesatkan. Persetujuan OJK atas SOP internal bank tidak berarti seluruh tindakan yang dilabeli &#8220;sesuai SOP&#8221; otomatis sah secara hukum. Buktinya, OJK sendiri yang melakukan pengawasan langsung MENEMUKAN bahwa cara penurunan bunga tersebut TIDAK SESUAI ketentuan. Saya harap Jaksa pelajari dan lihat bagaimana mekanisme Bank bekerja, dan bagaimana ketentuan itu dibuat, dan bagaimana peranan OJK sesungguhnya sebagai regulator. Jangan asal sebut bahwa ini adalah KLAIM.</p>
<p><strong>BUTIR KEENAM</strong></p>
<p><strong>Mengenai Kerugian Negara</strong></p>
<p>1. Hapus Tagih artinya benar benar dihapus sehingga tidak ada upaya maupun potensi apapun lagi untuk repayment kredit tersebut. Dan tidak ada hapus tagih didalam kredit kepada Sritex hingga saat ini.<br />
Saat Jaksa sebutkan tidak diharuskan adanya &#8220;hapus tagih&#8221; sebagai ketentuan prasyarat, kemudian Jaksa menyebut bahwa ini adalah kerugian negara, kenapa ini seolah standar ganda saat kemudian saya sebutkan tidak ada ketentuan mengenai berlaku surut kemudian Jaksa menyalahkan?<br />
Padahal jelas, terjemahan atas hal ini adalah bahwa angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>2. Angka 2 dan 3 Halaman 16, Perhitungan BPK RI seharusnya juga melihat bahwa pailit adalah suatu tahapan proses yang masih ada proses selanjutnya yaitu likuidasi aset, yang angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>3. Budiatmo Sudrajat tidak pernah dihadapkan ke persidangan saya sebagai saksi, sehingga tidak dapat di ambil begitu saja keterangannya. Jaksa dan yang bersangkutan juga mengesampingkan upaya lain dalam pengembalian kredit.</p>
<p>4. Angka 4 halaman 16, Jaksa agar jangan pernah menyatakan tidak relevan saat anda sama sekali tidak punya pemahaman yang baik secara Akuntansi dan Keuangan.</p>
<p>5. Angka 5 halaman 16, di sebutkan</p>
<p>Saat Jaksa katakan Salah secara Akuntansi itu bagaimana? Apakah Jaksa mau menyampaikan bahwa seharusnya BJB tidak membagikan dividen, dan bermaksud mengatakan bahwa Laporan Keuangan BJB tidak benar?<br />
Saya terangkan disini Jaksa, Saat modal Pemerintah tidak berkurang, dan BJB selalu mencetak untung setiap tahunnya bahkan membagian Dividen dari keuntungannya setiap tahun, apakah negara rugi? Sekali lagi siapa yang cacat logika disini?</p>
<p>Untung adalah saat pendapatan lebih besar daripada biaya, dan sebaliknya. Lalu saat Jaksa membandingkan logika nya dengan seseorang yang kerampokan 100 juta saat dia tetap mendapatkan gajinya tiap bulan itu tetap rugi?<br />
Apakah Jaksa mau meng analogikan bahwa seseorang yang kerampokan ini adalah Negara? Yang negara hilang uang 100 juta tapi tetap dapat dividen? Bukankah tadi sudah saya jelaskan bahwa Modal pemerintah disini tetap utuh dan pemerintah mendapatkan dividen karena keuntungan BJB?</p>
<p>Orang yang berdagang buah jeruk, dia beli 100 buah dari petani jeruk, kemudian ada beberapa jeruk yang tanpa sengaja busuk kemudian harus dijual sangat murah bahkan dibuang, tetapi secara total dia tetap mendapatkan untung.<br />
Beberapa buah jeruk yang busuk tadi, itu namanya kerugian transaksi dari risiko inheren. Tetapi pedagang tadi tetap untung secara keseluruhan. Apakah anda bisa memahami dengan logika berpikir itu?</p>
<p>Halaman 17 huruf A, saya cukup jelaskan bahwa semua orang secara masing masing memiliki Job Deskripsi masing masing, dan tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.<br />
Halaman 17 huruf B, yang saya ingin tegaskan didalam pledoi saya sebelumya adalah, jangan masukkan nama saya maupun bernard didalam Kolom Orang yang mengambil keputusan kredit, karena saya bukan pemutus kredit, tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.</p>
<p>Halaman 17 poin C, SPPK adalah Surat Pemberitahuan bukan Surat Keputusan, kalau kemudian sekarang menjadi disebutkan itu adalah rangkaian, semuanya itu adalah rangkaian, tidak ada Z kalau tidak ada Y, kalau tidak ada X dan seterusnya sampai A. Bahkan tidak akan ada kredit kalau tidak ada Bank, kalau tidak ada sektor riil. Bukan saya yang terlalu meng ada ada, tetapi Dakwaan, Tuntutan dan Replik Jaksa.</p>
<p>Halaman 18 poin D, jelas saya keberatan dengan peryataan yang tidak benar, apalagi saat saya tidak memiliki ruang untuk meng konfrontir hal tersebut. Mengenai temuan OJK sudah saya bahas pada bagian sebelumnya.<br />
Halaman 18 poin E, menegaskan kepada diri saya bahwa Institusi Kejaksaan tidak punya penghargaan terhadap sikap Integritas. mengesampingkan, bahkan secara arogan menuntut orang yang tidak bersalah.</p>
<p><strong>Yang mulia;</strong></p>
<p>Saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, saya tidak menyalahgunakan kewenangan saya, saya tidak memperkaya diri sendiri (dan siapa sih yang mau memperkaya orang lain, buat apa)?</p>
