<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jul 2026 07:54:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>NET Justice Gelar Pendidikan Hukum untuk Warga Kedung Ombo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/23/net-justice-gelar-pendidikan-hukum-untuk-warga-kedung-ombo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 07:54:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Sragen]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Gilirejo]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sragen]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Keadilan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[NET Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Waduk Kedung Ombo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=570858</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sebuah kegiatan pendidikan hukum dilakukan Perkumpulan NET Justice (Lembaga Keadilan Hukum dan Lingkungan), bersama Warga Desa Gilirejo, di Kabupaten Sragen, yang merupakan masyarakat terdampak dari pembangunan Waduk Kedung Ombo, pada masa Orde Baru dibawah Pemerintahan Presiden Soeharto. Kegiatan yang dihadiri narasumber advokat dan pendamping hukum rakyat dari Keadilan Hukum dan Lingkungan (NET Justice), [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/23/net-justice-gelar-pendidikan-hukum-untuk-warga-kedung-ombo">NET Justice Gelar Pendidikan Hukum untuk Warga Kedung Ombo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sebuah kegiatan pendidikan hukum dilakukan Perkumpulan NET Justice (Lembaga Keadilan Hukum dan Lingkungan), bersama Warga Desa Gilirejo, di Kabupaten Sragen, yang merupakan masyarakat terdampak dari pembangunan Waduk Kedung Ombo, pada masa Orde Baru dibawah Pemerintahan Presiden Soeharto.</p>
<p>Kegiatan yang dihadiri narasumber advokat dan pendamping hukum rakyat dari Keadilan Hukum dan Lingkungan (NET Justice), NET Attorney Law Firm serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka itu, dilaksanakan Rabu (22/7/2026).</p>
<p>Selain itu, hadir pula sejumlah warga Gilirejo, dan mahasiswa yang datang dari wilayah Salatiga Raya. Kegiatan pendidikan hukum ini, membahas bagaimana dinamika KUHP dan KUHAP baru, Undang-Undang Polri terhadap penyempitan ruang sipil yang kian masif dilakukan oleh pemerintah.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/23/musim-kemarau-melanda-water-canon-polres-grobogan-hadir-bawa-air-bersih-untuk-warga-cingkrong">Musim Kemarau Melanda, Water Canon Polres Grobogan Hadir Bawa Air Bersih untuk Warga Cingkrong</a></strong></p>
<p>Direktur Perkumpulan NET untuk Keadilan Hukum dan Lingkungan (NET Justice), Nasrul Saftiar Dongoran mengatakan, pentingnya masyarakat sadar terhadap hak-haknya dalam mengakses keadilan. Dengan kesadaran hak itu, masyarakat tidak akan mudah di kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8221;Pendidikan hukum ini kami kemas secara interaktif. Kami ajak masyarakat untuk ikut aktif menyampaikan pendapat serta pertanyaan, terkait dengan dinamika hukum yang terjadi di wilayah Desa Gilirejo,&#8221; kata Nasrul, dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan Direktur LBH Rakyat Merdeka, Nico Andi Wauran. Dalam paparannya, dia menyampaikan perihal pentingnya partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melakukan pengawasan pembangunan yang dilakukan pemerintah.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/23/program-non-fisik-tmmd-reguler-129-tingkatkan-kualitas-sdm-warga-watuduwur">Program Non Fisik TMMD Reguler 129 Tingkatkan Kualitas SDM Warga Watuduwur</a></strong></p>
<p>&#8221;Faktanya, pembangunan proyek Waduk Kedungombo sampai sekarang tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat, selaku korban pembangunan waduk,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Di tengah sesi kegiatan, peserta melakukan nonton bareng film dokumenter perjuangan warga Nguter Kabupaten Sukoharjo, dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, dari pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Rayon Utama Makmur.</p>
<p>Harapannya, usai menyaksikan perjuangan warga Nguter, warga Desa Gilirejo yang merupakan warga terdampak dari pembangunan Waduk Kedung Ombo, tetap memiliki semangat perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil, utamanya terhadap hak atas tanah dan lingkungan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/23/usm-gelar-karya-mahasiswa-melalui-kkn-expo-2026">USM Gelar Karya Mahasiswa Melalui KKN Expo 2026</a></strong></p>
<p>Sebagai materi penutup dalam pendidikan hukum ini, Kepala Divisi Litigasi NET Attorney Law Firm, Ricky Kristiatno, mengajak masyarakat untuk proaktif terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi, dan berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.</p>
<p>&#8221;Di antaranya dengan melakukan metode dokumentasi secara kolektif, hingga upaya melakukan pelaporan atau pengaduan atas suatu peristiwa, kepada lembaga-lembaga negara,&#8221; saran dia.</p>
