<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 13:39:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:28:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hipmi]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[mangkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562573</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pentolan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) berinisial TAT sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu, 3 Juni 2026. Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor hari ini. &#8220;Hari ini belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan">Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pentolan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) berinisial TAT sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu, 3 Juni 2026.</p>
<p>Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor hari ini.</p>
<p>&#8220;Hari ini belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,&#8221; kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, Rabu, 3 Juni 2026.</p>
<p>Anwar bilang, TAT telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Juni 2026.</p>
<p>&#8220;Janjinya besok,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Anwar mengatakan, perkara itu statusnya belum naik pada penyidikan. Artinya belum memungkinkam untuk melakukan jemput paksa.</p>
<p>&#8220;Kita harus naik sidik dulu untuk bisa melakukan upaya paksa, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sifatnya masih undangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Terpisah, kuasa hukum korban, Sukarman, mengatakan, menghormati ketidakhadiran terlapor dalam pemeriksaan di Polda Jateng.</p>
<p>Aka tetapi, dia mempertanyakan apakah alasan sakit yang disampaikan dapat diterima secara hukum.</p>
<p>Sukarman mengatakan, apabila seseorang berhalangan hadir karena sakit  seharusnya terdapat surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menjelaskan kondisi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kalau memang sakit, paling tidak ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit,&#8221; kata Karman.</p>
<p>Lebih lanjut, Karman menilai terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian penyidik.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan mengantongi dua alat bukti surat, yakni hasil visum serta keterangan psikologis korban.</p>
<p>&#8220;Dari alat bukti tersebut, menurut saya sudah cukup layak bagi Polda untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Karman menilai perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa harus menunggu keterangan dari terlapor.</p>
<p>Dikatakannya, apabila status perkara sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan terlapor tetap tidak hadir, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa melalui pemanggilan secara paksa.</p>
<p>&#8220;Agar yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Mekanisme tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas dalam KUHAP,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, dua orang di HIPMI Jateng termasuk pentolan berinisial TAT dilaporkan anggotanya sendiri ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan.</p>
<p>Laporan itu dilayangkan oleh korban bernama Rais Nur Halim Kurniawan, pada Kamis, 14 Mei 2026. Posisi korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik Hipmi Jateng periode 2025–2028.</p>
<p>Dia diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026.</p>
<p>Sukarman mengatakan, laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan">Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 12:08:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjam Meminjam]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Sisa Pokok]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tergugat]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=561625</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Kasus wanprestasi terkait pinjam meminjam uang senilai Rp 16 miliar, antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman (Penggugat) dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam (Tergugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026). Sidang perkara perdata itu dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Hakim Ketua, T Benny Eko Supriyadi. Agenda persidangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi">Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Kasus wanprestasi terkait pinjam meminjam uang senilai Rp 16 miliar, antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman (Penggugat) dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam (Tergugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026).</p>
<p>Sidang perkara perdata itu dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Hakim Ketua, T Benny Eko Supriyadi. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat, notaris Sri Wahyuningsih SH MKn.</p>
<p>Notaris inilah yang membuat akta perjanjian pinjam meminjam antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman, dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, sebagai pihak peminjam. Hadir dalam sidang kali ini, kuasa hukum dari masing-masing pihak.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/perkuat-kejayaan-sebagai-sekolah-ukir-pengurus-ikatan-alumni-smkn-2-jepara-terbentuk">Perkuat Kejayaan Sebagai Sekolah Ukir, Pengurus Ikatan  Alumni SMKN 2 Jepara Terbentuk  </a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya di persidangan, Sri Wahyuningsih menjelaskan, perjanjian pinjam meminjam itu tertuang dalam Akta Nomor 02, tertanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapannya.</p>