<p>Hari ini saya semakin kecil hati melihat arogansi Jaksa yang begitu kental, bertindak se kehendaknya, Fakta Sidang di abaikan, saat yang sama hal bukan Fakta Sidang malah dijadikan dasar.</p>
<p>Sekali lagi yang mulia, saya bukan orang yang pandai Hukum apalagi memainkannya, itu bukan bidang keilmuan saya.</p>
<p>Saya sudah mencoba terus menjelaskan dan menyampaikan fakta sebenar benarnya fakta sekemampuan saya, hingga akhirnya malam tadi saya mendengar sesuatu di hati saya yang mengatakan “Dicky, langit tidak perlu menyebut dirinya tinggi, yakinlah bahwa yang benar itu adalah benar dan yang salah itu adalah salah”</p>
<p>Jikapun memang arogansi ini masih tetap berdiri di bumi Indonesia ini. Cukuplah Allah yang menjadi penolong saya.</p>
<p>Hasbiyallah, Hasbiyallah, Hasbiyallah.</p>
<p>Saya masih mempercayai persidangan ini yang mulia majelis hakim, saya yakin keadilan itu ada. Untuk saya dan untuk anak anak saya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom dari Semarang ke India, Kejaksaan Terima Limpahan 4 Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/20/kasus-ekspor-5-kontainer-kratom-dari-semarang-ke-india-kejaksaan-terima-limpahan-4-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 11:45:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kratom]]></category>
		<category><![CDATA[pelabuhan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tanjung emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545437</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, terkait kasus penggagalan ekspor lima kontainer Kratom (Mitragyna speciosa) ke India di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kejari Kota Semarang melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka MR dan ME, Jumat, 20 Februari 2026. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/20/kasus-ekspor-5-kontainer-kratom-dari-semarang-ke-india-kejaksaan-terima-limpahan-4-tersangka">Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom dari Semarang ke India, Kejaksaan Terima Limpahan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong>  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, terkait kasus penggagalan ekspor lima kontainer Kratom (Mitragyna speciosa) ke India di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.</p>
<p>Kejari Kota Semarang melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka MR dan ME, Jumat, 20 Februari 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2026 di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.</p>
<p>Kepala Seksi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Hariyadi, mengatakan, peran kedua tersangka itu selaku broker. Di mana bekerja bersama dengan tersangka WI dan AS, yang sebelumnya telah dilakukan pelimpahan pada Jumat tanggal 06 Februari 2026.</p>
<p>Lilik mengatakan, kasus ini bermula saat penggagalan rencana ekspor oleh Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada sekira Agustus-September 2025.</p>
<p>&#8220;Tindak pidana yang dilakukan itu membawa barang Kratom berbentuk remahan asalnya dari Pontianak. Jadi yang dilarang untuk diekspor,&#8221; katanya.</p>
<p>Modus operasi yang dilakukan tersangka, kata Lilik, dengan memalsukan dokumen pemberitahuan ekspor barang menjadi produk olahan kopi (foodstuff coffee). Pemalsuan dokumen menggunakan jasa dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).</p>
<p>&#8220;Mereka mencari PPJK atau broker-broker yang bisa mengeksporkan barangnya ke India. Kemudian ketemu dua orang PPJK yang menyanggupi ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Emas,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, dikatakan tidaj ada kerugian negara dalam hal ini. Lantaran pemalsuan dokumen dan barangnya merupakan yang dilarang untuk ekspor.</p>
<p>&#8220;Jadi untuk negara tidak mengalami kerugian,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam perkara ini, tersangka MR, ME, WI, dan AS disangka melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dengan telah turut serta melakukan Tindak Pidana yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.</p>