<p>Antusias peserta pendidikan hukum ini sangat terlihat, dengan banyaknya usulan dari warga Desa Gilirejo. Mereka berharap, kegiatan pendidikan hukum seperti ini dapat terus berlanjut, dengan pembahasan isu-isu yang terus berkembang di masyarakat.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/23/net-justice-gelar-pendidikan-hukum-untuk-warga-kedung-ombo">NET Justice Gelar Pendidikan Hukum untuk Warga Kedung Ombo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/07/kasus-andri-wijanarko-layak-dieksaminasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 11:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Eksaminasi]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja-migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=568184</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Dr Zainal Arifin SH MKn mengatakan, kasus Andri Wijanarko menarik untuk dieksaminasi. Hal itu sesuai dengan Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Pidana No 348 K/Pid.Sus/2026. Eksaminasi itu karena menggabungkan tiga isu besar sekaligus, yakni batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/07/kasus-andri-wijanarko-layak-dieksaminasi">Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Dr Zainal Arifin SH MKn mengatakan, kasus Andri Wijanarko menarik untuk dieksaminasi. Hal itu sesuai dengan Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Pidana No 348 K/Pid.Sus/2026.</p>
<p>Eksaminasi itu karena menggabungkan tiga isu besar sekaligus, yakni batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai<em> judex juris</em>, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum terbukti palsu, dan perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran.</p>
<p>Menurut Zainal Arifin yang juga seorang Eksaminator ini, ketiga hal itu merupakan isu fundamental, yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/fakultas-ekonomi-usm-dan-kadin-kota-semarang-jalin-kerja-sama">Fakultas Ekonomi USM dan Kadin Kota Semarang Jalin Kerja Sama</a></strong></p>
<p>&#8221;Kasus Andri Wijanarko sangat layak untuk dieksaminasi, karena menghadirkan persoalan hukum yang mendasar, terkait konsistensi putusan pengadilan, batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai <em>judex juris</em>, serta standar pembuktian dalam hukum pidana,&#8221; kata dia dalam diskusi yang digelar di ruang MH kampus USM, Senin (6/7/2026).</p>
<p>Menurut Zainal, Pengadilan Negeri Pemalang sebagai <em>judex facti</em>, setelah memeriksa secara langsung seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa menyimpulkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang didakwakan, sehingga dijatuhi putusan bebas.</p>
<p>Namun Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, justru membatalkan putusan itu, dan menyatakan terdakwa bersalah. Perbedaan putusan yang sangat kontras terhadap alat bukti yang pada dasarnya sama, menimbulkan pertanyaan penting, mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan masing-masing lembaga peradilan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/tim-pkm-usm-beri-sosialisasi-latihan-kekuatan-otot-core">Tim PKM USM Beri Sosialisasi Latihan Kekuatan Otot Core</a></strong></p>
<p>&#8221;Apakah Mahkamah Agung masih berada dalam koridor kewenangannya, sebagai pengadilan yang memeriksa penerapan hukum, atau telah masuk pada penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian yang menjadi kewenangan <em>judex facti</em>,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kasus itu juga menarik, karena menyangkut pembuktian unsur kesalahan dan kesengajaan (<em>mensrea</em>) dari terdakwa, sebagai Direktur PT Klasik Jaya Samudra. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya, melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan pribadi berupa pengetahuan, kehendak, atau keterlibatan aktif dalam perbuatan yang didakwakan.</p>
<p>&#8221;Jika unsur kesalahan itu tidak bisa dibuktikan secara memadai, maka timbul persoalan mengenai penerapan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan, yang merupakan prinsip fundamental hukum pidana modern,&#8221; tuturnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/dies-natalis-ke-39-dosen-usm-ziarah-ke-makam-pendiri-dan-pimpinan-fakultas-hukum">Dies Natalis Ke-39, Dosen USM Ziarah ke Makam Pendiri dan Pimpinan Fakultas Hukum</a></strong></p>
<p>Hal senada dikatakan Eksaminator yang juga Dosen MH USM, Dr Subaidah Ratna Juwita SH MH. Dia menyebut, apabila yang terjadi adalah penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian, maka terdapat indikasi bahwa Mahkamah Agung telah memasuki wilayah kewenangan <em>judex facti</em>, yang secara teoritik dan normatif bukan merupakan fungsi pemeriksaan kasasi.</p>
<p>Dia mengatakan, dalam hukum pembuktian pidana, suatu dokumen tidak dapat dinyatakan palsu hanya berdasarkan asumsi, dugaan, atau kecurigaan, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.</p>
