<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ditreskrimsus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ditreskrimsus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Nov 2024 03:05:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Ditreskrimsus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Klaten</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/18/polda-jawa-tengah-ungkap-kasus-penambangan-ilegal-di-klaten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 03:05:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jawa Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=447200</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/18/polda-jawa-tengah-ungkap-kasus-penambangan-ilegal-di-klaten">Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Klaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman dalam keterangannya menjelaskan, penambangan ilegal tersebut ditemukan pada Rabu siang tanggal 6 November 2024 silam.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” ujar Arif di Mapolda Jateng, Senin (18/11/2024).</p>
<p>Adapun komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu (sirtu). Modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah menjual hasil tambang ilegal kepada konsumen secara langsung di lokasi tambang dan juga kepada depo pasir di wilayah Klaten.</p>
<p>“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp.550.000 per truk, sementara batu dihargai Rp.350.000 per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.</p>
<p>Dalam kasus tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan. Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap kasus penambangan ilegal ini. Hal ini merupakan bukti komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kelestarian alam.</p>
<p>&#8220;Kami apresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.</p>
<p>Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar lingkungannya.</p>
<p>“Segera laporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/18/polda-jawa-tengah-ungkap-kasus-penambangan-ilegal-di-klaten">Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Klaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Komplotan Mafia Tanah, Total Kerugian 34 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/29/polda-jateng-ungkap-komplotan-mafia-tanah-total-kerugian-34-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 11:32:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=427906</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga orang komplotan mafia yang telah merebut lahan milik 11 petani di Kota Salatiga. Artanto mengatakan, ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/29/polda-jateng-ungkap-komplotan-mafia-tanah-total-kerugian-34-miliar">Polda Jateng Ungkap Komplotan Mafia Tanah, Total Kerugian 34 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah.</p>
<p>Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga orang komplotan mafia yang telah merebut lahan milik 11 petani di Kota Salatiga.</p>
<p>Artanto mengatakan, ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka telah merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.</p>
<p>&#8220;Para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan berbagai kebohongan,&#8221; kata Artanto saat mendampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).</p>
<p>Sementara itu Dirreskrimsus, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. AH berperan sebagai aktor intelektual dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.</p>
<p>Sedangkan tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Dan NR mengaku sebagai notaris.</p>
<p>Dwi menjelaskan, korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. &#8220;Ada 11 korban, mereka semua petani,&#8221; ujar Dwi Subagio.</p>
<p>Selanjutnya oleh para pelaku (melawan hukum) sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. &#8220;Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank BUMN senilai Rp 25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah,&#8221; terang Dwi. l</p>
<p>Menurutnya, hal ini mengakibatkan kerugian pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Diungkapkan, penanganan kasus tersebut sudah dimulai sejak 2021, dimana awal mula kasus tersebut dilaporkan. &#8220;Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dwi menyebut, para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.</p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/29/polda-jateng-ungkap-komplotan-mafia-tanah-total-kerugian-34-miliar">Polda Jateng Ungkap Komplotan Mafia Tanah, Total Kerugian 34 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pria Asal Kebumen Ini Ditangkap setelah Kedapatan Menjual Video Porno, Perbulan Kantongi Rp 12 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/23/pria-asal-kebumen-ini-ditangkap-setelah-kedapatan-menjual-video-porno-perbulan-kantongi-rp-12-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 07:46:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan tindak pidana ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pornogafi]]></category>