<p>Lilik mengatakan, tersangka mendapat ancaman pidana  maksimal 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/20/kasus-ekspor-5-kontainer-kratom-dari-semarang-ke-india-kejaksaan-terima-limpahan-4-tersangka">Kasus Ekspor 5 Kontainer Kratom dari Semarang ke India, Kejaksaan Terima Limpahan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMS Denda Tilang Atas Nama Kejaksaan Marak di Kota Semarang, Penipuan?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/05/sms-denda-tilang-atas-nama-kejaksaan-marak-di-kota-semarang-penipuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 09:17:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=543070</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Deasy A, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang mendapatkan pesan Short Message Service (SMS), tentang pemberitahuan denda tilang yang belum dibayar mengatasnamakan kejaksaan, pada Rabu, 4 Februari 2025. Dalam pesan SMS yang diterima, bertuliskan: PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda Tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat: https://kejaksaan-ai.co*. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/05/sms-denda-tilang-atas-nama-kejaksaan-marak-di-kota-semarang-penipuan">SMS Denda Tilang Atas Nama Kejaksaan Marak di Kota Semarang, Penipuan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) – </strong>Deasy A, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang mendapatkan pesan Short Message Service (SMS), tentang pemberitahuan denda tilang yang belum dibayar mengatasnamakan kejaksaan, pada Rabu, 4 Februari 2025.</p>
<p>Dalam pesan SMS yang diterima, bertuliskan: PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda Tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat: <a href="https://kejaksaan-ai.com">https://kejaksaan-ai.co*.</a></p>
<p>”Dapat (SMS) itu saat sedang nongkrong di sekitar Jalan Gajahmada Kota Semarang,” katanya, di Kota Semarang, Kamis, 5 Februari 2025.</p>
<p>Jo Nike warga Semarang Barat, juga mendapatkan pesan yang sama, dengan SMS yang bertuliskan hampir sama. Hanya link yang berbeda, yakni; <a href="https://kejaksaan-goa.com">https://kejaksaan-goa.co*</a> dan <a href="https://kejaksaan-gvg.com">https://kejaksaan-gvg.co*</a>.</p>
<p>Akan tetapi mereka sadar, apabila pemberitahuan tersebut mencurigakan. Sehingga mereka memilih tidak menanggapi pesan itu.</p>
<p>Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima puluhan aduan penipuan SMS atau Whatsapp berisi denda tilang atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan kejaksaan, hingga Rabu, 4 Februari 2025, siang.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lilik Haryadi menyatakan bahwa hal itu penipuan. Masyarakat diminta berhati-hati dan melaporkan melalui hotline hotline kejaksaan Curhat Arjuna pada nomor 08883991122.</p>
<p>&#8220;Ada puluhan masyarakat Kota Semarang mengadukan menerima SMS atau Whatsapp berisi denda tilang atas nama Kejaksaan, kami pastikan itu adalah penipuan,&#8221; kata dia di kantornya, Rabu, 4 Februari 2026.</p>
<p>Lilik bilang, ada juga masyarakat yang datang langsung ke kantor kejaksaan. Mereka bermaksud menanyakan informasi tersebut. Di antara mereka ada yang sudah melakukan transfer sejumlah uang dan ada yang belum.</p>
<p>Lilik mencontohkan, korban berinisial AA yang telah mengirimkan uang melalui e-banking senilai Rp150 ribu.</p>
<p>Lebih lanjut, kata dia, penipuan itu dikhawatirkan merambah mengenai pencurian data. Hal ini kemungkinan bisa terjadi ketika korban meng-klik tautan yang diberikan.</p>
<p>Untuk itu, Lilik mengimbau masyarakat agar tidak mengakses link apapun dalam pesan tersebut. Dia memastikan, pesan tersebut merupakan penipuan.</p>
<p>&#8220;Agar berhati-hati. Denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu https://tilangkejaksaan.go.id,&#8221; katanya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin  </strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/05/sms-denda-tilang-atas-nama-kejaksaan-marak-di-kota-semarang-penipuan">SMS Denda Tilang Atas Nama Kejaksaan Marak di Kota Semarang, Penipuan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harlah Kejaksaan Ke-80, Jaksa Agung Ingatkan Perkembangan KUHP Nasional</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/02/harlah-kejaksaan-ke-80-jaksa-agung-ingatkan-perkembangan-kuhp-nasional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 04:45:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Harlah Kejaksaan Ke-80]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Perkembangan KUHP Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=493913</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju” menjadi tema dalam Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025. Tema tersebut selaras dengan tujuan untuk memadukan arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/02/harlah-kejaksaan-ke-80-jaksa-agung-ingatkan-perkembangan-kuhp-nasional">Harlah Kejaksaan Ke-80, Jaksa Agung Ingatkan Perkembangan KUHP Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju” menjadi tema dalam Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025.</p>
