blank
Salah satu barang bukti penambangan ilegal, 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Foto: Dok/Bidhumas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup dan memproses hukum praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Diketahui, penambangan ilegal di sana ternyata kembali berlangsung, meski sudah sempat digerebek Bareskrim Polri dan masih dalam proses hukum.

Penggerebekan penambangan ilegal sendiri dilakukan Kamis (8/6/2023) lalu. Polisi mengambil langkah tersebut setelah sehari sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan di sana.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy membenarkan hal itu.
“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” kata Iqbal, Rabu (14/6/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan oleh Polda Jateng itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB pada Kamis (8/6/2023). Tim yang turun dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan 1 unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Saat pengelola ditanya dokumen perizinannya, tidak bisa menunjukkan,” kata Iqbal.

Satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

“Modus operandinya, R diminta pemilik lahan bernama Triyanto untuk melakukan reklamasi lahan tersebut. Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah. Pasir itu dijual Rp300 ribu per rit. Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023),” terangnya.

“Barang buktinya 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300 ribu dan sebuah alat berat,” tambah Iqbal.

Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubar, dengan pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ning S