		<category><![CDATA[Telegram]]></category>
		<category><![CDATA[Video porno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=426757</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap dugaan tindak pidana ITE dan pornogafi yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Sumantri (RS). RS (30) ditangkap di Kebumen setelah diketahui menjual video porno anak-anak yang sudah beraksi sejak tahun 2023. Dengan menggunakan media sosial facebook dirinya memposting link yang setelah dibuka diarahkan ke komunikasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/23/pria-asal-kebumen-ini-ditangkap-setelah-kedapatan-menjual-video-porno-perbulan-kantongi-rp-12-juta">Pria Asal Kebumen Ini Ditangkap setelah Kedapatan Menjual Video Porno, Perbulan Kantongi Rp 12 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap dugaan tindak pidana ITE dan pornogafi yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Sumantri (RS).</p>
<p>RS (30) ditangkap di Kebumen setelah diketahui menjual video porno anak-anak yang sudah beraksi sejak tahun 2023.</p>
<p>Dengan menggunakan media sosial facebook dirinya memposting link yang setelah dibuka diarahkan ke komunikasi Telegram dengan nama group Telegram Inxx Sxx. Pada group telegram Inxx Sxx terdapat postingan paket group yang ditawarkan dan di dalam group Telegram tersebut terdapat video yang memuat kesusilaan.</p>
<p>RS, memposting, menawarkan video yang memuat kesusilan dan video porno anak dan dewasa kepada calon member/pelanggan melalui facebook dan Telegram RS juga<br />
menyediakan video porno anak dan vIdeo porno dewasa dengan pemeran dalam video tersebut dari lokal dan luar negeri.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkapkan, berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Subdit V/Tipidsiber tentang adanya video yang memuat kesusilaan melalui media sosial, penyidik kemudian melakukan penyelidikan patroli cyber.</p>
<p>&#8220;Saat melakukan patroli cyber penyidik menemukan adanya pengguna akun facebook Pxx Bxx yang memposting berupa link yang setelah dibuka diarahkan ke komunikasi Telegram dengan nama group Telegram Inxx Sxx,&#8221; kata Dwi dalam Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7/2024).</p>
<p>Disampaikan, dalam group telegram Inxx Sxx terdapat postingan paket group yang di tawarkan. Dalam group Telegram tersebut terdapat video yang memuat kesusilaan dan video porno anak. Untuk pembayaran paket group yang ditawarkan dilakukan melalui rekening Bank BRI dan akun DANA dengan menghubungi atau chat admin dengan nama akun Telegram MeyChan449.</p>
<p>&#8220;Dari hasil patroli cyber, kemudian tim berangkat menuju ke Kabupaten Kebumen untuk melakukan pencarian, diduga pengguna akun facebook Pxx Bxx ditemukan di wilayah Bojongsari, Alian, Kabupaten Kebumen,&#8221; ujar Dwi.</p>
<p>Selanjutnya tim di Bojongsari, Alian, Kabupaten Kebumen melakukan penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan ditemukan fakta baru bahwa pelaku sudah menjual video yang memuat kesusilaan dan video porno anak melalui group Telegram sejak tahun 2023. &#8220;Pelaku lalu diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng bersama barang bukti,&#8221; tukas Dwi.</p>
<p>Kepada awak media, tersangka RS mengaku bisa mengantongi Rp 12 juta per bulan. RS menerima pembayaran melalui transfer dari pelanggan, dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU ITE dan UU No. 44 Tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.</p>
<p>Dwi juga mengImbau masyarakat agar memanfaatkan ponselnya dengan baik. Menurutnya, pornografi menjadi pemicu terjadinya aksi asusila di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saya minta handphone kita digunakan untuk tingkatkan pengetahuan, jangan lihat atau upload video porno. Video-video ini merupakan sumber tindak pidana baik pelecehan hingga pemerkosaan,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/23/pria-asal-kebumen-ini-ditangkap-setelah-kedapatan-menjual-video-porno-perbulan-kantongi-rp-12-juta">Pria Asal Kebumen Ini Ditangkap setelah Kedapatan Menjual Video Porno, Perbulan Kantongi Rp 12 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Temukan Dugaan Penyimpangan Bantuan Dana Desa Bankeu Provinsi 2020-2022</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/05/ditreskrimsus-polda-jateng-temukan-dugaan-penyimpangan-bantuan-dana-desa-bankeu-provinsi-2020-2022</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2023 08:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi desa]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Perkembangan penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat koordinasi.