<p>Tema tersebut selaras dengan tujuan untuk memadukan arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto saat membacakan amanat Jaksa Agung RI, Buhanuddin dalam upacara peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-80 di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025).</p>
<p>&#8220;Dalam momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sekaligus untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Disebutkan, salah satu dasar sahih penetapan hari lahir adalah eksistensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang berawal sejak tanggal 2 September 1945.</p>
<p>Pada tanggal tersebut, Presiden RI pertama Ir. Soekarno melantik dan mengangkat Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensiil, sekaligus menjadi penanda dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.</p>
<p>Oleh Karena itu, tanggal 2 September diperingati oleh seluruh insan Adhyaksa sebagai Hari Lahir Kejaksaan, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Untuk itulah kita bersama-sama melaksanakan upacara pada hari ini.</p>
<p>Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.</p>
<p>Tugas dan wewenang Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan, tetapi juga mencakup penanganan perkara tindak pidana korupsi, intelijen penegakan hukum, sebagai pengacara negara, pelaksanaan pemulihan aset, serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan sebagai institusi besar menjadi sarana bagi kita untuk mengabdi kepada masyarakat dan bangsa. Saya sangat berharap di dalam diri setiap insan adhyaksa dapat terpatri bahwa di sini kita bekerja sebagai satu kesatuan yang memiliki tujuan bersama, yaitu memajukan institusi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/02/harlah-kejaksaan-ke-80-jaksa-agung-ingatkan-perkembangan-kuhp-nasional">Harlah Kejaksaan Ke-80, Jaksa Agung Ingatkan Perkembangan KUHP Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Luncurkan Aplikasi &#8220;Jaga Desa&#8221;, Kejaksaan Pastikan Pengelolaan Dana Lebih Transparan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/07/luncurkan-aplikasi-jaga-desa-kejaksaan-pastikan-pengelolaan-dana-lebih-transparan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 10:50:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Jaga Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Peluncuran]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Dana]]></category>
		<category><![CDATA[Transparan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=459762</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto memberikan apresiasi terhadap peluncuran aplikasi &#8216;Jaga Desa&#8217; dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagai inovasi terbaru dalam pengawasan penggunaan dana desa. Dengan hadirnya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah kepala desa dalam memastikan dana desa dikelola dengan transparan, tepat guna, dan terhindar dari penyalahgunaan. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/07/luncurkan-aplikasi-jaga-desa-kejaksaan-pastikan-pengelolaan-dana-lebih-transparan">Luncurkan Aplikasi &#8220;Jaga Desa&#8221;, Kejaksaan Pastikan Pengelolaan Dana Lebih Transparan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto memberikan apresiasi terhadap peluncuran aplikasi &#8216;Jaga Desa&#8217; dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagai inovasi terbaru dalam pengawasan penggunaan dana desa.</p>
<p>Dengan hadirnya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah kepala desa dalam memastikan dana desa dikelola dengan transparan, tepat guna, dan terhindar dari penyalahgunaan.</p>
<p>Dalam acara peluncuran yang digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 7 Februari 2025, Yandri menyatakan bahwa aplikasi ini menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan dana desa.</p>
<p>Aplikasi &#8216;Jaga Desa&#8217; merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan yang bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan di tingkat desa.</p>
<p>“Dengan aplikasi ini, tidak ada lagi alasan bagi kepala desa untuk menemui kendala besar dalam pengelolaan dana desa. Kolaborasi ini memungkinkan kepala desa untuk lebih mudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan jika ada potensi penyimpangan atau masalah dalam penggunaan dana desa. Ini adalah langkah preventif yang penting untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak produktif, seperti judi online dan foya-foya,” ujar Yandri.</p>
<p>Yandri mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya temuan penyimpangan penggunaan dana desa, terutama yang berkaitan dengan kegiatan ilegal seperti judi online. Ia berharap aplikasi ini dapat mengoptimalkan pengawasan dan memastikan dana desa digunakan secara benar untuk kepentingan pembangunan.</p>