<p>Sri Wahyuningsih menjelaskan, pembayaran pinjaman dilakukan bertahap, sebanyak lima kali angsuran, mulai November 2024 hingga Maret 2025. Adapun nominalnya berbeda-beda, berkisar antara Rp 2-5 miliar.</p>
<p>Dia juga menerangkan, dalam perjanjian itu, Yoyok Sukawi menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774, yang ada di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/pencuri-tas-jamaah-masjid-di-kudus-dibekuk-polisi-uang-rp-5-juta-raib">Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib</a></strong></p>
<p>Jaminan itu tercatat atas nama Kartina Sukawati, AS Sukawijaya dan Suka Adhisatya, dimana atas jaminan itu, dibuat Akta Kuasa Menjual, yang ditandatangani Yoyok Sukawi, Kartina Sukawati. Sedangkan Suka Adhisatya dikuasakan pada Sri Poncowati. Saat ini, rumah yang menjadi jaminan hutang itu, diketahui ditempati Sukawi Sutarip.</p>
<p>&#8221;Saya juga pernah ke tempat itu, tanahnya luas, rumahnya besar. Saya juga kenal dengan Pak Sukawi,&#8221; jawab Sri, saat ditanya hakim.</p>
<p>Dalam persidangan, Sri Wahyuningsih juga mengungkapkan, dirinya sempat membantu menjualkan tanah milik Yoyok Sukawi di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Penjualan itu dimaksudkan, agar hasilnya dapat digunakan untuk membayar kewajiban angsuran pinjaman Yoyok Sukawi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/bank-jateng-dukung-asosiasi-dplk-dorong-industri-dplk-yang-berintegritas-modern-dan-inovatif">Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif</a></strong></p>
<p>Tanah itu akhirnya terjual, dengan nilai sekitar Rp 7 miliar. Namun dana hasil penjualan, tidak digunakan untuk membayar kewajiban utangnya. Diperoleh informasi, sebagian uang itu justru digunakan untuk membangun dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Indra Parito Utomo SHI MHI menyatakan, Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji, atas kewajiban pembayaran pinjaman. Tergugat sudah pinjam uang Rp 16 miliar, namun hingga jatuh tempo Maret 2025, baru membayar sekitar Rp 3 miliar.</p>
<p>Disampaikan dia, kliennya hanya meminta agar tergugat segera melunasi sisa pokok pinjaman sebesar Rp 13 miliar, beserta biaya -biaya lain yang disepakati dalam perjanjian. &#8221;Kami berharap, pihak Tergugat segera membayar pinjaman itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/pembangunan-sekolah-rakyat-di-grobogan-belum-bisa-dimulai-ini-kata-kepala-dinas-sosial">Pembangunan Sekolah Rakyat di Grobogan Belum Bisa Dimulai, Ini Kata Kepala Dinas Sosial</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, sebelum perkara dibawa ke jalur hukum, kedua pihak telah menempuh upaya mediasi hingga dua kali. Namun upaya itu tidak menemukan titik penyelesaian.</p>
<p>Sejauh ini, perkara itu telah menjalani sembilan kali persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) mendatang.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi">Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 07:11:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Ariansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Prahangga]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560818</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026. &#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Ariansyah.</p>
<p>Hakim menyatakan, terdakwa Iwan Prahangga yang berprofesi seorang instruktur fitnes terbukti bersalah melakukan kejahatan kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S.</p>
<p>&#8220;Menyalahgunakan kewenangan, kedudukan, kepercayaan atau kebawah yang timbul dari pemuslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan (korban) dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Dia mengatakan, terdakwa melakukan hubungan dan mengartikulasi korban dengan tujuan akhir mengeksploitasi secara seksual.</p>
<p>Iwan Prahangga dinilai memanfaatkan kerentanan korban dengan menggunakan strategi lainnya, seperti perhatian khusus pada korban.</p>
<p>&#8220;Dengan memberikan hadiah, menyediakan dukungan emosional, dan mengidentifikasi dan memanfaatkan kepentingan korban,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Zainal Petir, menilai,<br />
hakim memiliki hati nurani dengan keyakinannya, melihat  fakta-fakta persidangan.</p>
<p>&#8220;Tindakan yang dilakukan Iwan Prahangga meresahkan masyarakat, menghancurkan masa depan anak, merusak moral dan termasuk perilaku seksual yang tidak baik dan menyimpang,&#8221; katanya usai persidangan.</p>
<p><strong>Pemulihan Korban</strong></p>
<p>Zainal Petir mengatakan, kondisi korban masih murung dan terus menjalani pemulihan.</p>
<p>&#8220;Kita nanti juga harus memberikan support kepada keluarganya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Korban, kata Zainal Petir, memiliki kerugian materi yang cukup banyak selama dimanipulasi oleh terdakwa.</p>
<p>Dikatakannya, korban berencana kuliah di luar negeri dengan biaya hingga Rp400 juta. Akan tetapi dimanipulasi secara psikologis dimanfaatkan dan digunakan untuk keperluan Iwan Prahangga.</p>
<p>&#8220;Untuk beli baju-baju yang bermerek, sepatu yang bermerek, obat-obat pembuat badan biar besar. Jadi untuk kepentingan dia. Makan itu setiap hari itu hampir gofood. Yang bayari ya korban, kalau enggak, korban diancam,&#8221; katanya.</p>