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=386574</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Terkait perkembangan penanganan aduan dari aspirasi desa yang bersumber dari dana bantuan Provinsi, Ditreskrimsus Polda Jateng hari ini melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak Aparat Penegak Hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menemukan dugaan penyimpangan bantuan dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jateng tahun anggaran 2020-2022. Hal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/05/ditreskrimsus-polda-jateng-temukan-dugaan-penyimpangan-bantuan-dana-desa-bankeu-provinsi-2020-2022">Ditreskrimsus Polda Jateng Temukan Dugaan Penyimpangan Bantuan Dana Desa Bankeu Provinsi 2020-2022</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Terkait perkembangan penanganan aduan dari aspirasi desa yang bersumber dari dana bantuan Provinsi, Ditreskrimsus Polda Jateng hari ini melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak Aparat Penegak Hukum.</p>
<p>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menemukan dugaan penyimpangan bantuan dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jateng tahun anggaran 2020-2022.</p>
<p>Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/12/2023).</p>
<p>Dwi menyebut, dalam penanganan kasus ini pihaknya berkolaborasi dengan pihak eksternal. Diantaranya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Bawaslu Jateng dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Provinsi Jateng.</p>
<p>Menurut Dwi, saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan. &#8220;Ini berkaitan dengan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Jateng berkaitan dengan dugaan korupsi Bankeu ke desa-desa di 3 kabupaten, yakni Wonogiri, Karanganyar dan Klaten,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dwi mengaku belum merinci berapa dugaan uang yang dikorupsi tersebut. Dari dugaan korupsi ini, ia juga menyebut belum ada penetapan tersangka.</p>
<p>&#8220;Total bantuan yang diterima desa-desa di Jateng pada tahun anggaran tersebut dari Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Untuk Klaten sekitar Rp60 miliar, Wonogiri dan Karanganyar sekitar Rp 40 miliar,” ungkapnya.</p>
<p>Menurut Dwi, dalam penanganan aduan ini tidak ada kaitannya dengan pemilu. Pihaknya juga akan mengevaluasi terus-menerus pada tahapan demi tahapan dengan aparat penegak hukum lainnya yang dilibatkan.</p>
<p>Sementara itu dari Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus ini.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/05/ditreskrimsus-polda-jateng-temukan-dugaan-penyimpangan-bantuan-dana-desa-bankeu-provinsi-2020-2022">Ditreskrimsus Polda Jateng Temukan Dugaan Penyimpangan Bantuan Dana Desa Bankeu Provinsi 2020-2022</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Amankan 4 Pelaku Praktik Penyalahgunaan Data Nasabah, 2 di Antaranya Mantan Karyawan Bank</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/30/polisi-amankan-4-pelaku-praktik-penyalahgunaan-data-nasabah-2-diantaranya-mantan-karyawan-bank</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Oct 2023 13:16:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[Data nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[Di semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Praktik penyalahgunaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=378650</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar praktik penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan yang terjadi di sebuah bank ternama di Kota Semarang. Dari empat orang tersangka yang diamankan, dua diantaranya adalah oknum karyawan sebuah kantor cabang bank tersebut. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/30/polisi-amankan-4-pelaku-praktik-penyalahgunaan-data-nasabah-2-diantaranya-mantan-karyawan-bank">Polisi Amankan 4 Pelaku Praktik Penyalahgunaan Data Nasabah, 2 di Antaranya Mantan Karyawan Bank</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar praktik penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan yang terjadi di sebuah bank ternama di Kota Semarang.</p>
<p>Dari empat orang tersangka yang diamankan, dua diantaranya adalah oknum karyawan sebuah kantor cabang bank tersebut.</p>
<p>“Modusnya kedua tersangka yang saat ini berstatus mantan pegawai bank terkemuka tersebut menggunakan data KTP Elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah,” kata Dwi Subagio di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).</p>
<p>Dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan berinisial SAN dan DY. Modusnya adalah menggunakan data pribadi orang lain tanpa ijin, dimana data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC dan diberikan kepada orang lain, yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi Gestun.</p>
