blank
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, terkait kasus penggagalan ekspor lima kontainer Kratom (Mitragyna speciosa) ke India di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (Diaz A Abidin)

 

SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, terkait kasus penggagalan ekspor lima kontainer Kratom (Mitragyna speciosa) ke India di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kejari Kota Semarang melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka MR dan ME, Jumat, 20 Februari 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2026 di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Semarang, Lilik Hariyadi, mengatakan, peran kedua tersangka itu selaku broker. Di mana bekerja bersama dengan tersangka WI dan AS, yang sebelumnya telah dilakukan pelimpahan pada Jumat tanggal 06 Februari 2026.

Lilik mengatakan, kasus ini bermula saat penggagalan rencana ekspor oleh Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada sekira Agustus-September 2025.

“Tindak pidana yang dilakukan itu membawa barang Kratom berbentuk remahan asalnya dari Pontianak. Jadi yang dilarang untuk diekspor,” katanya.

Modus operasi yang dilakukan tersangka, kata Lilik, dengan memalsukan dokumen pemberitahuan ekspor barang menjadi produk olahan kopi (foodstuff coffee). Pemalsuan dokumen menggunakan jasa dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

“Mereka mencari PPJK atau broker-broker yang bisa mengeksporkan barangnya ke India. Kemudian ketemu dua orang PPJK yang menyanggupi ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Emas,” ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan tidaj ada kerugian negara dalam hal ini. Lantaran pemalsuan dokumen dan barangnya merupakan yang dilarang untuk ekspor.

“Jadi untuk negara tidak mengalami kerugian,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka MR, ME, WI, dan AS disangka melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dengan telah turut serta melakukan Tindak Pidana yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Lilik mengatakan, tersangka mendapat ancaman pidana  maksimal 8 tahun penjara. (*)

Diaz A Abidin