SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal.
Diketahui, lokasi tersebut ada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora yang digerebek pada 24 Januari 2023. Sedangkan lokasi kedua ada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digerebek pada 26 Januari 2023.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut sempat diwarnai kucing-kucingan. Saat akan dilakukan penegakan hukum, informasinya telah bocor.
“Saat tim dalam perjalanan sampai di Demak ternyata sudah terendus. Ada laporan, Pak balik kanan saja, di lokasi sudah tidak ada kegiatan. Mereka kucing-kucingan,” kata Robert dalam Konferensi Pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, tim kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal usai mematangkan strategi hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi penambangan tersebut.
“Di TKP Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang tengah melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait,” terangnya.
Dijelaskan bahwa penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan tersebut berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT.008/RW.002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.
“Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug. Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT.004/RW.002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati,” sambungnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudussy mengatakan, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng,” jelas Iqbal.
Iqbal menyebut, dalam praktik ilegal tersebut melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar,” tandasnya.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jateng.
Ning Suparningsih