blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Menggembirakan jika kita membaca data pasien terkonfirmasi positif covid – 19  Jepara yang diumumkan sembuh. Apalagi kesembuhan yang mencapai ratusan dalam waktu sehari.

Dalam portal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara Kamis 23 Juli 2020 jam 18.00 diumumkan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 554 orang.  Sedangkan yang masih menjalani perawatan tinggal 275 orang  dan meninggal 50 orang.

blank
dr M. Fakhruddin, Jubir GTPP Covid-19 Jepara

Padahal Rabu siang baru diumumkan 290 orang sembuh dan bertambah menjadi  328 orang pada malam harinya. Kini Kamis sore diumumkan oleh  GTPP pasien sembuh telah mencapai 554 orang. Artinya mulai Rabu  malam hingga Kamis  sore tadi ada pasien sembuh yang diumumkan sebanyak 226 orang.

Namun kesembuhan dalam jumlah besar ini juga menimbulkan banyak pertanyaan dan bahkan kemudian  spekulasi, benarkah  data tersebut benar dan valid ?.

Untuk menjawab pertanyaan publik ini SUARABARU.ID meminta penjelasan Juru Bicara Gugus Tugas Perceoatan Penagannan Covid-19 Jepara, dr M. Fakhrudin serta Ketua Tim Pengendali Covid-19 RSUD RA Kartini Jepara, dr Tri Adi Kurniawan Sp.Paru, M.Kes, FISR.

blank
dr Tri Adi Kurniawan, Sp.Paru, M.Kes, FISR

Keduanya menyatakan, saat ini Pedoman Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07- MENKES-413-2020  tanggal 13 Juli 2020. “Berdasarkan KMK 413 ini maka banyak pasien yang bisa dinyatakan sembuh,” ujar dr M. Fakhruddin.

Menurut dr Tri Adi Kurniawan, dalam KMK 413 tersebut  diatur tentang selesainya seseorang menjalani isolasi jika seseorang memenuhi salah satu dari 3 kriteria.

Kriteria pertama, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up Real Time  – Polymerase  Chain Reaction dengan ditambah  10 hari isolasi  mandiri sejak pengambilan spesimen  diaknosis konfirmasi.

Kriteria kedua,  kasus probable / kasus konfirmasi  follow up Real Time  – Polymerase  Chain Reaction dihitung 10 hari sejak tanggal onset ditambah 3 hari setelahtidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan.

Kriteria ketiga,  kasus probable /kasus konfirmasi  dengan gejala (simtomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan  follow up Real Time  – Polymerase  Chain Reaction 1 kali  negatif, dengan ditambah minimal  3 hari  setelah tidak lagi  menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan.

Hadepe – ua