SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu atas upaya hak restitusi atau ganti rugi bagi saksi dan korban dalam tuntutan tindak pidana.
Ada sembilan jaksa yang meraih penghargaan, dua diantaranya Kepala Kejati Jateng, Priyanto dan Asisten Pidana Umum, Joko Purwanto.
Adapun penghargaan lain diraih Kejaksaan Negeri Brebes. Sebanyak empat jaksa telah berhasil mewujudkan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang atau trafficking ABK kapal Long Xing.
“Empat korban sudah menerima, ada yang mendapatkan 42 juta, 40 juta bervariasi tergantung kerugian,” ujar Kajati Priyanto di sela penyerahan penghargaan di Aula Kejati Jateng, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, tiga jaksa dari Kejari Demak juga mendapatkan apresiasi atas upaya hak restitusi terhadap korban kekerasan seksual.
Pada kesempatan tersebut Priyanto meminta seluruh Kejari untuk peduli terhadap korban. Dirinya berharap kepada majelis hakim, dengan tuntutan jaksa bersama-sama memperjuangkan hak korban dan keluarga korban.
Menurutnya, beberapa tuntutan yang belum dikabulkan dikarenakan terdapat perspektif yang berbeda-beda. Untuk itu, pihaknya menempuh upaya hukum banding atau kasasi.
“Tapi yang utama penuntut umum kejaksaan harus membuka diri kepada LPSK karena bisa 1membantu korban
mendapat fasilitas penilaian kerugian yang dialami korban baik fisik, non fisik, harta benda,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menambahkan, pihaknya selalu memfasilitasi penilaian kerugian yang dialami korban agar nilai ini bisa masuk ke dalam tuntutan jaksa. Adapun pemulihan hak-hak korban yang diwujudkan dalam restitusi merupakan wujud pelayanan prima khususnya bagi pencari keadilan.
“Ini terlihat dari upaya jajaran Kejati Jawa Tengah dalam mengupayakan pemulihan hak-hak korban berupa restitusi,” tandasnya.
Ning