<p>Seperti hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, verifikasi resmi dari instansi penerbit, atau putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/bem-usm-dan-rotary-club-bimasena-tanam-1-000-bibit-mangrove">BEM USM dan Rotary Club Bimasena Tanam 1.000 Bibit Mangrove</a></strong></p>
<p>&#8221;Dengan demikian, perkara Andri Wijanarko menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai bentuk kontrol akademik, terhadap kualitas pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Selain itu, sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Acara diskusi hukum ini dibuka Direktur Pascasarjana USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH. Dalam sambutannya disampaikan, jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum, maka keadilan lebih diutamakan.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/07/kasus-andri-wijanarko-layak-dieksaminasi">Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Pekalongan Dorong Graduasi Mandiri KPM PKH</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/02/pemkot-pekalongan-dorong-graduasi-mandiri-kpm-pkh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 15:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[graduasi-mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[kpm-pkh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=567612</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) terus mendorong program graduasi mandiri bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Upaya tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan agar dapat memperoleh bantuan sosial. Sekretaris Dinsos-P2KB Kota [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/02/pemkot-pekalongan-dorong-graduasi-mandiri-kpm-pkh">Pemkot Pekalongan Dorong Graduasi Mandiri KPM PKH</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) terus mendorong program graduasi mandiri bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Upaya tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan agar dapat memperoleh bantuan sosial.</p>
<p>Sekretaris Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Nur Agustina, menyebutkan pada tahun 2026 saat ini terdapat sekitar 11.090 KPM PKH yang masuk kategori desil 1 hingga 4.</p>
<p>Ia mengungkapkan, kuota bantuan dari pemerintah pusat terbatas sehingga masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik diharapkan secara sukarela mengundurkan diri dari kepesertaan PKH.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong masyarakat yang sudah merasa mampu atau masuk desil di atas 4 untuk mengajukan graduasi mandiri. Dengan begitu, bantuan dapat dialihkan kepada warga yang kondisinya lebih membutuhkan,&#8221; ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.</p>
<p>Untuk mendukung kemandirian ekonomi, Pemerintah Kota Pekalongan juga menggulirkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Melalui program tersebut, penerima manfaat yang memiliki usaha memperoleh bantuan modal senilai Rp5 juta dalam bentuk barang sebagai stimulan untuk mengembangkan usahanya.</p>
<p>&#8220;Harapannya, penerima manfaat bisa mengembangkan usahanya hingga mampu mandiri, sejalan dengan semangat bantuan sementara, berdaya selamanya,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Ia menuturkan, besaran bantuan PKH tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya dan disalurkan langsung ke rekening penerima yang memenuhi kriteria, seperti memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, atau anggota keluarga penyandang disabilitas. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinsos-P2KB secara rutin menggelar Musyawarah Kelurahan setiap tiga bulan sekali bersama pengurus RT dan RW guna memverifikasi serta memperbarui data penerima bantuan.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/02/pemkot-pekalongan-dorong-graduasi-mandiri-kpm-pkh">Pemkot Pekalongan Dorong Graduasi Mandiri KPM PKH</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KIP Jateng Menyatakan Warkah Tanah Merupakan Informasi Publik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/24/kip-jateng-menyatakan-warkah-tanah-merupakan-informasi-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 09:02:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Berkekuatan Hukum Tetap]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Boyolali]]></category>
		<category><![CDATA[informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Pemohon]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=566151</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Komisi Informasi Jawa Tengah dalam sengketa nomor 022/SI/VI/2025 dan 024/SI/VI/2025, akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan Kepala BPN Boyolali untuk memperlihatkan informasi kepada Pemohon Nenek Surati, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam keterangan tertulisnya, Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney, memberikan apresiasi atas putusan KI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kip-jateng-menyatakan-warkah-tanah-merupakan-informasi-publik">KIP Jateng Menyatakan Warkah Tanah Merupakan Informasi Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Komisi Informasi Jawa Tengah dalam sengketa nomor 022/SI/VI/2025 dan 024/SI/VI/2025, akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan Kepala BPN Boyolali untuk memperlihatkan informasi kepada Pemohon Nenek Surati, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Dalam keterangan tertulisnya, Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney, memberikan apresiasi atas putusan KI Jateng yang progresif. Hal ini mencerminkan keterbukaan informasi publik yang berkeadilan.</p>