<p>Perbuatan para pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai milyaran rupiah. Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak transaksi.</p>
<p>Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban yang datanya digunakan pelaku melapor bahwa dirinya mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan hasilnya terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE yang dilakukan oleh dua orang oknum karyawan bank dan dua orang rekan lainnya.</p>
<p>“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp 250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” tuturnya.</p>
<p>Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai 3 Milyar rupiah. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.</p>
<p>“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.</p>
<p>Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/30/polisi-amankan-4-pelaku-praktik-penyalahgunaan-data-nasabah-2-diantaranya-mantan-karyawan-bank">Polisi Amankan 4 Pelaku Praktik Penyalahgunaan Data Nasabah, 2 di Antaranya Mantan Karyawan Bank</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jawa Tengah Gerebek Penambangan Ilegal di Klaten</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/14/polda-jawa-tengah-gerebek-penambangan-ilegal-di-klaten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jun 2023 04:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[Gerebek]]></category>
		<category><![CDATA[Modus reklamasi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan ilegal di Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=344434</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup dan memproses hukum praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Diketahui, penambangan ilegal di sana ternyata kembali berlangsung, meski sudah sempat digerebek Bareskrim Polri dan masih dalam proses hukum. Penggerebekan penambangan ilegal sendiri dilakukan Kamis (8/6/2023) lalu. Polisi mengambil [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/14/polda-jawa-tengah-gerebek-penambangan-ilegal-di-klaten">Polda Jawa Tengah Gerebek Penambangan Ilegal di Klaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup dan memproses hukum praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.</p>
<p>Diketahui, penambangan ilegal di sana ternyata kembali berlangsung, meski sudah sempat digerebek Bareskrim Polri dan masih dalam proses hukum.</p>
<p>Penggerebekan penambangan ilegal sendiri dilakukan Kamis (8/6/2023) lalu. Polisi mengambil langkah tersebut setelah sehari sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan di sana.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy membenarkan hal itu.<br />
“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” kata Iqbal, Rabu (14/6/2023).</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan oleh Polda Jateng itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB pada Kamis (8/6/2023). Tim yang turun dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).</p>
<p>&#8220;Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Saat pengelola ditanya dokumen perizinannya, tidak bisa menunjukkan,&#8221; kata Iqbal.</p>
<p>Satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.</p>
<p>&#8220;Modus operandinya, R diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut. Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. Pasir itu dijual Rp300 ribu per rit. Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023),&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Barang buktinya 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300 ribu dan sebuah alat berat,&#8221; tambah Iqbal.</p>
<p>Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubar, dengan pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/14/polda-jawa-tengah-gerebek-penambangan-ilegal-di-klaten">Polda Jawa Tengah Gerebek Penambangan Ilegal di Klaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Tertibkan Pengeboran Minyak Bermasalah di Blora</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/05/20/polda-jateng-tertibkan-pengeboran-minyak-bermasalah-di-blora</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 May 2023 09:53:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan Ledok]]></category>
		<category><![CDATA[Menertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran minyak bermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jawa Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=338676</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menertibkan pengeboran minyak bermasalah di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Diketahui, lokasi tersebut merupakan sumur-sumur tua. “Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2023). Berdasarkan penyelidikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/20/polda-jateng-tertibkan-pengeboran-minyak-bermasalah-di-blora">Polda Jateng Tertibkan Pengeboran Minyak Bermasalah di Blora</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menertibkan pengeboran minyak bermasalah di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.</p>