<p>Peluncuran aplikasi ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, serta Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel) Freedy D Simanjuntak.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Jamintel Reda Manthovani menngatakan, aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dana desa. Reda mencatat, hingga saat ini terdapat lebih dari 275 kasus hukum yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa terkait penyalahgunaan dana desa.</p>
<p>“Dengan aplikasi ini diharapkan tingkat kriminalitas yang melibatkan dana desa dapat berkurang. Seringkali masalah ini muncul karena ketidaktahuan atau kelalaian, namun tidak sedikit yang disebabkan oleh kesengajaan. Melalui aplikasi ini, kami mengajak kepala desa untuk lebih aktif mengisi data, dan para pendamping desa pun harus memantau dan memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan,” terangnya.</p>
<p>Reda juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat mengingat alokasi dana desa tahun 2025 diproyeksikan meningkat menjadi Rp71 triliun. Oleh karena itu, penggunaan teknologi dalam pengawasan menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana desa dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan mendukung keberhasilan pembangunan desa di seluruh Indonesia.</p>
<p>Kejagung berharap dengan adanya aplikasi &#8216;Jaga Desa&#8217;, pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Kepala desa dan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan potensi penyalahgunaan dana desa, sementara pihak kejaksaan yang terlibat dalam pengawasan akan terus diawasi dengan ketat. Jika ditemukan penyimpangan, laporan dapat disampaikan langsung melalui aplikasi ini.</p>
<p>Dengan aplikasi ini diharapkan akan tercipta ekosistem yang lebih bersih dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa, serta mendukung visi besar pembangunan desa yang berkelanjutan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/07/luncurkan-aplikasi-jaga-desa-kejaksaan-pastikan-pengelolaan-dana-lebih-transparan">Luncurkan Aplikasi &#8220;Jaga Desa&#8221;, Kejaksaan Pastikan Pengelolaan Dana Lebih Transparan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Perjalanan Saiful Adhinata Raih Mimpinya Lolos CPNS Kejaksaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/22/begini-perjalanan-saiful-adhinata-raih-mimpinya-lolos-cpns-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 04:05:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga sederhana]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja keras]]></category>
		<category><![CDATA[Lolos CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[Saiful Adhinata Putra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=457328</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Saiful Adhinata Putra, seorang pemuda yang terlahir dari keluarga sederhana, kini berhasil meraih mimpinya. Meski dalam perjalanannya harus melewati perjuangan yang tidak gampang. Ayah Saiful hanyalah seorang pengemudi ojek online, dan ibunya seorang perawat. Saiful tumbuh dengan kesadaran bahwa pendidikan dan kerja keras adalah kunci untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Diketahui, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/22/begini-perjalanan-saiful-adhinata-raih-mimpinya-lolos-cpns-kejaksaan">Begini Perjalanan Saiful Adhinata Raih Mimpinya Lolos CPNS Kejaksaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Saiful Adhinata Putra, seorang pemuda yang terlahir dari keluarga sederhana, kini berhasil meraih mimpinya. Meski dalam perjalanannya harus melewati perjuangan yang tidak gampang.</p>
<p>Ayah Saiful hanyalah seorang pengemudi ojek online, dan ibunya seorang perawat. Saiful tumbuh dengan kesadaran bahwa pendidikan dan kerja keras adalah kunci untuk meraih kehidupan yang lebih baik.</p>
<p>Diketahui, Saiful menempuh pendidikan S1 di bidang Akuntansi di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) sejak 2019. Awalnya ia kuliah di kelas pagi, namun karena ia harus bekerja, Saiful harus pindah ke kelas sore.</p>
<p>Selama dua tahun, Saiful bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan sekuritas. Bahkan di tengah kesibukannya, ia harus bekerja di tempat lain (nyambi) menjadi pengemudi ojek online untuk membantu biaya kuliah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>&#8220;Iya, saya lakukan agar bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,&#8221; ujarnya kepada Suarabaru.id di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (22/1/2025).</p>
<p>Hidup Saiful penuh tantangan. la harus membiayai kuliahnya sendiri sekaligus mengangsur motor yang ia gunakan untuk bekerja. Namun, semangatnya tak pernah pudar. la pun memutuskan berhenti bekerja dan membuka usaha kecil bersama temannya sembari mempersiapkan diri mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).</p>