<p>&#8221;Putusan KI Jateng ini akan menjadi preseden untuk warkah dan informasi pendaftaran tanah, yang merupakan informasi publik, dan bisa diakses pihak yang berkepentingan secara hukum,&#8221; kata dia dalam rilisnya, Rabu (24/6/2026).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kemenkum-jateng-dukung-penyusunan-ruu-hukum-perdata-internasional-melalui-diskusi-publik">Kemenkum Jateng Dukung Penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional melalui Diskusi Publik</a></strong></p>
<p>Disampaikan dia, majelis menyatakan jika warkah, dokumen pendaftaran tanah serta salinan akta pemisahan dan pembagian tanah yang dibuat PPAT, bukan merupakan informasi yang dikecualikan, sepanjang pemohonnya merupakan pihak yang berkepentingan secara hukum.</p>
<p>Majelis Komisi Informasi Jateng, menyatakan jika Nenek Surati merupakan pihak yang berkepentingan, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 1997.</p>
<p>Seperti diketahui, Nenek Surati yang saat ini usianya 80 tahun, memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan atas harta warisan berupa rumah dan sawah, yang selama ini didaftarkan sertifikat hak milik oleh orang lain, yang bukan ahli waris.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kanwil-kemenkum-jateng-fasilitasi-diskusi-publik-pansus-dpr-ri-bahas-ruu-hukum-perdata-internasional">Kanwil Kemenkum Jateng Fasilitasi Diskusi Publik Pansus DPR RI, Bahas RUU Hukum Perdata Internasional</a></strong></p>
<p>Persoalannya, sawah dan tanah yang seharusnya menjadi harta warisan milik Nenek Surati ini, justru terdaftar sertifikat hak milik oleh orang lain, yang bukan ahli waris yang ditetapkan melalui Pengadilan Agama.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, salah satu pengacara dari NET Attorney, Ricky Kristiatno, juga meminta Kepala BPN Boyolali, untuk tidak menutupi adanya dugaan praktik mafia tanah, yang telah mengambil tanah dan sawah harta warisan Nenek Surati.</p>
<p>&#8221;BPN Boyolali harus membuka informasi pendaftaran pertanahan, untuk melihat bukti-bukti surat pendaftaran tanah yang disimpan di BPN Boyolali,&#8221; ungkap dia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-dari-97-perkara-diantaranya-sabu-dan-sajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Diantaranya Sabu dan Sajam</a></strong></p>
<p>Menurut dia, keterbukaan informasi publik di BPN Boyolali merupakan pintu masuk reformasi pertanahan di Kementerian ATR/BPN, dalam memberantas praktik mafia tanah.</p>
<p>&#8221;NET Attorney merasa puas dengan keberhasilan pendampingan hukum litigasi strategis ini, dengan putusan sengketa nomor 022/SI/VI/2025 dan 024/SI/VI/2025, yang memenangkan dua perkara sekaligus,&#8221; imbuh Ricky.</p>
<p>Putusan ini akan memiliki dampak yang sangat luas bagi masyarakat, karena Warkah tanah ditetapkan sebagai informasi publik. Sehingga perubahan kebijakan atau putusan yang menjadi preseden dari pendampingan hukum NET Attorney, disebut sebagai Pendampingan Hukum Litigasi Strategis.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/24/kip-jateng-menyatakan-warkah-tanah-merupakan-informasi-publik">KIP Jateng Menyatakan Warkah Tanah Merupakan Informasi Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat Tahunan, DPC Peradi Ungaran Ingin Kuatkan Profesionalisme Organisasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/20/rapat-tahunan-dpc-peradi-ungaran-ingin-kuatkan-profesionalisme-organisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 01:05:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DPC]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=565308</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran, Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan Rapat Anggota Cabang (RAC) Tahun 2026, Sabtu, 20 Juni 2026. Ketua DPC Peradi Ungaran Mohammad Sofyan, mengatakan, langkah itu sebagai forum tertinggi di tingkat cabang. &#8220;Ini menjadi wadah evaluasi, penyampaian aspirasi, serta perumusan program kerja organisasi ke depan,&#8221; [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/20/rapat-tahunan-dpc-peradi-ungaran-ingin-kuatkan-profesionalisme-organisasi">Rapat Tahunan, DPC Peradi Ungaran Ingin Kuatkan Profesionalisme Organisasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran, Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan Rapat Anggota Cabang (RAC) Tahun 2026, Sabtu, 20 Juni 2026.</p>
