Dirreskrimsus didampingi Kabidhumas Polda Jateng dalam ungkap kasus dua mantan karyawan bank di Semarang rugikan nasabah milyaran rupiah dari Pajak Transaksi EDC tanpa ijin. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar praktik penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan yang terjadi di sebuah bank ternama di Kota Semarang.

Dari empat orang tersangka yang diamankan, dua diantaranya adalah oknum karyawan sebuah kantor cabang bank tersebut.

“Modusnya kedua tersangka yang saat ini berstatus mantan pegawai bank terkemuka tersebut menggunakan data KTP Elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah,” kata Dwi Subagio di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan berinisial SAN dan DY. Modusnya adalah menggunakan data pribadi orang lain tanpa ijin, dimana data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC dan diberikan kepada orang lain, yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi Gestun.

Perbuatan para pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai milyaran rupiah. Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak transaksi.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban yang datanya digunakan pelaku melapor bahwa dirinya mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan hasilnya terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE yang dilakukan oleh dua orang oknum karyawan bank dan dua orang rekan lainnya.

“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp 250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” tuturnya.

Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai 3 Milyar rupiah. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

Ning S