SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menertibkan pengeboran minyak bermasalah di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Diketahui, lokasi tersebut merupakan sumur-sumur tua. “Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2023).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak 5 tahun terakhir.
Dwi menyebut, ada 197 titik pengeboran yang ada di Lapangan Ledok. Pengeboran tersebut merupakan kerja sama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Namun, pada praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya.
“Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari, tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp50 ribu per shift,” ujarnya.
Diungkapkan, hasil selama satu bulan di sana, per titik, seharusnya bisa sekira 20 ton. Pertamina sendiri, menggelontorkan dana jasa angkat angkut Rp 5 miliar per bulan. Perjanjian pengeboran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Namun, karena ada temuan tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD setempat.
“Seharusnya Blora banyak (PAD) karena kaya minyak mentah. Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat,” sambungnya.
Ia menyampaikan, pada bulan Maret lalu ada 3 truk tangki berisi minyak mentah yang diangkut ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Truk tersebut berkapasitas 4000 liter-5000 liter per tangki.
Di tangki truk tersebut tertulis PT. Blora Patra Energi (BPE). Hasil penelusuran, PT. BPE diketahui merupakan BUMD di Kabupaten Blora yang menandatangani perjanjian kerja sama pengusaha minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Perjanjian itu diteken PT. Pertamina dan PT. BPE pada 25 Juni 2020.
Setelah perjanjian tersebut diteken, PT. BPE melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020.
Penandatanganan dilakukan di 2 tempat yakni di Lapangan Ledok dengan perkumpulan penambang setempat, sementara dengan perkumpulan penambang Lapangan Semanggi perjanjian dilaksanakan di kantor PT. BPE. Perjanjian kerja sama ini dilakukan dengan jangka waktu 5 tahun.
Dwi menerangkan, proses permohonan kerja sama minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok dan Lapangan Semanggi diajukan PT. BPE, dilakukan sejak bulan Juli 2017 dan disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 Februari 2020.
Terkait truk tangki bertuliskan PT. BPE yang sempat dibawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng ini, Kombes Dwi membenarkan. Hanya saja saat ini truk-truk tersebut sudah tidak terlihat lagi di sana.
Dwi mengatakan, saat ini minyak mentah di tangki truk-truk tersebut sudah dititipkan di Pertamina. Sementara, truk-truknya sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing. “Isinya masing-masing full tank,” kata Dwi.
Pada penertiban ini, Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Proses penyelidikan masih berjalan, Bareskrim mengasistensi (membantu). Kami (menertibkan) untuk membantu memaksimalkan PAD di wilayah tersebut,” tandas Dwi.
Ning S