blank
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi menunjukkan pesan terkait penipuan yang mengatasnamakan kejaksaan, di kantornya, Rabu, 4 Februari 2025. (Dok)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Deasy A, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang mendapatkan pesan Short Message Service (SMS), tentang pemberitahuan denda tilang yang belum dibayar mengatasnamakan kejaksaan, pada Rabu, 4 Februari 2025.

Dalam pesan SMS yang diterima, bertuliskan: PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda Tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat: https://kejaksaan-ai.co*.

”Dapat (SMS) itu saat sedang nongkrong di sekitar Jalan Gajahmada Kota Semarang,” katanya, di Kota Semarang, Kamis, 5 Februari 2025.

Jo Nike warga Semarang Barat, juga mendapatkan pesan yang sama, dengan SMS yang bertuliskan hampir sama. Hanya link yang berbeda, yakni; https://kejaksaan-goa.co* dan https://kejaksaan-gvg.co*.

Akan tetapi mereka sadar, apabila pemberitahuan tersebut mencurigakan. Sehingga mereka memilih tidak menanggapi pesan itu.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima puluhan aduan penipuan SMS atau Whatsapp berisi denda tilang atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan kejaksaan, hingga Rabu, 4 Februari 2025, siang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lilik Haryadi menyatakan bahwa hal itu penipuan. Masyarakat diminta berhati-hati dan melaporkan melalui hotline hotline kejaksaan Curhat Arjuna pada nomor 08883991122.

“Ada puluhan masyarakat Kota Semarang mengadukan menerima SMS atau Whatsapp berisi denda tilang atas nama Kejaksaan, kami pastikan itu adalah penipuan,” kata dia di kantornya, Rabu, 4 Februari 2026.

Lilik bilang, ada juga masyarakat yang datang langsung ke kantor kejaksaan. Mereka bermaksud menanyakan informasi tersebut. Di antara mereka ada yang sudah melakukan transfer sejumlah uang dan ada yang belum.

Lilik mencontohkan, korban berinisial AA yang telah mengirimkan uang melalui e-banking senilai Rp150 ribu.

Lebih lanjut, kata dia, penipuan itu dikhawatirkan merambah mengenai pencurian data. Hal ini kemungkinan bisa terjadi ketika korban meng-klik tautan yang diberikan.

Untuk itu, Lilik mengimbau masyarakat agar tidak mengakses link apapun dalam pesan tersebut. Dia memastikan, pesan tersebut merupakan penipuan.

“Agar berhati-hati. Denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu https://tilangkejaksaan.go.id,” katanya. (*)

Diaz A Abidin