<p>Zainal petir mengatakan, korban pernah juga diancam diminta Rp200 juta kalau mengakhiri hubungan. Bila tidak diberikan, juga diancam akan menyebarkan file berisi hal-hal sensitif yang pernah dilakukan keduanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Illegal Jawa Tengah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/20/bea-cukai-dan-bais-tni-bongkar-sindikat-produksi-pita-cukai-illegal-jawa-tengah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 10:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559282</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Bea Cukai tegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui penindakan sindikat produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/20/bea-cukai-dan-bais-tni-bongkar-sindikat-produksi-pita-cukai-illegal-jawa-tengah">Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Illegal Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Bea Cukai tegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui penindakan sindikat produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penindakan serentak terhadap jaringan pembuat pita cukai ilegal di dua wilayah operasi, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Penindakan ini merupakan hasil dari pengumpulan informasi yang mendalam terkait adanya aktivitas produksi barang kena cukai ilegal,&#8221; kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, saat giat Konferensi Pers Penindakan Produksi dan Penimbunan Pita Cukai Palsu yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu 20 Mei 2026.</p>
<p>Di wilayah Kabupaten Jepara, tim menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram, yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.</p>
<p>Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stamping foil.</p>
<p>Sementara itu, di wilayah Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan.</p>
<p>Petugas menyita 2 unit mesin cetak (model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z), plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.</p>
<p>Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Di Jepara, petugas mengamankan 15 orang yang sedang melakukan pelekatan hologram, sedangkan di Semarang diamankan 4 orang (1 pengendali Percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir) beserta 1 unit mobil Innova Zenix K1704Q.</p>
<p>&#8220;Terhadap barang hasil penindakan dan 19 orang terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; kata Djaka lebih lanjut.</p>
<p>Dari keseluruhan rangkaian kegiatan penindakan terhadap jaringan produksi pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang ini, Bea Cukai berhasil mencegah kebocoran penerimaan negara yang sangat masif.</p>
<p>Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti pita cukai diduga palsu yang berhasil diamankan dari kedua wilayah tersebut, operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan estimasi nilai mencapai Rp38.723.477.496 (Rp38,7 miliar).</p>
<p>Djaka menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.</p>
<p>Dirinya menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.</p>
<p>“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.</p>
<p>Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.</p>
<p>“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya melalui saluran pengaduan resmi,” ujarnya.</p>
<p>Dirinya menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.</p>
<p><a href="http://HeryPriyono.com"><strong>Hery Priyono</strong></a></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/20/bea-cukai-dan-bais-tni-bongkar-sindikat-produksi-pita-cukai-illegal-jawa-tengah">Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Illegal Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Petinggi HIPMI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/19/polda-jateng-benarkan-laporan-dugaan-penganiayaan-oleh-petinggi-hipmi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 09:54:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Artanto]]></category>
		<category><![CDATA[hipmi]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560406</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membenarkan, adanya laporan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah. “Sudah diterima (laporan) pada tanggal 14 Mei 2026 di SPKT Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026. Lebih rinci, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/polda-jateng-benarkan-laporan-dugaan-penganiayaan-oleh-petinggi-hipmi">Polda Jateng Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Petinggi HIPMI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membenarkan, adanya laporan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah.</p>
<p>“Sudah diterima (laporan) pada tanggal 14 Mei 2026 di SPKT Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.</p>
<p>Lebih rinci, dia bilang, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Adapun pelapor diketahui bernama Rais Nur Halim Kurniawan (28).</p>
<p>“Yang dilaporkan ada dua, inisial I dan T,” kata Artanto.</p>
<p>Artanto mengatakan, identitas para terlapor di dalam laporan tersebut tercatat sebagai pihak swasta.</p>
<p>“Enggak disebutkan, swasta semua,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, dikatakan Artanto, laporan dugaan penganiayaam tersebut masih dalam pengecekan.</p>
<p>“Sekarang sedang saya cek perkembangannya di direktorat. Apakah dikirim ke direktorat mana? saya belum tahu. Namun secara resmi laporan sudah diterima,” ucap Artanto.</p>
<p>Sementara itu terkait saksi, dia mengatakan, proses pemeriksaannya masih menunggu perkembangan lanjutan. Khususnya dari direktorat yang menangani perkara tersebut.</p>
<p>“Nanti kita tunggu perkembangan. Saya kan belum tanya ke direktorat,” katanya.</p>
<figure id="attachment_560286" aria-describedby="caption-attachment-560286" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-560286" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/20260518_162154.jpg" alt="" width="681" height="464" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/20260518_162154.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/20260518_162154-400x273.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/20260518_162154-150x102.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-560286" class="wp-caption-text">Kuasa hukum Sukarman (kiri) bersama perwakilan keluarga korban (tengah) menunjukkan surat pelaporan dugaan tindak penganiayaan, kepada sejumlah awak media, di Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Dugaan Penganiayaan pada Anggota Hipmi Jateng</strong></p>