<p>Kejaksaan menjadi impian besarnya. Inspirasi itu datang setelah ia berbincang dengan seorang teman yang sudah lebih dulu diterima di institusi tersebut. Cerita tentang lingkungan kerja yang positif dan jenjang karir yang menjanjikan menggugah keyakinannya, meski pada awalnya ia merasa pesimis, mengingat ketatnya seleksi dan rumor tentang oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memperjualbelikan peluang.</p>
<p>Demi mengejar mimpi itu, Saiful tidak hanya mengandalkan usahanya sendiri, tetapi juga dukungan dari ayahnya yang rela ikut membiayai les persiapan CPNS, meski kondisi finansial keluarga tidak sepenuhnya stabil.</p>
<p>Bagi Saiful, keberhasilan dalam seleksi CPNS ini adalah caranya untuk membanggakan orang tuanya, terutama sang ayah yang telah banyak berkorban demi dirinya. Dalam perjalanannya, Saiful menghadapi tekanan yang besar, baik dari segi finansial maupun sosial.</p>
<p>Pendapatan yang berkurang setelah resign menjadi salah satu tantangan terberat. Namun, ia tetap teguh pada visinya beradaptasi di lingkungan baru, mempelajari bidang yang digelutinya, dan terus mengembangkan kemampuan.</p>
<p>Saiful percaya bahwa perjuangan ini tidak hanya untuk dirinya sendiri. la ingin membuktikan bahwa latar belakang keluarga sederhana bukanlah menjadi halangan untuk meraih cita-cita. &#8220;Saya ingin membanggakan orang tua saya,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng), Ponco Hartanto mengaku bangga dengan generasi muda seperti Saiful yang berani bermimpi dan bekerja keras untuk mengubah nasib.</p>
<p>Menurut Ponco, Kejaksaan merupakan tempat yang terbuka untuk siapa saja yang memiliki integritas dan semangat pengabdian. “Kami ingin melihat lebih banyak anak muda yang percaya bahwa kesuksesan hanya bisa diraih dengan usaha keras dan kejujuran,” ungkapnya.</p>
<p>Menurut Ponco, Saiful Adhinata Putra adalah cermin semangat anak muda yang tidak gentar menghadapi kesulitan. Dari kisahnya mengajarkan generasi muda bahwa perjuangan merupakan kunci membuka pintu kesuksesan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/22/begini-perjalanan-saiful-adhinata-raih-mimpinya-lolos-cpns-kejaksaan">Begini Perjalanan Saiful Adhinata Raih Mimpinya Lolos CPNS Kejaksaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Jateng Sebut Kepercayaan Masyarakat pada Kejaksaan Sudah Mencapai Puncaknya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/04/17/kajati-jateng-sebut-kepercayaan-masyarakat-pada-kejaksaan-sudah-mencapai-puncaknya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Apr 2024 07:14:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Mencapai puncak kepercayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat eselon II dan III]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengambilan sumpah jabatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=409599</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, I Made Suarnawan hari ini melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat eselon II dan III Kejati Jateng yang berlangsung di Aula Lantai 6 Kejati Jateng, Rabu (17/4/2024). Mereka yang dilantik adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Sugeng Riyanta menggantikan Teguh Subroto, dan Asisten Perdata dan Tata [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/04/17/kajati-jateng-sebut-kepercayaan-masyarakat-pada-kejaksaan-sudah-mencapai-puncaknya">Kajati Jateng Sebut Kepercayaan Masyarakat pada Kejaksaan Sudah Mencapai Puncaknya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, I Made Suarnawan hari ini melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat eselon II dan III Kejati Jateng yang berlangsung di Aula Lantai 6 Kejati Jateng, Rabu (17/4/2024).</p>
<p>Mereka yang dilantik adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Sugeng Riyanta menggantikan Teguh Subroto, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, Muhammad Yusfidli.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Suarnawan meminta kepada jajarannya untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan selama ini telah mencapai puncaknya.</p>