<p>Diketahui, lokasi tersebut merupakan sumur-sumur tua. “Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2023).</p>
<p>Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak 5 tahun terakhir.</p>
<p>Dwi menyebut, ada 197 titik pengeboran yang ada di Lapangan Ledok. Pengeboran tersebut merupakan kerja sama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Namun, pada praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya.</p>
<p>“Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari, tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp50 ribu per shift,” ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan, hasil selama satu bulan di sana, per titik, seharusnya bisa sekira 20 ton. Pertamina sendiri, menggelontorkan dana jasa angkat angkut Rp 5 miliar per bulan. Perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Namun, karena ada temuan tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD setempat.</p>
<p>“Seharusnya Blora banyak (PAD) karena kaya minyak mentah. Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat,” sambungnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, pada bulan Maret lalu ada 3 truk tangki berisi minyak mentah yang diangkut ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Truk tersebut berkapasitas 4000 liter-5000 liter per tangki.</p>
<p>Di tangki truk tersebut tertulis PT. Blora Patra Energi (BPE). Hasil penelusuran, PT. BPE diketahui merupakan BUMD di Kabupaten Blora yang menandatangani perjanjian kerja sama pengusaha minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Perjanjian itu diteken PT. Pertamina dan PT. BPE pada 25 Juni 2020.</p>
<p>Setelah perjanjian tersebut diteken, PT. BPE melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020.</p>
<p>Penandatanganan dilakukan di 2 tempat yakni di Lapangan Ledok dengan perkumpulan penambang setempat, sementara dengan perkumpulan penambang Lapangan Semanggi perjanjian dilaksanakan di kantor PT. BPE. Perjanjian kerja sama ini dilakukan dengan jangka waktu 5 tahun.</p>
<p>Dwi menerangkan, proses permohonan kerja sama minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok dan Lapangan Semanggi diajukan PT. BPE, dilakukan sejak bulan Juli 2017 dan disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 Februari 2020.</p>
<p>Terkait truk tangki bertuliskan PT. BPE yang sempat dibawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng ini, Kombes Dwi membenarkan. Hanya saja saat ini truk-truk tersebut sudah tidak terlihat lagi di sana.</p>
<p>Dwi mengatakan, saat ini minyak mentah di tangki truk-truk tersebut sudah dititipkan di Pertamina. Sementara, truk-truknya sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing. “Isinya masing-masing full tank,” kata Dwi.</p>
<p>Pada penertiban ini, Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).</p>
<p>“Proses penyelidikan masih berjalan, Bareskrim mengasistensi (membantu). Kami (menertibkan) untuk membantu memaksimalkan PAD di wilayah tersebut,” tandas Dwi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/20/polda-jateng-tertibkan-pengeboran-minyak-bermasalah-di-blora">Polda Jateng Tertibkan Pengeboran Minyak Bermasalah di Blora</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalam 3 Bulan Ditreskrimsus Polda Jateng Ringkus 14 Tersangka Tambang Ilegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/04/13/dalam-3-bulan-direskrimsus-polda-jateng-ringkus-14-tersangka-tambang-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Apr 2023 12:45:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[meringkus belasan tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=329816</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Selama tiga bulan terakhir sejak Januari-Maret 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus belasan tersangka tambang ilegal. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio menyampaikan, sebanyak 14 tersangka yang diamankan merupakan para pengelola tambang. &#8220;Ada 11 kasus dengan tersangka 14 orang,&#8221; kata Dwi Soebagio dalam konferensi pers terkait tambang ilegal, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/04/13/dalam-3-bulan-direskrimsus-polda-jateng-ringkus-14-tersangka-tambang-ilegal">Dalam 3 Bulan Ditreskrimsus Polda Jateng Ringkus 14 Tersangka Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Selama tiga bulan terakhir sejak Januari-Maret 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus belasan tersangka tambang ilegal.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio menyampaikan, sebanyak 14 tersangka yang diamankan merupakan para pengelola tambang.</p>