<p>Sebagai informasi sehari sebelumnya, petinggi HIPMI Jateng berinisial TAT dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan.</p>
<p>Koordinator tim penasehat hukum korban, Sukarman, mengatakan, laporan itu dilayangkan oleh korban bernama Rais Nur Halim Kurniawan, pada Kamis, 14 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik Hipmi Jateng periode 2025–2028.</p>
<p>Dia diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026</p>
<p>&#8220;Kondisinya mengalami luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pemukulan yang terjadi usai kegiatan,&#8221; ucap pria yang akrab disapa Karman Sastro tersebut.</p>
<p><strong>Kronologi</strong></p>
<p>Dia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan dilakukan dengan memiting leher korban menggunakan tangan kiri.</p>
<p>Selanjutnya, kekerasan dilakukan dengan diseret, dipukul, hingga diinjak-injak pada bagian tubuh tertentu. Korban mengaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat kejadian berlangsung.</p>
<p>&#8220;Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi,&#8221; kata Karman.</p>
<p>Selain mengalami kekerasan fisik, kata dia, korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya.</p>
<p>Dikatakan dia, telepon genggam korban sempat diambil dan diduga berupaya diakses secara paksa. Dalam kondisi terluka dan trauma, korban kemudian ditempatkan di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari pascakejadian.</p>
<p><strong>Dorong Penyelidikan</strong></p>
<p>Sukarman, yang dikenal sebagai mantan aktivis YLBHI-LBH Semarang, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.</p>
<p>“Dalam waktu dekat kami akan mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap korban,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Alasannya, kata dia, karena korban baru membuat laporan dan belum dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p>
<p>Selain korban, Karman bilang, beberapa saksi juga akan dihadirkan guna melengkapi alat bukti.</p>
<p>&#8220;Agar unsur tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi,” katanya.</p>
<p>Penasihat hukum lainnya, Misbakhul Munir, mengatakan, korban telah menjalani visum di rumah sakit. Terdapat luka lebam pada wajah dan kondisi mata yang memerah akibat dugaan penganiayaan tersebut.</p>
<p>“Kami akan meminta penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengambil hasil visum tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, kata Munir, terdapat pula hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma mendalam. Demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban, saat ini korban ditempatkan di lokasi yang aman.</p>
<p>Sementara itu, Randhy selaku perwakilan keluarga korban menyerahkan proses hukum ini kepada tim penasehat hukum.</p>
<p>Laporan dugaan tindak pidana yang berjalan di Polda Jawa Tengah, diharakannya, dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.</p>
<p>“Sebagai pengurus organisasi publik, seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap adik saya. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan adil,” katanya.</p>
<p>Mengenai laporan ini, awak media masih mencoba menghubungi pihak terlapor melalui kolega di organisasi HIPMI Jateng. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/polda-jateng-benarkan-laporan-dugaan-penganiayaan-oleh-petinggi-hipmi">Polda Jateng Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Petinggi HIPMI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 05:58:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Hangga]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Prahangga]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560367</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang putusan terhadap instruktur fitnes Iwan Prahangga alias Hangga di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang ditunda hingga, Rabu 20 Mei 2026. Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S di Kabupaten Semarang itu, seharusnya divonis oleh majelis hakim, pada Senin, 19 Mei 2026. &#8220;Karena ada salah satu majelis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal">Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang putusan terhadap instruktur fitnes Iwan Prahangga alias Hangga di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang ditunda hingga, Rabu 20 Mei 2026.</p>
<p style="text-align: left;">Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S di Kabupaten Semarang itu, seharusnya divonis oleh majelis hakim, pada Senin, 19 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Karena ada salah satu majelis hakim itu sakit sehingga akan dimusyawarahkan dan akan diputus nanti hari Rabu tanggal 21 Mei 2026. Saya berharap putusan-nya itu maksimal,&#8221; kata kuasa hukum korban, Zainal Petir, di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin, 18 Mei 2026.</p>
<p>Zainal Petir bilang, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun pidana penjara. Dia menilai tuntutan itu tidak maksimal.</p>
<p>&#8220;Tuntutannya itu 10 tahun, dari ancaman pidananya 15 tahun. Semoga saja hakim memberi putusan maksimal atas pertimbangan di fakta persidangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Alasan Hangga harus dihukum maksimal, kata dia, karena telah merusak masa depan korban dengan tindakan keji kekerasan seksual.</p>
<p><strong>Kondisi Korban</strong></p>
<p>Zainal mengatakan, kondisi korban terpuruk, cenderung menyendiri, dan murung. Oleh karena tindakan pelaku yang melakukan pengancaman selain persetubuhan.</p>
