<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/dugaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 14 Mar 2025 10:40:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Dugaan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/14/kanwil-kemenkum-jateng-gelar-perkara-dugaan-pelanggaran-hak-cipta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2025 10:40:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenkum Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Hak Cipta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=465415</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar perkara terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam penelitian. Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi S. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo hadir secara virtual di Ruang Rapat Bima, Jumat (14/3/2025). Tjasdirin menyampaikan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/14/kanwil-kemenkum-jateng-gelar-perkara-dugaan-pelanggaran-hak-cipta">Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar perkara terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam penelitian.</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi S. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo hadir secara virtual di Ruang Rapat Bima, Jumat (14/3/2025).</p>
<p>Tjasdirin menyampaikan, gelar perkara plagiat hak cipta penelitian telah dilaksanakan. Ia berharap kegiatan ini membuahkan hasil yang baik serta menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.</p>
<p>“Mudah-mudahan kegiatan pada hari ini bisa membuahkan hasil dan ada win-win solution sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.</p>
<p>Untuk memperkuat proses gelar perkara, Kanwil Kemenkum Jateng menghadirkan akademisi dari Universitas Diponegoro sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memberikan analisis mendalam terhadap dugaan pelanggaran hak cipta yang tengah diperiksa.</p>
<p>Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya.</p>
<p>Dengan gelar perkara ini diharapkan dapat menemukan peristiwa pidana serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak cipta dalam dunia akademik dan penelitian.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/14/kanwil-kemenkum-jateng-gelar-perkara-dugaan-pelanggaran-hak-cipta">Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Sita Dana Dugaan Korupsi Plaza Klaten Senilai Rp4,5 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/19/kejati-jateng-sita-dana-dugaan-korupsi-plaza-klaten-senilai-rp45-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 13:25:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dana]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Plaza Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[sita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=461545</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyampaikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menyita dana dugaan korupsi Plaza Klaten senilai Rp4,5 Miliar. Dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) di Kantor Kejati Jateng pada Rabu (19/3/2025). &#8220;Dana tersebut merupakan uang sewaan dari pengelolaan Plaza Klaten [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/19/kejati-jateng-sita-dana-dugaan-korupsi-plaza-klaten-senilai-rp45-miliar">Kejati Jateng Sita Dana Dugaan Korupsi Plaza Klaten Senilai Rp4,5 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyampaikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menyita dana dugaan korupsi Plaza Klaten senilai Rp4,5 Miliar.</p>
<p>Dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) di Kantor Kejati Jateng pada Rabu (19/3/2025).</p>
<p>&#8220;Dana tersebut merupakan uang sewaan dari pengelolaan Plaza Klaten tanpa dasar hukum yang jelas. Hasil sewa kurun waktu 2019-2022 ditaksir mencapai Rp9.193.836.132,00,&#8221; ujarnya kepada awak media di kantor Kejati Jateng.</p>
<p>Ia mengatakan, jumlah uang yang seharusnya diterima adalah Rp9 miliar lebih dari 2 perusahaan. &#8220;Saat ini salah satu perusahaan telah mengembalikan yakni PT MMS sebesar Rp.4.587.370.139,00 sisanya PT PKP sebesar Rp.4.708.555.213,00 belum tau apakah mau mengembalikan atau tidak,&#8221; kata Lukas.</p>
<p>Lukas mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan terkait proses hukum setelah pengembalian kerugian negara ini. &#8220;Yang terpenting dalam penindakan korupsi adalah pengembalian kerugian negara,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, hingga kini proses penyidikan terus berlanjut, dan ada 16 saksi yang diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka.</p>
