KENDAL(SUARABARU.ID)- Kasus dugaan korupsi di Desa Brangsong hingga kini belum juga reda, meski sudah ditangi pihak Kejaksaan Negeri Kendal. Bahkan, ada temuan lagi di struktur organisai Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dijabat oleh salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) di sebuah kantor yang ada di Kabupaten Kendal.
Setelah ditelusuri, oknum PNS berinisial AI ini menjabat sebagai Kepala Bidang(Kabid) bergolongan III D atau eselon 3 B.
Ketua Majelis Dhikir Kendal, Nur Khamid Yusuf mengatakan, sesuai dengan perundangan yang berlaku, PNS atau ASN tidak boleh merangkap jabatan di BPD karena diatur oleh UU No 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (i) junto pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan.
“Oknum PNS berinisial AI ini menjadi ketua BPD Desa Brangsong. Itu jelas tidak boleh dan harus diganti karena AI sudah terima gaji dan tunjangan dari PNS dan tidak boleh lagi menerima tunjangan dari BPD,”kata Nur Khamid.
Untuk itu, Nur Khamid meminta oknum PNS berinisial AI ini, segera mengundurkan diri agar diganti oleh orang lain yang tidak PNS atau ASN.
Jika beberapa hari kedepan oknum PNS berinisial AI ini belum juga mengundurkan diri, Nurkhamid akan melaporkan ke bupati, Inspektorat, kabag hukum dan kepegawaian Kendal.
Sementara itu, oknum PNS berinisial AI yang dimintai keterangan terkait permasalahan ini lewat telephon, mengaku bahwa dirinya memang PNS dan juga ketua BPD Desa Brangsong.
“Mas, kalau mau wawancara di kantor desa to,”kata oknum PNS berinisial AI, saat berbicara lewat telephone.Sap-mm