<p>&#8220;Akan menyebarkan video kekerasan seksual itu kalau sampai memutus hubungan mereka. Sudah diakui oleh Hangga, bahwa dia betul memang minta Rp200 juta kalau mau mutus,&#8221; katanya.</p>
<p>Oleh karena itu, dia ingin hukuman maksimal kepada terdakwa. Dia berharap hakim memiliki hati nurani yang mengedepankan keadilan untuk korban.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini korban diberikan pendampingan oleh dinas terkait,  kemudian ada dari psikiater dari rumah sakit swasta di Kabupaten Semarang. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal">Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang PK Bella di PN Semarang Tinggal Menanti Keputusan MA, Bukti-bukti Baru Dilimpahkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/18/sidang-pk-bella-di-pn-semarang-tinggal-menanti-keputusan-ma-bukti-bukti-baru-dilimpahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 15:07:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bella]]></category>
		<category><![CDATA[peninjauan kembali]]></category>
		<category><![CDATA[PK]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terang Jaya Anugerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560277</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU) &#8211; Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara yang menjerat mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah, Bella Puspita Sari telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 18 Mei 2026. Kuasa hukum Bella Puspita Sari, Reyhan Abdillah, mengatakan, seluruh berkas dan fakta persidangan telah diserahkan. Proses selanjutnya dari PN Semarang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/18/sidang-pk-bella-di-pn-semarang-tinggal-menanti-keputusan-ma-bukti-bukti-baru-dilimpahkan">Sidang PK Bella di PN Semarang Tinggal Menanti Keputusan MA, Bukti-bukti Baru Dilimpahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU)</strong> &#8211; Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara yang menjerat mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah, Bella Puspita Sari telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 18 Mei 2026.</p>
<p>Kuasa hukum Bella Puspita Sari, Reyhan Abdillah, mengatakan, seluruh berkas dan fakta persidangan telah diserahkan. Proses selanjutnya dari PN Semarang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputus.</p>
<p>“Sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara, yang menjadi penanda bahwa pemeriksaan telah usai,” katanya, usai persidangan.</p>
<p>Pihak kuasa hukum berharap proses PK di Mahkamah Agung nantinya dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah diajukan.</p>
<p>Termasuk sejumlah novum atau bukti baru yang telah disampaikan. Diharapkan akan mengubah vonis hakim pidana kepada Bella seblumnya.</p>
<p>Vonis penjara 2 tahun enam bulan kepada Bella diharapkan akan berubah menjadi bebas, bila tak terbukti bersalah.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah lampiran tambahan untuk melengkapi novum yang diajukan. Termasuk keterangan dari saksi ahli dari sejumlah Kantor Akuntan Publik.</p>
<p>“Penyerahan lampiran sudah diserahkan semuanya untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Dimas Adyaksa, anggota tim kuasa hukum lainnya.</p>
<p>Terkait putusan kedepannya, kuasa hukum mengatakan, kewenangan sepenuhnya berada di Mahkamah Agung. Sementara Pengadilan Negeri hanya bertugas melakukan pemeriksaan administrasi dan persidangan awal dalam proses PK.</p>
<p>Mereka memperkirakan proses putusan di Mahkamah Agung dapat berlangsung sekitar tiga bulan, merujuk pada pengalaman perkara serupa sebelumnya.</p>
<p>Selama menunggu putusan, tim kuasa hukum berharap masyarakat, akademisi, dan pegiat hukum terus mengawal perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Supaya majelis hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang dinilai seadil-adilnya sesuai permohonan PK yang diajukan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, Bella yang masih memiliki balita itu divonis bersalah dalam dakwaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,8 miliar.</p>
<p>Akan tetapi dalam sidang PK, tim kuasa hukum Bella menunjukkan bukti-bukti baru. Sejumlah bukti dan saksi ahli menunjukkan dan menilai ada kejanggalan atas laporan keuangan penggelapan yang dituduhkan. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/18/sidang-pk-bella-di-pn-semarang-tinggal-menanti-keputusan-ma-bukti-bukti-baru-dilimpahkan">Sidang PK Bella di PN Semarang Tinggal Menanti Keputusan MA, Bukti-bukti Baru Dilimpahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Petinggi Organisasi Pengusaha di Jateng Inisial TAT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anggota Sendiri</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/18/petinggi-organisasi-pengusaha-di-jateng-inisial-tat-dilaporkan-ke-polisi-diduga-aniaya-anggota-sendiri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 10:00:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Himpunan]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Karman]]></category>
		<category><![CDATA[Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[polda]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarman]]></category>
		<category><![CDATA[TAT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560227</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Petinggi salah satu organisasi pengusaha di Jawa Tengah berinisial TAT dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jateng oleh korban yang bernama Rais Nur Halim Kurniawan (28), pada Kamis, 14 Mei 2026. Koordinator tim penasihat hukum korban, Sukarman, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/18/petinggi-organisasi-pengusaha-di-jateng-inisial-tat-dilaporkan-ke-polisi-diduga-aniaya-anggota-sendiri">Petinggi Organisasi Pengusaha di Jateng Inisial TAT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anggota Sendiri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">SEMARANG<strong> (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Petinggi salah satu organisasi pengusaha di Jawa Tengah berinisial TAT dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan.</p>