<p>&#8220;Ada 16 orang saksi yang diperiksa termasuk dari Pemkab Klaten sudah diperiksa karena sebelum penyidikan kita sudah penyelidikan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menurut Lukas dalam proses pendalaman ada sedikit kendala, lantaran Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten sebagai pejabat yang memberikan ijin sewa sudah meninggal dunia.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/19/kejati-jateng-sita-dana-dugaan-korupsi-plaza-klaten-senilai-rp45-miliar">Kejati Jateng Sita Dana Dugaan Korupsi Plaza Klaten Senilai Rp4,5 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Jateng Ungkap Dua Kasus Pelanggaran Pemilu, di Purworejo dan Magelang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/29/bawaslu-jateng-ungkap-dua-kasus-pelanggaran-pemilu-di-purworejo-dan-magelang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 14:08:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Magelang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[purworejo]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=396285</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut, pihaknya mengungkap dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang saat ini tengah ditangani sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Dua kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Magelang. Hal itu disampaikan dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bersama Bawaslu Jateng [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/29/bawaslu-jateng-ungkap-dua-kasus-pelanggaran-pemilu-di-purworejo-dan-magelang">Bawaslu Jateng Ungkap Dua Kasus Pelanggaran Pemilu, di Purworejo dan Magelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut, pihaknya mengungkap dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang saat ini tengah ditangani sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu).</p>
<p>Dua kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Magelang.</p>
<p>Hal itu disampaikan dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bersama Bawaslu Jateng yang berlangsung di Openaire Resto Semarang, Senin (29/1/2024).</p>
<p>Husain mengatakan, dalam kasus yang terjadi di Purworejo, terdapat seorang anak di bawah umur yang diduga diminta orang tuanya membuat konten kampanye di media sosial. Orang tua anak tersebut merupakan salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo.</p>
<p>Menurut Husain, dalam kasus di Purworejo ini melibatkan anak di bawah umur. &#8220;Anak seorang caleg itu memvideokan dirinya di depan baliho bapaknya, untuk mendukung orang tuanya,&#8221; terang Husain.</p>
<p>Dikatakan, bahwa sesuai pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelibatan anak di bawah umur untuk kampanye merupakan pelanggaran.</p>
<p>Selain sebagai caleg, kata Husain, dia juga sebagai salah satu pelaksana tim kampanye, sehingga cukup bukti untuk dinaikkan dalam proses penyidikan.</p>
<p>Video kampanye anak di bawah umur tersebut diunggah di akun media sosial caleg tersebut. &#8220;Ada proses pembiaran dari orang tua selaku caleg, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diketahui saat ini kasus tersebut masih proses di Pengadilan Negeri (PN)  Purworejo.</p>
<p>Sedangkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Magelang adalah terkait perusakan ratusan alat peraga kampanye (APK). Kasus tersebut juga sudah naik ke tingkat penyidikan.</p>
<p>&#8220;Pemutusan kasus tersebut belum ditetapkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku perusak ratusan APK dinyatakan mengalami gangguan jiwa,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Ke depan prosesnya bagaimana, mau dilanjutkan atau dihentikan bukan ranah Bawaslu lagi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/29/bawaslu-jateng-ungkap-dua-kasus-pelanggaran-pemilu-di-purworejo-dan-magelang">Bawaslu Jateng Ungkap Dua Kasus Pelanggaran Pemilu, di Purworejo dan Magelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MPW Notaris Jateng Lakukan Rapat Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/21/mpw-notaris-jateng-lakukan-rapat-gelar-perkara-dugaan-pelanggaran-jabatan-notaris</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jan 2024 10:34:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[MPW]]></category>
		<category><![CDATA[notaris]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Gelar Perkara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=394708</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan Rapat Gelar Perkara terkait pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris, belum lama ini. Pertemuan yang digelar di Ruang Bima Kanwil ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang kenotariatan. Rapat sendiri dipimpin [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/21/mpw-notaris-jateng-lakukan-rapat-gelar-perkara-dugaan-pelanggaran-jabatan-notaris">MPW Notaris Jateng Lakukan Rapat Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan Rapat Gelar Perkara terkait pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris, belum lama ini.</p>
<p>Pertemuan yang digelar di Ruang Bima Kanwil ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang kenotariatan.</p>
<p>Rapat sendiri dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Anggiat Ferdinan selaku anggota MPW, didampingi Sekretaris MPW Agustinus Yosi Setyawan.</p>
<p>Salah satu tujuan rapat adalah untuk meminta penjelasan dari Majelis Pemeriksa Daerah mengenai hasil pemeriksaan terhadap notaris.</p>
<p>Selain itu, guna mendengarkan pendapat hukum dan memusyawarahkan pembentukan Majelis Pemeriksa Wilayah, yang nantinya akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif bagi Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran.</p>