<p>Ketua DPC Peradi Ungaran Mohammad Sofyan, mengatakan, langkah itu sebagai forum tertinggi di tingkat cabang.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi wadah evaluasi, penyampaian aspirasi, serta perumusan program kerja organisasi ke depan,&#8221; katanya dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Menjelang pelaksanaan RAC, panitia bersama pengurus organisasi telah melaksanakan kegiatan Pra-RAC IV.</p>
<p>Itu menjadi bagian dari rangkaian persiapan untuk memastikan pelaksanaan RAC agar berjalan efektif, demokratis, dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi seluruh anggota.</p>
<p>Mohammad Sofyan, mengatakan, perlunya menghimpun masukan, saran, dan rekomendasi dari para anggota. Tujuannya guna memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan profesionalisme advokat, kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Serta menjaga marwah profesi advokat sebagai penegak hukum,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Selain membahas berbagai agenda organisasi, RAC juga menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat solidaritas antar anggota.</p>
<p>Dikatakan Sofyan, kehadiran dan partisipasi aktif seluruh anggota diharapkan. Tujuannya agar forum RAC dapat menghasilkan keputusan yang aspiratif, konstruktif, dan berorientasi pada kemajuan organisasi.</p>
<p>Dia berharap adanya semangat kebersamaan, profesionalisme, integritas. Hal ini sebagai komitmen untuk terus menjadi organisasi advokat yang kuat, mandiri, dan berkontribusi dalam penegakan hukum serta pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/20/rapat-tahunan-dpc-peradi-ungaran-ingin-kuatkan-profesionalisme-organisasi">Rapat Tahunan, DPC Peradi Ungaran Ingin Kuatkan Profesionalisme Organisasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Diminta Tindak Tegas Semua Pelanggaran yang Terjadi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/18/ojk-diminta-tindak-tegas-semua-pelanggaran-yang-terjadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 06:56:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Cabang]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Dewan Komisioner]]></category>
		<category><![CDATA[otoritas jasa keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Pengaduan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=565034</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Sebuah surat pengaduan ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan Kepala Cabang serta pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Jakarta Rawamangun. Surat pengaduan itu disampaikan Kuasa Hukum Nasabah/Konsumen, Nasrul Saftiar Dongoran SH MH CCL CTA, yang menyatakan kliennya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/18/ojk-diminta-tindak-tegas-semua-pelanggaran-yang-terjadi">OJK Diminta Tindak Tegas Semua Pelanggaran yang Terjadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sebuah surat pengaduan ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan Kepala Cabang serta pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Jakarta Rawamangun.</p>
<p>Surat pengaduan itu disampaikan Kuasa Hukum Nasabah/Konsumen, Nasrul Saftiar Dongoran SH MH CCL CTA, yang menyatakan kliennya telah dirugikan secara signifikan, akibat proses eksekusi agunan yang diduga tidak transparan dan melanggar hukum.</p>
<p>Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026), Nasrul menyebutkan, Negara dan Bank BRI mengalami kerugian, akibat menjual objek agunan yang jauh dibawah harga nilai ikatan hak tanggungan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/18/bpjs-kesehatan-goes-to-campus-bekali-mahasiswa-poltekkes-blora-paham-program-jkn">BPJS Kesehatan Goes to Campus, Bekali Mahasiswa Poltekkes Blora Paham Program JKN</a></strong></p>
<p>&#8221;Tanpa adanya pemberitahuan yang memadai dan prosedur yang jelas, konsumen atau debitur mendapati informasi dari KPKNL Bekasi, bahwa agunan telah terjual melalui lelang,&#8221; kata dia dalam keterangannya.</p>
<p>Disampaikan juga, ada beberapa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Kepala Cabang dan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Jakarta Rawamangun, yang telah ditemukan.</p>
<p>&#8221;Kami menduga keras, adanya indikasi konflik kepentingan atau skenario penjualan yang <em>by design</em> dari pihak bank, BRI Cabang Jakarta Rawamangun,&#8221; ungkap Nasrul lagi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/18/dprd-kudus-bentuk-3-pansus-bahas-11-ranperda-komitmen-libatkan-partisipasi-masyarakat">DPRD Kudus Bentuk 3 Pansus Bahas 11 Ranperda, Komitmen Libatkan Partisipasi Masyarakat</a></strong></p>
<p>Dia juga menyatakan, melalui pengaduan ini pihaknya memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, untuk segera melakukan audit investigatif dan atau penyelidikan. Kami juga meminta, agar OJK menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan kewenangannya dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan,&#8221; harap dia.</p>