<p>Laporan disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jateng oleh korban yang bernama Rais Nur Halim Kurniawan (28), pada Kamis, 14 Mei 2026.</p>
<p>Koordinator tim penasihat hukum korban, Sukarman, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.</p>
<p>&#8220;Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,&#8221; katanya kepada sejumlah awak media, di Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026.</p>
<p>Sukarman mengatakan, korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik di organisasi tersebut periode 2025–2028.</p>
<p>Korban diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, yang digelar pada 7–8 Mei 2026</p>
<p>&#8220;Kondisinya mengalami luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pemukulan yang terjadi usai kegiatan,&#8221; ucap pria yang akrab disapa Karman Sastro tersebut.</p>
<p><strong>Kronologi</strong></p>
<p>Dia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan dilakukan dengan memiting leher korban menggunakan tangan kiri.</p>
<p>Selanjutnya, kekerasan dilakukan dengan diseret, dipukul, hingga diinjak-injak pada bagian tubuh tertentu. Korban mengaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat kejadian berlangsung.</p>
<p>&#8220;Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi,&#8221; kata Karman.</p>
<p>Selain mengalami kekerasan fisik, kata dia, korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya.</p>
<p>Dikatakan dia, telepon genggam korban sempat diambil dan diduga berupaya diakses secara paksa. Dalam kondisi terluka dan trauma, korban kemudian ditempatkan di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari pascakejadian.</p>
<p><strong>Dorong Penyelidikan</strong></p>
<p>Sukarman, yang dikenal sebagai mantan aktivis YLBHI-LBH Semarang, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.</p>
<p>“Dalam waktu dekat kami akan mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap korban,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Alasannya, kata dia, karena korban baru membuat laporan dan belum dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p>
<p>Selain korban, Karman bilang, beberapa saksi juga akan dihadirkan guna melengkapi alat bukti.</p>
<p>&#8220;Agar unsur tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi,” katanya.</p>
<p>Penasihat hukum lainnya, Misbakhul Munir, mengatakan, korban telah menjalani visum di rumah sakit. Terdapat luka lebam pada wajah dan kondisi mata yang memerah akibat dugaan penganiayaan tersebut.</p>
<p>“Kami akan meminta penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengambil hasil visum tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, kata Munir, terdapat pula hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma mendalam. Demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban, saat ini korban ditempatkan di lokasi yang aman.</p>
<p>Sementara itu, Randhy selaku perwakilan keluarga korban menyerahkan proses hukum ini kepada tim penasihat hukum.</p>
<p>Laporan dugaan tindak pidana yang berjalan di Polda Jawa Tengah, diharapkannya, dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.</p>
<p>“Sebagai pengurus organisasi publik, seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap adik saya. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan adil,” katanya.</p>
<p>Terpisah, dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sedang mengecek terkait laporan tersebut. &#8220;Iya saya cek dulu,&#8221; katanya.</p>
<p>Suarabaru.id juga masih mengonfirmasi hal ini kepada organisasi terkait.</p>
<p><strong>Diaz</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/18/petinggi-organisasi-pengusaha-di-jateng-inisial-tat-dilaporkan-ke-polisi-diduga-aniaya-anggota-sendiri">Petinggi Organisasi Pengusaha di Jateng Inisial TAT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anggota Sendiri</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560074</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mahkamah Agung (MA) didesak segera beri putusan kepastian hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan hakim senior di Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH. Apalagi, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sudah selesai. Rekomendasi atas penyelidikan perkara hakim mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung sejak April 2026. Advokat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti">MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="padding-left: 40px;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mahkamah Agung (MA) didesak segera beri putusan kepastian hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan hakim senior di Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Apalagi, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sudah selesai. Rekomendasi atas penyelidikan perkara hakim mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung sejak April 2026.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Advokat Publik, Sukarman, mengatakan, kewenangan penuh atas perkara dugaan pelecehan seksual oleh hakim itu berada di tangan Mahkamah Agung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Substansinya sekarang bola (perkara) sudah ada di Mahkamah Agung,” katanya usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Semarang (USM) bersama Komisi Yudisial, dan Fakultas Hukum USM, Sabtu 16 Mei 2026.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman bilang, publik kini menantikan kepastian hukum dan transparansi atas penanganan kasus tersebut.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Apa tindakan yang tepat terhadap hakim yang diduga melakukan pelecehan seksual ini,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;"><strong>Pendampingan Korban </strong></p>