<p>Rapat gelar perkara dihadiri oleh para anggota MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah dan Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris kabupaten/kota yang meliputi tempat kedudukan notaris terlapor.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/21/mpw-notaris-jateng-lakukan-rapat-gelar-perkara-dugaan-pelanggaran-jabatan-notaris">MPW Notaris Jateng Lakukan Rapat Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakar Komunikasi Soroti Penangkapan Pegiat Medsos yang Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2024</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/19/pakar-komunikasi-soroti-penangkapan-pegiat-medsos-yang-bongkar-dugaan-kecurangan-pilpres-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jan 2024 10:55:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar komunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[pegiat medsos]]></category>
		<category><![CDATA[Penangakapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=394414</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Rahardjo, menyoroti penangkapan pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat, karena mengungkap dugaan kecurangan dalam proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pegiat medsos yang beken dengan nama Bang #NalaR dengan kun @Paltiwest di Twitter atau X itu, ditangkap Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/19/pakar-komunikasi-soroti-penangkapan-pegiat-medsos-yang-bongkar-dugaan-kecurangan-pilpres-2024">Pakar Komunikasi Soroti Penangkapan Pegiat Medsos yang Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Rahardjo, menyoroti penangkapan pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat, karena mengungkap dugaan kecurangan dalam proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024.</p>
<p>Pegiat medsos yang beken dengan nama Bang #NalaR dengan kun @Paltiwest di Twitter atau X itu, ditangkap Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.</p>
<p>Pakar komunikasi yang akrab disapa Jojo mengatakan, dalam kasus ini semestinya polisi melakukan penyelidikan tentang substansi masalah dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas aparatur negara.</p>
<p>Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi dugaan pelanggaran netralitas aparat, polisi justru menangkap masyarakat yang ikut melakukan pengawasan.</p>
<p>“Harusnya polisi melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran pemilu tentang netralitas aparat. Jangan malah “kill the messenger”, memberangus penyampai pesannya dan tak fokus menyelesaikan isi pesannya,” kata Tenaga Ahli Komunikasi Kantor Staf Presiden (KSP) periode 2016-2019 ini.</p>
<p>Ia mengatakan, jangan sampai Indonesia kembali ke masa kegelapan kala kebebasan demokrasi, bersuara, dan berpendapat dibungkam seperti sebelum 1998. Pada masa Orde Baru (Orba) di bawah kepemimpinan Soeharto, rakyat yang mengkritik pemerintah serta merta ditangkap dengan tuduhan subversif.</p>
<p>“Masyarakat sipil harus terus menggaungkan semangat agar spirit Indonesia sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia terus terjaga. Lawan segala bentuk pembungkaman kebebasan hak-hak sipil,” kata Jojo.</p>
<p>Sebelumnya, Pengamat Kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik arogansi dan netralitas aparat Polri pada penyelenggaraan pemilu 2024.</p>
<p>“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran aturan pemilu tentang netralitas aparat, Polri malah melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).</p>
<p>Diketahui, Palti ditangkap setelah mengunggah rekaman suara yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), menggunakan Dana Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.</p>
<p>Disebutkan, menilik surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan dan sangat instan, akan memunculkan persepsi negatif, yang semakin menggerus kepercayaan publik pada netralitas kepolisian, dalam Pemilu 2024.</p>
<p>“Informasi yang ditersangkakan kepada Palti adalah bentuk pengawasan masyarakat pada perilaku penyelenggara negara, yang harusnya justru dilindungi undang-undang, bukan malah dibungkam oleh undang-undang,” jelas Bambang.</p>
<p>Dikatakan, pembungkaman upaya partisipasi masyarakat yang sedang melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah dengan UU ITE mencederai semangat demokrasi. Hal ini menunjukkan aparat negara masih alergi terhadap peran masyarakat yang mengawasinya.</p>
<p>“Pertunjukkan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini, adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/19/pakar-komunikasi-soroti-penangkapan-pegiat-medsos-yang-bongkar-dugaan-kecurangan-pilpres-2024">Pakar Komunikasi Soroti Penangkapan Pegiat Medsos yang Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Bakal Periksa Oknum Jaksa Penyidik Atas Dugaan Tindakan Tercela</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/25/kejati-jateng-bakal-periksa-oknum-jaksa-penyidik-atas-dugaan-tindakan-tercela</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2022 14:04:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa]]></category>
		<category><![CDATA[Tindakan tercela]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=295834</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jateng yang muncul di berbagai media online dan media sosial. Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/25/kejati-jateng-bakal-periksa-oknum-jaksa-penyidik-atas-dugaan-tindakan-tercela">Kejati Jateng Bakal Periksa Oknum Jaksa Penyidik Atas Dugaan Tindakan Tercela</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jateng yang muncul di berbagai media online dan media sosial.</p>
<p>Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l Medan, di Kantor Kejati Jateng, Jumat (25/11/2022).</p>