<p>Surat pengaduan yang disampaikannya itu, imbuh Nasrul, didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/18/ojk-diminta-tindak-tegas-semua-pelanggaran-yang-terjadi">OJK Diminta Tindak Tegas Semua Pelanggaran yang Terjadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:28:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hipmi]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[mangkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562573</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pentolan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) berinisial TAT sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu, 3 Juni 2026. Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor hari ini. &#8220;Hari ini belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan">Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pentolan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) berinisial TAT sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu, 3 Juni 2026.</p>
<p>Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor hari ini.</p>
<p>&#8220;Hari ini belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,&#8221; kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, Rabu, 3 Juni 2026.</p>
<p>Anwar bilang, TAT telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Juni 2026.</p>
<p>&#8220;Janjinya besok,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Anwar mengatakan, perkara itu statusnya belum naik pada penyidikan. Artinya belum memungkinkam untuk melakukan jemput paksa.</p>
<p>&#8220;Kita harus naik sidik dulu untuk bisa melakukan upaya paksa, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sifatnya masih undangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Terpisah, kuasa hukum korban, Sukarman, mengatakan, menghormati ketidakhadiran terlapor dalam pemeriksaan di Polda Jateng.</p>
<p>Aka tetapi, dia mempertanyakan apakah alasan sakit yang disampaikan dapat diterima secara hukum.</p>
<p>Sukarman mengatakan, apabila seseorang berhalangan hadir karena sakit  seharusnya terdapat surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menjelaskan kondisi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kalau memang sakit, paling tidak ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit,&#8221; kata Karman.</p>
<p>Lebih lanjut, Karman menilai terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian penyidik.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan mengantongi dua alat bukti surat, yakni hasil visum serta keterangan psikologis korban.</p>
<p>&#8220;Dari alat bukti tersebut, menurut saya sudah cukup layak bagi Polda untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Karman menilai perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa harus menunggu keterangan dari terlapor.</p>
<p>Dikatakannya, apabila status perkara sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan terlapor tetap tidak hadir, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa melalui pemanggilan secara paksa.</p>
<p>&#8220;Agar yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Mekanisme tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas dalam KUHAP,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, dua orang di HIPMI Jateng termasuk pentolan berinisial TAT dilaporkan anggotanya sendiri ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan.</p>
<p>Laporan itu dilayangkan oleh korban bernama Rais Nur Halim Kurniawan, pada Kamis, 14 Mei 2026. Posisi korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik Hipmi Jateng periode 2025–2028.</p>
<p>Dia diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026.</p>
<p>Sukarman mengatakan, laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/mangkir-pemeriksaan-polisi-di-mana-pentolan-hipmi-jateng-terlapor-dugaan-penganiayaan">Mangkir Pemeriksaan Polisi, di Mana Pentolan HIPMI Jateng Terlapor Dugaan Penganiayaan?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 12:08:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjam Meminjam]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Sisa Pokok]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tergugat]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=561625</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Kasus wanprestasi terkait pinjam meminjam uang senilai Rp 16 miliar, antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman (Penggugat) dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam (Tergugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026). Sidang perkara perdata itu dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Hakim Ketua, T Benny Eko Supriyadi. Agenda persidangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi">Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Kasus wanprestasi terkait pinjam meminjam uang senilai Rp 16 miliar, antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman (Penggugat) dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam (Tergugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026).</p>