<p>&#8220;Ada 11 kasus dengan tersangka 14 orang,&#8221; kata Dwi Soebagio dalam konferensi pers terkait tambang ilegal, Kamis (13/4/2023).</p>
<p>Mereka (para tersangka) ditangkap oleh polisi di beberapa daerah, diantaranya di Magelang, Rembang, Pati, Karanganyar, Batang dan daerah lainnya.</p>
<p>Dikatakan, tambang ilegal mayoritas tanah urug, tapi adapula yang pasir batu seperti di Magelang.</p>
<p>&#8220;Mereka masing-masing bekerja secara mandiri. Prinsip mereka adalah masalah bisnis dan teknis waktu. Mereka melihat situasi, jika aparat tidak turun ke lingkungan, baru mereka bekerja,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jateng melalui pembentukan tim terpadu.</p>
<p>&#8220;Pembentukan tim ini sudah sejak bulan Januari. Tim terus berjalan dan terus berkoordinasi di lapangan, dan hasilnya tampak dengan pengungkapan di wilayah Magelang,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing menambahkan, 11 tempat tambang ilegal yang berhasil diungkap rata-rata memiliki luasan 1 hektare di setiap lokasi.</p>
<p>&#8220;Untuk tambang ilegal di daerah Pati, Rembang dan Blora berupa tanah urug, untuk di daerah Magelang berupa pasir batu,&#8221; tukasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/04/13/dalam-3-bulan-direskrimsus-polda-jateng-ringkus-14-tersangka-tambang-ilegal">Dalam 3 Bulan Ditreskrimsus Polda Jateng Ringkus 14 Tersangka Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Tutup Penambangan Ilegal di Blora dan Pati</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/08/polda-jateng-tutup-penambangan-ilegal-di-blora-dan-pati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2023 06:07:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten blora]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Penggerebekan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=313924</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal. Diketahui, lokasi tersebut ada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora yang digerebek pada 24 Januari 2023. Sedangkan lokasi kedua ada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digerebek pada 26 Januari 2023. Kepala Subdirektorat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/08/polda-jateng-tutup-penambangan-ilegal-di-blora-dan-pati">Polda Jateng Tutup Penambangan Ilegal di Blora dan Pati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal.</p>
<p>Diketahui, lokasi tersebut ada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora yang digerebek pada 24 Januari 2023. Sedangkan lokasi kedua ada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digerebek pada 26 Januari 2023.</p>
<p>Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut sempat diwarnai kucing-kucingan. Saat akan dilakukan penegakan hukum, informasinya telah bocor.</p>
<p>“Saat tim dalam perjalanan sampai di Demak ternyata sudah terendus. Ada laporan, Pak balik kanan saja, di lokasi sudah tidak ada kegiatan. Mereka kucing-kucingan,” kata Robert dalam Konferensi Pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).</p>
<p>Menurutnya, tim kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal usai mematangkan strategi hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi penambangan tersebut.</p>
<p>&#8220;Di TKP Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang tengah melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dijelaskan bahwa penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan tersebut berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT.008/RW.002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.</p>
<p>Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.</p>
<p>&#8220;Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug. Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT.004/RW.002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudussy mengatakan, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng,” jelas Iqbal.</p>
<p>Iqbal menyebut, dalam praktik ilegal tersebut melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.</p>