<p>Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan secara internal, untuk menindaklanjuti berbagai pemberitaan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.</p>
<p>“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menegaskan, apabila laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap tersangka yang hanya berusaha untuk menghindari jeratan hukum.</p>
<p>Menurut Asintel, terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono sudah sesuai prosedur hukum, dikarenakan barang yang dijaminkan berupa PT. CGP (None Fixed Asset tidak benar), Fixed Asset 11 SHM Salatiga atas nama Agus Hartono, 2 SHGB Depok Sleman atas nama Agus Hartono dan 4 SHM Kudus atas nama Agus Hartono (proses balik nama melawan hukum dan belum lunas pembayarannya dengan pihak penjual, serta nilai agunan dinilai lebih tinggi).</p>
<p>Selain itu, PT. Harsam Indo Visitama (PT.HIV) Fixed asset 39 SHGB Brebes oleh PT. HIV (sudah dibalik nama PT. HIV namun belum lunas pembayarannya kepada PT. Areelsa).</p>
<p>Pihaknya memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara professional, transparan dan akuntabel, walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/25/kejati-jateng-bakal-periksa-oknum-jaksa-penyidik-atas-dugaan-tindakan-tercela">Kejati Jateng Bakal Periksa Oknum Jaksa Penyidik Atas Dugaan Tindakan Tercela</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Anggota TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istrinya dengan Oknum Polisi, Kapolda: Pecat Saja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/07/viral-anggota-tni-laporkan-dugaan-perselingkuhan-istrinya-dengan-oknum-polisi-kapolda-pecat-saja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Nov 2022 12:12:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Dengan oknum polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda]]></category>
		<category><![CDATA[Laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pecat saja]]></category>
		<category><![CDATA[Perselingkuhan istrinya]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=290528</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sebuah video lama tentang pernyataan seorang anggota TNI bernama Serda AA yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo atas nama Aipda AL kembali viral di media sosial, setelah akun @morphogofficial mengunggahnya di laman Twitter. Terkait viralnya video tersebut, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menjelaskan, kasus [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/07/viral-anggota-tni-laporkan-dugaan-perselingkuhan-istrinya-dengan-oknum-polisi-kapolda-pecat-saja">Viral Anggota TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istrinya dengan Oknum Polisi, Kapolda: Pecat Saja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sebuah video lama tentang pernyataan seorang anggota TNI bernama Serda AA yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo atas nama Aipda AL kembali viral di media sosial, setelah akun @morphogofficial mengunggahnya di laman Twitter.</p>
<p>Terkait viralnya video tersebut, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menjelaskan, kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video tersebut terjadi pada bulan Februari 2022.</p>
<p>Dirinya menyebut bahwa Aipda AL telah menjalani proses sidang kode etik dengan rekomendasi PTDH.</p>
<p>Selain proses sidang kode etik, Iqbal menjelaskan bahwa perbuatan oknum tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa perzinahan.</p>
<p>“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. (Dia) Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Iqbal, Senin (7/11/2022)</p>
<p>Menurut Iqbal, Aipda AL saat ini telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.</p>
<p>“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” tutur Iqbal.</p>
<p>Sementara Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi sendiri memberikan sinyal tegas terhadap oknum anggota Polri yang mencoreng institusi. Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam arahannya saat memimpin apel pada Senin (7/11/2022).</p>
<p>Menurut Kapolda, Polri saat ini terus berbenah untuk menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat, sehingga setiap anggota harus dapat memberikan pelayanan dan keteladanan yang baik kepada masyarakat.</p>
<p>Kapolda mengatakan, dirinya tak ragu untuk &#8216;mengupacarakan&#8217; pemberhentian anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat</p>
<p>“Ada anggota Polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya. Tidak usah ragu-ragu. Upacarakan disini,” tegas Kapolda.</p>
<p>Ia meminta agar setiap pengemban fungsi untuk lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan, agar tidak terulang lagi kasus serupa. Kapolda juga meminta agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan tegas tersebut.</p>
<p>“Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh kita ya ‘potong’ saja. Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab. Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberi penghargaan,” tegasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/07/viral-anggota-tni-laporkan-dugaan-perselingkuhan-istrinya-dengan-oknum-polisi-kapolda-pecat-saja">Viral Anggota TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istrinya dengan Oknum Polisi, Kapolda: Pecat Saja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>