<p>Sidang perkara perdata itu dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Hakim Ketua, T Benny Eko Supriyadi. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat, notaris Sri Wahyuningsih SH MKn.</p>
<p>Notaris inilah yang membuat akta perjanjian pinjam meminjam antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman, dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, sebagai pihak peminjam. Hadir dalam sidang kali ini, kuasa hukum dari masing-masing pihak.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/perkuat-kejayaan-sebagai-sekolah-ukir-pengurus-ikatan-alumni-smkn-2-jepara-terbentuk">Perkuat Kejayaan Sebagai Sekolah Ukir, Pengurus Ikatan  Alumni SMKN 2 Jepara Terbentuk  </a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya di persidangan, Sri Wahyuningsih menjelaskan, perjanjian pinjam meminjam itu tertuang dalam Akta Nomor 02, tertanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapannya.</p>
<p>Sri Wahyuningsih menjelaskan, pembayaran pinjaman dilakukan bertahap, sebanyak lima kali angsuran, mulai November 2024 hingga Maret 2025. Adapun nominalnya berbeda-beda, berkisar antara Rp 2-5 miliar.</p>
<p>Dia juga menerangkan, dalam perjanjian itu, Yoyok Sukawi menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774, yang ada di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/pencuri-tas-jamaah-masjid-di-kudus-dibekuk-polisi-uang-rp-5-juta-raib">Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib</a></strong></p>
<p>Jaminan itu tercatat atas nama Kartina Sukawati, AS Sukawijaya dan Suka Adhisatya, dimana atas jaminan itu, dibuat Akta Kuasa Menjual, yang ditandatangani Yoyok Sukawi, Kartina Sukawati. Sedangkan Suka Adhisatya dikuasakan pada Sri Poncowati. Saat ini, rumah yang menjadi jaminan hutang itu, diketahui ditempati Sukawi Sutarip.</p>
<p>&#8221;Saya juga pernah ke tempat itu, tanahnya luas, rumahnya besar. Saya juga kenal dengan Pak Sukawi,&#8221; jawab Sri, saat ditanya hakim.</p>
<p>Dalam persidangan, Sri Wahyuningsih juga mengungkapkan, dirinya sempat membantu menjualkan tanah milik Yoyok Sukawi di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Penjualan itu dimaksudkan, agar hasilnya dapat digunakan untuk membayar kewajiban angsuran pinjaman Yoyok Sukawi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/bank-jateng-dukung-asosiasi-dplk-dorong-industri-dplk-yang-berintegritas-modern-dan-inovatif">Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif</a></strong></p>
<p>Tanah itu akhirnya terjual, dengan nilai sekitar Rp 7 miliar. Namun dana hasil penjualan, tidak digunakan untuk membayar kewajiban utangnya. Diperoleh informasi, sebagian uang itu justru digunakan untuk membangun dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Indra Parito Utomo SHI MHI menyatakan, Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji, atas kewajiban pembayaran pinjaman. Tergugat sudah pinjam uang Rp 16 miliar, namun hingga jatuh tempo Maret 2025, baru membayar sekitar Rp 3 miliar.</p>
<p>Disampaikan dia, kliennya hanya meminta agar tergugat segera melunasi sisa pokok pinjaman sebesar Rp 13 miliar, beserta biaya -biaya lain yang disepakati dalam perjanjian. &#8221;Kami berharap, pihak Tergugat segera membayar pinjaman itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/pembangunan-sekolah-rakyat-di-grobogan-belum-bisa-dimulai-ini-kata-kepala-dinas-sosial">Pembangunan Sekolah Rakyat di Grobogan Belum Bisa Dimulai, Ini Kata Kepala Dinas Sosial</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, sebelum perkara dibawa ke jalur hukum, kedua pihak telah menempuh upaya mediasi hingga dua kali. Namun upaya itu tidak menemukan titik penyelesaian.</p>
<p>Sejauh ini, perkara itu telah menjalani sembilan kali persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) mendatang.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi">Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 07:11:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Ariansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Prahangga]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560818</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026. &#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Ariansyah.</p>
<p>Hakim menyatakan, terdakwa Iwan Prahangga yang berprofesi seorang instruktur fitnes terbukti bersalah melakukan kejahatan kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S.</p>
<p>&#8220;Menyalahgunakan kewenangan, kedudukan, kepercayaan atau kebawah yang timbul dari pemuslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan (korban) dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Dia mengatakan, terdakwa melakukan hubungan dan mengartikulasi korban dengan tujuan akhir mengeksploitasi secara seksual.</p>
<p>Iwan Prahangga dinilai memanfaatkan kerentanan korban dengan menggunakan strategi lainnya, seperti perhatian khusus pada korban.</p>