<p style="padding-left: 40px;">Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Karman, yakni perhatian utama yang harus diberikan kepada korban. Mereka kerap mengalami trauma berkepanjangan sehingga membutuhkan perlindungan dan pemulihan psikologis.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Mahkamah Agung jangan hanya sebatas penindakan terhadap oknum pelaku. Korban juga berhak atas perlindungan. Selama ini yang sering dilupakan dalam kasus kekerasan seksual yaitu bagaimana posisi korban,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman yang pernah bekerja di LBH Semrang itu mengatakan, korban perlu mendapatkan jaminan rasa aman. Tujuannya agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan psikologis selama proses penanganan kasus berlangsung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Korban itu traumatik. Bagaimana pemulihan terhadap korban, bagaimana rasa aman terhadap korban, itu juga harus dipikirkan oleh Mahkamah Agung,” ucapnya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Apalagi diduga terdapat tiga korban yang disebut bekerja di lingkungan internal. Karena itu, pemulihan psikologis dinilai menjadi hal penting agar para korban tidak terus berada dalam situasi traumatis.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman juga menyinggung kemungkinan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila korban mengalami ancaman atau intimidasi. Menurutnya, korban memiliki hak untuk mengajukan perlindungan apabila situasinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">&#8220;Kalau ada intimidasi dan lain-lain, korban bisa mengajukan perlindungan ke LPSK, termasuk kemungkinan penyediaan tempat aman,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Ia juga meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan kerja korban. Menurutnya, apabila korban tetap berada di lingkungan yang sama dengan pelaku, trauma psikologis dikhawatirkan tidak akan pulih.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Apakah memungkinkan korban masih bekerja di situ terus? Traumanya tidak pernah hilang. Itu juga harus menjadi bagian evaluasi Mahkamah Agung,” ujarnya.</p>
<p style="padding-left: 40px;"><strong>Proses dan Sanksi </strong></p>
<p style="padding-left: 40px;">Di tempat yang sama, Anggota KY, Abhan Misbah, membenarkan proses yang telah dijalankan institusi terhadap hakim yang bersangkutan. Bola panas putusan telah dikirim ke  Mahkamah Agung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Rekomendasi dari Komisi Yudisial sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung, kalau tidak salah tanggal 7 April 2026. Hasil dan tindak lanjutnya sekarang menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Dikatakannya, KY telah menjalankan seluruh tanggung jawab sesuai kewenangannya. Mulai dari menerima laporan hingga melakukan pemeriksaan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Meski demikian, Abhan enggan menjelaskan terkait substansi dugaan perkara, dan hasil rekomendasi secara detail kepada publik.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Tanggung jawab di KY sudah kami lakukan dan kami sudah mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran. Tapi substansi rekomendasi memang bersifat rahasia,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Abhan mengatakan, ada potensi sanksi yang bisa dijatuhkan kepada hakim tersebut bila terbukti.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Mulai dari sanksi etik, terdiri atas tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi ringan dapat berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang bisa berupa non-palu atau pembatasan tugas persidangan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Kalau sanksi berat bisa pemberhentian,” ujarnya. (*)</p>
<p style="padding-left: 40px;"><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti">MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awasi Hakim, Komisi Yudisial Colek Peran Fakultas Hukum Bersih-bersih Mafia Peradilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/17/awasi-hakim-komisi-yudisial-colek-peran-fakultas-hukum-bersih-bersih-mafia-peradilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 10:20:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Abhan Misbah]]></category>
		<category><![CDATA[Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Junaidi]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarman]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560053</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) menyebut, perguruan tinggi khususnya fakultas hukum bisa turut andil mewujudkan peradilan yang bersih. Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan, dunia kampus bisa mengawasi secara langsung proses peradilan. Pun dengan pengawasan hakim di luar proses peradilan. Hal itu dikatakan akan membantu Komisi Yudisial menguatkan fungsinya. Mulai dari mengusulkan pengangkatan hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/awasi-hakim-komisi-yudisial-colek-peran-fakultas-hukum-bersih-bersih-mafia-peradilan">Awasi Hakim, Komisi Yudisial Colek Peran Fakultas Hukum Bersih-bersih Mafia Peradilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Komisi Yudisial (KY) menyebut, perguruan tinggi khususnya fakultas hukum bisa turut andil mewujudkan peradilan yang bersih.</p>
