TEGAL (SUARABARU.ID) – Puluhan orang yang menamakan Gabungan Perwakilan Kelompok Masyarakat (GPKM) Kota Tegal, mendatangi Mapolres Tegal Kota, Jalan Pemuda Kota Tegal, melakukan aksi damai, Senin (10/5/2021).
Didepan Mapolres puluhan orang dari GPKM membentangkan beberaps poster bertuliskan: Jangan ada kasus mangkrak, Kalau bukti dan saksi sudah cukup tunggu apa lagi, Jadikan Hukum Sebagai Panglima dan Tegakkan supremasi hukum.
Sementara koordinator lapangan
(korlap) aksi Edi Bongkar yang juga ketua Organisasi Pedagang Taman Pancasila (orpeta) Kota Tegal, dalam orasinya menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk wujud kepedulian masyarakat Kota Tegal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya bukan atas dasar kebencian.
Edi dalam orasinya.juga mempertanyakan laporan Orpeta yang sudah 1 tahun lebih belum ada kejelasan bahkan terkesan menggantung, jadi aksi ini murni kepentingan rakyat Kota Tegal untuk menanyakan kinerja APH.
“Jangan sampai aduan-aduan yang lain setelah Orpeta, akan mengalami hal yang sama atau menggantung, seperti aduan Dandim 0712/Tegal terhadap Basri GNPK hingga sekarang juga belum jelas, sehingga masyarakat bertanya tanya kasus yang dilaporkan seorang Dandim saja tidak segera tuntas padahal sudah menjadi konsumsi publik, apalagi yang melaporkan cuma masyarakat biasa,” ungkap Edi.
Edi berharap Polres Tegal Kota bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polres khususnya dan APH pada umumnya tetap terjaga.
Para aksi ditanggapi Kasat Sabhara Polres Tegal Kota Iptu Bambang SD, agar aspirasi disampaikan secara santun dalam bentuk dialog bukan dengan aksi demo.
Beberapa perwakilan aksi, Edi Bongkar mantan ktifis Mahasiswa UPS Tegal Miftahudin alias Kopral, Perwakilan HMI Cabang Tegal Adi Prasetyo, Ketua GNPK Kota Tegal Wiweko Widodo, Perwakilan anggota Orpeta dan penghuni Rusunawa Kraton diterima oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah, Kasat Intelkam Polres Tegal Kota AKP Suroyo.
Dalam tanggapannya Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, untuk penanganan kasus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Pemberkasan.
Untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Orpeta saat ini dalam tahap penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan tahap konfrontir antara pelapor dan terlapor.
Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Dandim 0712/Tegal oleh Basri Budi Utomo sudah masuk ke tahap satu yaitu Pemberkasan, menunggu keputusan dari Kejaksaan apakah berkas tersebut P19 atau sudah P20.
Setelah audiensi, para aksi meninggalkan Mapolres Tegal Kota menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal Ali Mukhtar.
Kepada Ali Muktar aksi mempertanyakan kelanjutan kasus CSR PDAM yang dilakukan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dan kasus pencemaran nama baik kepada Komandan Kodim 0712/ Tegal.
“Untuk kasus penyalahgunaan dana CSR PDAM oleh Walikota Tegal masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan selanjutnya juga menunggu keputusan pimpinan. Kemudian kasus pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712/Tegal pun kami masih menunggu petunjuk pimpinan, jadi dimohon kesabarannya,” kata Ali Muktar pada para aksi.
Setelah mendapat tanggapan dari Kasi Intel Kejari Kota Tegal, para aksi meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan tertib.
Nino Moebi