<p>&#8220;Kami berharap prestasi yang diperoleh pejabat lama harus dipertahankan. Karena kepercayaan publik kepada Kejaksaan sudah 86 persen dipertahankan. Jadi kalau bisa ditingkatkan lagi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Suarnawan menyebut mempertahankan itu lebih sulit dibanding memperjuangkan. Dibutuhkan keiklasan dalam bekerja dan sinergitas dengan masing-masing bidang. &#8220;Kerja sama dan keikhlasan sangat diperlukan. Tanpa kerja sama yang baik dan tanpa keikhlasan, jangan harap kita dapat melakukan tugas dengan baik, karena itu modal utama,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Suarnawan juga meminta agar terus memantau dan mensukseskan Pilkada serentak. Monitoring akan dilakukan melalui Posko. &#8220;Pilpres sukses dan Pilkada serentak saya yakin juga sukses. Posko-posko akan kami siapkan semua hingga di daerah-daerah,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut dihadiri para Kajari dari 35 kabupaten/kota wilayah Jawa Tengah, yang dilanjutkan acara Halal Bihalal.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/04/17/kajati-jateng-sebut-kepercayaan-masyarakat-pada-kejaksaan-sudah-mencapai-puncaknya">Kajati Jateng Sebut Kepercayaan Masyarakat pada Kejaksaan Sudah Mencapai Puncaknya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Orang Datangi Polres Tegal Kota dan Kejaksaan Pertanyakan Beberapa Kasus</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/05/10/puluhan-orang-datangi-polres-dan-kejaksaan-pertanyakan-beberapa-kasus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2021 13:40:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=170071</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Puluhan orang yang menamakan Gabungan Perwakilan Kelompok Masyarakat (GPKM) Kota Tegal, mendatangi Mapolres Tegal Kota, Jalan Pemuda Kota Tegal, melakukan aksi damai, Senin (10/5/2021). Didepan Mapolres puluhan orang dari GPKM membentangkan beberaps poster bertuliskan: Jangan ada kasus mangkrak, Kalau bukti dan saksi sudah cukup tunggu apa lagi, Jadikan Hukum Sebagai Panglima dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/10/puluhan-orang-datangi-polres-dan-kejaksaan-pertanyakan-beberapa-kasus">Puluhan Orang Datangi Polres Tegal Kota dan Kejaksaan Pertanyakan Beberapa Kasus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Puluhan orang yang menamakan Gabungan Perwakilan Kelompok Masyarakat (GPKM) Kota Tegal, mendatangi Mapolres Tegal Kota, Jalan Pemuda Kota Tegal, melakukan aksi damai, Senin (10/5/2021).</p>
<figure id="attachment_170073" aria-describedby="caption-attachment-170073" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-170073" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-10-20-33-25-868_com.google.android.gm_-400x257.jpg" alt="" width="400" height="257" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-10-20-33-25-868_com.google.android.gm_-400x257.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-10-20-33-25-868_com.google.android.gm_-150x96.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-10-20-33-25-868_com.google.android.gm_-300x194.jpg 300w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-10-20-33-25-868_com.google.android.gm_.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-170073" class="wp-caption-text">KEJAKSAAN &#8211; Aksi diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tegal, Ali Muktar. (foto: dok/ist)</figcaption></figure>
<p>Didepan Mapolres puluhan orang dari GPKM membentangkan beberaps poster bertuliskan: Jangan ada kasus mangkrak, Kalau bukti dan saksi sudah cukup tunggu apa lagi, Jadikan Hukum Sebagai Panglima dan Tegakkan supremasi hukum.</p>
<p>Sementara koordinator lapangan<br />
(korlap) aksi Edi Bongkar yang juga ketua Organisasi Pedagang Taman Pancasila (orpeta) Kota Tegal, dalam orasinya menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk wujud kepedulian masyarakat Kota Tegal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya bukan atas dasar kebencian.</p>
<p>Edi dalam orasinya.juga mempertanyakan laporan Orpeta yang sudah 1 tahun lebih belum ada kejelasan bahkan terkesan menggantung, jadi aksi ini murni kepentingan rakyat Kota Tegal untuk menanyakan kinerja APH.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai aduan-aduan yang lain setelah Orpeta, akan mengalami hal yang sama atau menggantung, seperti aduan Dandim 0712/Tegal terhadap Basri GNPK hingga sekarang juga belum jelas, sehingga masyarakat bertanya tanya kasus yang dilaporkan seorang Dandim saja tidak segera tuntas padahal sudah menjadi konsumsi publik, apalagi yang melaporkan cuma masyarakat biasa,&#8221; ungkap Edi.</p>
<p>Edi berharap Polres Tegal Kota bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polres khususnya dan APH pada umumnya tetap terjaga.</p>
<p>Para aksi ditanggapi Kasat Sabhara Polres Tegal Kota Iptu Bambang SD, agar aspirasi disampaikan secara santun dalam bentuk dialog bukan dengan aksi demo.</p>
<p>Beberapa perwakilan aksi, Edi Bongkar mantan ktifis Mahasiswa UPS Tegal Miftahudin alias Kopral, Perwakilan HMI Cabang Tegal Adi Prasetyo, Ketua GNPK Kota Tegal Wiweko Widodo, Perwakilan anggota Orpeta dan penghuni Rusunawa Kraton diterima oleh Kapolres Tegal Kota  AKBP Rita Wulandari Wibowo, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah, Kasat Intelkam Polres Tegal Kota AKP Suroyo.</p>