<p>Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan, dunia kampus bisa mengawasi secara langsung proses peradilan. Pun dengan pengawasan hakim di luar proses peradilan.</p>
<p>Hal itu dikatakan akan membantu Komisi Yudisial menguatkan fungsinya. Mulai dari mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan pengawasan perilakunya.</p>
<p>“(Misalnya) sekarang KY sedang seleksi calon hakim agung 14 orang. Kedua, fungsi pengawasan hakim untuk menjaga dan menegakkan kode etik serta perilaku hakim,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema &#8216;Mensinergikan Peran Komisi Yudisial dan Perguruan Tinggi Hukum dalam Mewujudkan Peradilan Bersih&#8217; di Universitas Semarang (USM), Sabtu 16 Mei 2026.</p>
<p>Abhan bilang, pengawasan terhadap perilaku hakim untuk mewujudkan peradilan bersih dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi KY. Hasilnya jadi rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>“Dalam praktiknya, ada beberapa rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti (MA) sesuai harapan kami. Itu menjadi salah satu problematika pengawasan KY,” katanya.</p>
<p>Untuk itulah, dia mengatakan, perlu penguatan kewenangan dan fungsi KY melalui revisi undang-undang terkait Komisi Yudisial.</p>
<p><strong>Libatkan Mahasiswa Hukum</strong></p>
<p>Selain itu, pelibatan perguruan tinggi jurusan hukum dalam pengawasan peradilan. Setidaknya ada dua bentuk kerja sama yang dapat dilakukan bersama fakultas hukum perguruan tinggi.</p>
<p>Pertama, pemantauan persidangan secara utuh dari awal hingga akhir oleh mahasiswa hukum sebagai bagian dari praktik pembelajaran.</p>
<p>“Pemantauan itu penting. Kenapa tidak satu perkara dipantau dari awal sampai akhir, baik perkara perdata, pidana maupun perkara lainnya,” ucap Abhan.</p>
<p>Kedua, yakni eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Abhan, eksaminasi dapat melibatkan akademisi, praktisi, maupun dosen hukum untuk menguji kualitas pertimbangan dan putusan hakim.</p>
<p>“Eksaminasi ini penting dan bisa menjadi laboratorium hukum. Hasilnya nanti bisa menjadi salah satu parameter dalam promosi hakim, tidak hanya melihat rekam jejak perilaku, tetapi juga kualitas putusan hakim,” katanya.</p>
<p>Hasil pemantauan dari perguruan tinggi, kata Abhan, nantinya dapat menjadi rekomendasi yang dilaporkan kepada KY. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik, maka KY akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik hakim.</p>
<p>Abhan juga menyinggung soal pentingnya transparansi peradilan. Menurutnya, kenaikan kesejahteraan hakim yang signifikan harus diimbangi dengan integritas dan kualitas putusan.</p>
<p>“Tidak boleh lagi ada praktik mafia peradilan ketika gaji hakim sudah naik signifikan hingga 280 persen. Itu harus diimbangi integritas dan kualitas putusan hakim,” katanya.</p>
<p>Selain keterlibatan perguruan tinggi, Abhan juga menyebut profesi lain bisa terlibat dalam pengawasan. Salah satunya advokat yang juga memiliki peran penting dalam pengawasan peradilan.</p>
<p>&#8220;Mayoritas laporan dugaan pelanggaran etik hakim selama ini berasal dari advokat,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Praktik Mafia Peradilan</strong></p>
<p>Sementara itu, Advokat Publik, Sukarman, mengatakan, praktik mafia peradilan saat ini semakin sulit dideteksi karena dilakukan di luar ruang sidang.</p>
<p>“Praktik mafia peradilan sekarang canggih-canggih, ketemunya di luar. Karena itu penting menginvestigasi perilaku hakim,” katanya.</p>
<p>Sebagai contoh, dia mengatakan, pernah melakukan penelusuran rekam jejak seorang hakim. Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan adanya aset yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan.</p>
<p>“Kita harus tahu track record (rekam jejak) hakim. Pernah saya ikuti 24 jam, ternyata punya rumah yang tidak terdeteksi. Tidak sesuai dengan fakta di LHKPN,” katanya.</p>
<p>Sukarman berharap mahasiswa hukum dilibatkan secara aktif dalam monitoring pengadilan dan analisis putusan sebagai bagian dari pembelajaran hukum acara.</p>
<p>Menurutnya, eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah perlu dijadikan budaya akademik di kampus untuk menciptakan peradilan yang adil dan berkualitas.</p>
<p>“Eksaminasi penting jadi budaya di kampus untuk menciptakan peradilan yang fair. Bisa juga dijadikan bagian dari tesis atau skripsi mahasiswa,” katanya.</p>
<p>Dia juga mengusulkan agar hasil eksaminasi dijadikan salah satu syarat kenaikan jabatan hakim. Oleh karena dari monitoring dan eksaminasi sering ditemukan kekeliruan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.</p>
<p>Di tempat yang sama, Direktur Program Pascasarjana USM, Muhammad Junaidi, mengatakan, berbagai problematika penegakan hukum perlu didiskusikan dan dicarikan solusi bersama dalam mewujudkan peradilan bersih.</p>
<p>“Bagaimana peran perguruan tinggi terhadap peradilan bersih. Tanggung jawab utamanya ada di KY yang tugasnya menjaga keluhuran martabat hakim,” katanya.</p>
<p>Junaidi mengatakan, penguatan peran KY juga harus menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.</p>
<p>Menurutnya, pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap undang-undang jabatan hakim maupun undang-undang tentang KY agar tercipta sinergitas dan komitmen bersama dalam sistem peradilan.</p>
<p>“Perlu perubahan undang-undang jabatan hakim dan undang-undang Komisi Yudisial. Jadi kita tidak hanya bicara manusia berkualitas, tetapi juga penegakan hukum yang berkualitas,” ucapnya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/awasi-hakim-komisi-yudisial-colek-peran-fakultas-hukum-bersih-bersih-mafia-peradilan">Awasi Hakim, Komisi Yudisial Colek Peran Fakultas Hukum Bersih-bersih Mafia Peradilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>