<p>&#8220;Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Menurutnya, pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jateng.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/08/polda-jateng-tutup-penambangan-ilegal-di-blora-dan-pati">Polda Jateng Tutup Penambangan Ilegal di Blora dan Pati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Penggerebegan Pabrik Oli Palsu, Polisi Beri Tips Agar Konsumen Tak Terjebak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/20/terkait-penggerebegan-pabrik-oli-palsu-polisi-beri-tips-agar-konsumen-tak-terjebak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Oct 2022 08:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Beri tips]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[Konsumen tak terjebak]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik oli palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Penggerebegan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=286207</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap DKA (41) dan AM (40) atas dugaan memproduksi oli palsu dan mengedarkannya ke masyarakat. Usai tiga lokasi pabrik dan gudang oli palsu diamankan, polisi juga menyita barang bukti termasuk ribuan botol oli palsu siap edar. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, tersangka DKA selaku produsen [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/20/terkait-penggerebegan-pabrik-oli-palsu-polisi-beri-tips-agar-konsumen-tak-terjebak">Terkait Penggerebegan Pabrik Oli Palsu, Polisi Beri Tips Agar Konsumen Tak Terjebak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap DKA (41) dan AM (40) atas dugaan memproduksi oli palsu dan mengedarkannya ke masyarakat.</p>
<p>Usai tiga lokasi pabrik dan gudang oli palsu diamankan, polisi juga menyita barang bukti termasuk ribuan botol oli palsu siap edar.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, tersangka DKA selaku produsen oli palsu telah menjalankan operasinya selama dua tahun.</p>
<p>“Dalam sehari dia bisa memproduksi 3000 botol oli palsu. Dalam sebulan omzetnya bernilai Rp 960 juta. Dalam dua tahun beroperasi, hasilnya sekitar Rp 23 Miliar,” kata Dwi, Kamis (20/10/2022)</p>
<p>Diketahui, dalam kasus ini produk yang dipalsu bermerk AHM dan Yamalube. Para pelaku menjual produknya secara online ke seluruh Indonesia dengan pasar terbanyak di Jawa Tengah dan Kalimantan.</p>
<p>Terkait bahaya oli palsu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat berhati-hati dan jeli dalam membeli produk. Pasalnya, dampaknya amat merugikan masyarakat selaku konsumen.</p>
<p>“Motor yang menggunakan oli jenis ini bisa mengalami over heat sampai kerusakan mesin, karena bahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Iqbal.</p>
<p>Sementara itu Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto meminta masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk oli. Dirinya membeberkan sejumlah ciri yang membedakan oli motor asli dengan yang palsu.</p>
<p>“Untuk yang asli kemasan botolnya lebih rapi, dia sekatnya lebih rapi dibanding kemasan yang palsu. Yang palsu plastik (kemasan) tidak solid dan tidak rapi. Perbedaan juga tampak pada warna cairan oli di dalam kemasan. Oli asli mempunyai warna yang lebih terang saat diterawang melalui cahaya, sementara yang palsu lebih pekat dan keruh,” tutur Rosyid.</p>
<p>Disebutkan bahwa secara umum botol kemasan tidak ada perbedaan, dan sama-sama terdapat hologram. Namun pada produk asli, pada hologram tanda air khusus yang akan terdeteksi pada mesin khusus.</p>
<p>“Sedangkan yang palsu tidak ada tanda airnya, namun ini sulit dibedakan (tanpa menggunakan mesin khusus). Jadi fokusnya pada tutup botol dan sekat, kalau tidak rapi ada kemungkinan itu palsu,” jelasnya.</p>
<p>Khusus oli merk Yamalube, sambung Rosyid, perbedaan utama terdapat pada tutup botolnya. Dia menyebut yang asli menggunakan tutup botol berwarna hitam, sedangkan yang palsu tutupnya warna emas.</p>
<p>“Pencetakan nomor seri pada kemasan juga terdapat perbedaan. Pada produk palsu penomorannya dicetak besar dan tebal sehingga nampak tidak rapi. Untuk yang asli stikernya lebih solid (tidak tipis), cetakan nomor lebih rapi dan tidak terlalu besar,” lanjutnya.</p>
<p>Selain perbedaan pada kemasan, dirinya juga membeberkan perbedaan cairan oli yang terdapat didalam botol kemasan tersebut. Untuk mengetahuinya, oli harus dituang dahulu sehingga ditemukan perbedaannya.</p>
<p>“Yang palsu bahan pembuat oli menggunakan parafin cair yang dicampur menggunakan bahan pewarna yang berbeda sehingga menyerupai oli merk AHM dan Yamalube. Warna yang dihasilkan keduanya berbeda, oli Yamalube berwarna agak kehijauan dan oli AHM berwarna kekuningan,” jelasnya.</p>
<p>Dirinya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli agar terhindar dari oli palsu yang beredar. Rosyid mengimbau agar masyarakat membeli oli di agen resminya.</p>
<p>“Kalaupun membeli oli di bengkel lain agar mencermati fisik dari kemasan oli yang dijual tersebut. Jangan asal beli, sudah satu liter aja terus langsung dituangkan ke mesin motor. Cermati dulu fisik kemasan dan cairan oli di dalamnya, karena ada kemungkinan itu oli palsu yang diedarkan pelaku,” tandas Rosyid.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/20/terkait-penggerebegan-pabrik-oli-palsu-polisi-beri-tips-agar-konsumen-tak-terjebak">Terkait Penggerebegan Pabrik Oli Palsu, Polisi Beri Tips Agar Konsumen Tak Terjebak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>