<p>Dalam tanggapannya Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, untuk penanganan kasus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Pemberkasan.</p>
<p>Untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Orpeta saat ini dalam tahap penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan tahap konfrontir antara pelapor dan terlapor.</p>
<p>Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Dandim 0712/Tegal oleh Basri Budi Utomo sudah masuk ke tahap satu yaitu Pemberkasan, menunggu keputusan dari Kejaksaan apakah berkas tersebut P19 atau sudah P20.</p>
<p>Setelah audiensi, para aksi meninggalkan Mapolres Tegal Kota menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal Ali Mukhtar.</p>
<p>Kepada Ali Muktar aksi mempertanyakan kelanjutan kasus CSR PDAM yang dilakukan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dan kasus pencemaran nama baik kepada Komandan Kodim 0712/ Tegal.</p>
<p>&#8220;Untuk kasus penyalahgunaan dana CSR PDAM oleh Walikota Tegal masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan selanjutnya juga menunggu keputusan pimpinan. Kemudian kasus pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712/Tegal pun kami masih menunggu petunjuk pimpinan, jadi dimohon kesabarannya,&#8221; kata Ali Muktar pada para aksi.</p>
<p>Setelah mendapat tanggapan dari Kasi Intel Kejari Kota Tegal, para aksi meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan tertib.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/10/puluhan-orang-datangi-polres-dan-kejaksaan-pertanyakan-beberapa-kasus">Puluhan Orang Datangi Polres Tegal Kota dan Kejaksaan Pertanyakan Beberapa Kasus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Terima Penghargaan dari LPSK</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/04/28/kejaksaan-tinggi-jawa-tengah-terima-penghargaan-dari-lpsk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Apr 2021 11:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=167167</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu atas upaya hak restitusi atau ganti rugi bagi saksi dan korban dalam tuntutan tindak pidana. Ada sembilan jaksa yang meraih penghargaan, dua diantaranya Kepala Kejati Jateng, Priyanto dan Asisten Pidana Umum, Joko Purwanto. Adapun penghargaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/04/28/kejaksaan-tinggi-jawa-tengah-terima-penghargaan-dari-lpsk">Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Terima Penghargaan dari LPSK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu atas upaya hak restitusi atau ganti rugi bagi saksi dan korban dalam tuntutan tindak pidana.</p>
<p>Ada sembilan jaksa yang meraih penghargaan, dua diantaranya Kepala Kejati Jateng, Priyanto dan Asisten Pidana Umum, Joko Purwanto.</p>
<p>Adapun penghargaan lain diraih Kejaksaan Negeri Brebes. Sebanyak empat jaksa telah berhasil mewujudkan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang atau trafficking ABK kapal Long Xing.</p>
<p>&#8220;Empat korban sudah menerima, ada yang mendapatkan 42 juta, 40 juta bervariasi tergantung kerugian,&#8221; ujar Kajati Priyanto di sela penyerahan penghargaan di Aula Kejati Jateng, Rabu (28/4/2021).</p>
<p>Selain itu, tiga jaksa dari Kejari Demak juga mendapatkan apresiasi atas upaya hak restitusi terhadap korban kekerasan seksual.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Priyanto meminta seluruh Kejari untuk peduli terhadap korban. Dirinya berharap kepada majelis hakim, dengan tuntutan jaksa bersama-sama memperjuangkan hak korban dan keluarga korban.</p>
<p>Menurutnya, beberapa tuntutan yang belum dikabulkan dikarenakan terdapat perspektif yang berbeda-beda. Untuk itu, pihaknya menempuh upaya hukum banding atau kasasi.</p>
<p>&#8220;Tapi yang utama penuntut umum kejaksaan harus membuka diri kepada LPSK karena bisa 1membantu korban<br />
mendapat fasilitas penilaian kerugian yang dialami korban baik fisik, non fisik, harta benda,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menambahkan, pihaknya selalu memfasilitasi penilaian kerugian yang dialami korban agar nilai ini bisa masuk ke dalam tuntutan jaksa. Adapun pemulihan hak-hak korban yang diwujudkan dalam restitusi merupakan wujud pelayanan prima khususnya bagi pencari keadilan.</p>
<p>&#8220;Ini terlihat dari upaya jajaran Kejati Jawa Tengah dalam mengupayakan pemulihan hak-hak korban berupa restitusi,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/04/28/kejaksaan-tinggi-jawa-tengah-terima-penghargaan-dari-lpsk">Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Terima Penghargaan dari LPSK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>