blank
Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Rahardjo. Foto: Dok/Tim Humas

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Rahardjo, menyoroti penangkapan pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat, karena mengungkap dugaan kecurangan dalam proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pegiat medsos yang beken dengan nama Bang #NalaR dengan kun @Paltiwest di Twitter atau X itu, ditangkap Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pakar komunikasi yang akrab disapa Jojo mengatakan, dalam kasus ini semestinya polisi melakukan penyelidikan tentang substansi masalah dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas aparatur negara.

Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi dugaan pelanggaran netralitas aparat, polisi justru menangkap masyarakat yang ikut melakukan pengawasan.

“Harusnya polisi melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran pemilu tentang netralitas aparat. Jangan malah “kill the messenger”, memberangus penyampai pesannya dan tak fokus menyelesaikan isi pesannya,” kata Tenaga Ahli Komunikasi Kantor Staf Presiden (KSP) periode 2016-2019 ini.

Ia mengatakan, jangan sampai Indonesia kembali ke masa kegelapan kala kebebasan demokrasi, bersuara, dan berpendapat dibungkam seperti sebelum 1998. Pada masa Orde Baru (Orba) di bawah kepemimpinan Soeharto, rakyat yang mengkritik pemerintah serta merta ditangkap dengan tuduhan subversif.

“Masyarakat sipil harus terus menggaungkan semangat agar spirit Indonesia sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia terus terjaga. Lawan segala bentuk pembungkaman kebebasan hak-hak sipil,” kata Jojo.

Sebelumnya, Pengamat Kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik arogansi dan netralitas aparat Polri pada penyelenggaraan pemilu 2024.

“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran aturan pemilu tentang netralitas aparat, Polri malah melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).

Diketahui, Palti ditangkap setelah mengunggah rekaman suara yang diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), menggunakan Dana Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Disebutkan, menilik surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan dan sangat instan, akan memunculkan persepsi negatif, yang semakin menggerus kepercayaan publik pada netralitas kepolisian, dalam Pemilu 2024.

“Informasi yang ditersangkakan kepada Palti adalah bentuk pengawasan masyarakat pada perilaku penyelenggara negara, yang harusnya justru dilindungi undang-undang, bukan malah dibungkam oleh undang-undang,” jelas Bambang.

Dikatakan, pembungkaman upaya partisipasi masyarakat yang sedang melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah dengan UU ITE mencederai semangat demokrasi. Hal ini menunjukkan aparat negara masih alergi terhadap peran masyarakat yang mengawasinya.

“Pertunjukkan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini, adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Ning S