<p>&#8220;Dengan memberikan hadiah, menyediakan dukungan emosional, dan mengidentifikasi dan memanfaatkan kepentingan korban,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Zainal Petir, menilai,<br />
hakim memiliki hati nurani dengan keyakinannya, melihat  fakta-fakta persidangan.</p>
<p>&#8220;Tindakan yang dilakukan Iwan Prahangga meresahkan masyarakat, menghancurkan masa depan anak, merusak moral dan termasuk perilaku seksual yang tidak baik dan menyimpang,&#8221; katanya usai persidangan.</p>
<p><strong>Pemulihan Korban</strong></p>
<p>Zainal Petir mengatakan, kondisi korban masih murung dan terus menjalani pemulihan.</p>
<p>&#8220;Kita nanti juga harus memberikan support kepada keluarganya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Korban, kata Zainal Petir, memiliki kerugian materi yang cukup banyak selama dimanipulasi oleh terdakwa.</p>
<p>Dikatakannya, korban berencana kuliah di luar negeri dengan biaya hingga Rp400 juta. Akan tetapi dimanipulasi secara psikologis dimanfaatkan dan digunakan untuk keperluan Iwan Prahangga.</p>
<p>&#8220;Untuk beli baju-baju yang bermerek, sepatu yang bermerek, obat-obat pembuat badan biar besar. Jadi untuk kepentingan dia. Makan itu setiap hari itu hampir gofood. Yang bayari ya korban, kalau enggak, korban diancam,&#8221; katanya.</p>
<p>Zainal petir mengatakan, korban pernah juga diancam diminta Rp200 juta kalau mengakhiri hubungan. Bila tidak diberikan, juga diancam akan menyebarkan file berisi hal-hal sensitif yang pernah dilakukan keduanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Illegal Jawa Tengah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/20/bea-cukai-dan-bais-tni-bongkar-sindikat-produksi-pita-cukai-illegal-jawa-tengah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 10:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559282</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Bea Cukai tegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui penindakan sindikat produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/20/bea-cukai-dan-bais-tni-bongkar-sindikat-produksi-pita-cukai-illegal-jawa-tengah">Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Illegal Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Bea Cukai tegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui penindakan sindikat produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penindakan serentak terhadap jaringan pembuat pita cukai ilegal di dua wilayah operasi, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Penindakan ini merupakan hasil dari pengumpulan informasi yang mendalam terkait adanya aktivitas produksi barang kena cukai ilegal,&#8221; kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, saat giat Konferensi Pers Penindakan Produksi dan Penimbunan Pita Cukai Palsu yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu 20 Mei 2026.</p>
<p>Di wilayah Kabupaten Jepara, tim menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram, yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.</p>
<p>Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, dan 2 unit mesin stamping foil.</p>
<p>Sementara itu, di wilayah Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan.</p>
<p>Petugas menyita 2 unit mesin cetak (model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z), plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.</p>
<p>Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Di Jepara, petugas mengamankan 15 orang yang sedang melakukan pelekatan hologram, sedangkan di Semarang diamankan 4 orang (1 pengendali Percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir) beserta 1 unit mobil Innova Zenix K1704Q.</p>
<p>&#8220;Terhadap barang hasil penindakan dan 19 orang terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; kata Djaka lebih lanjut.</p>
<p>Dari keseluruhan rangkaian kegiatan penindakan terhadap jaringan produksi pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang ini, Bea Cukai berhasil mencegah kebocoran penerimaan negara yang sangat masif.</p>
<p>Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti pita cukai diduga palsu yang berhasil diamankan dari kedua wilayah tersebut, operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan estimasi nilai mencapai Rp38.723.477.496 (Rp38,7 miliar).</p>
<p>Djaka menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.</p>
<p>Dirinya menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.</p>
<p>“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.</p>
<p>Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.</p>
<p>“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya melalui saluran pengaduan resmi,” ujarnya.</p>
<p>Dirinya menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.</p>
<p><a href="http://HeryPriyono.com"><strong>Hery Priyono</strong></a></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/20/bea-cukai-dan-bais-tni-bongkar-sindikat-produksi-pita-cukai-illegal-jawa-tengah">Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Illegal Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
