GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus pencurian kendaraan bermotor yang melakukan aksinya pada 23 Desember 2018 lalu, di Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Grobogan.
Setelah buron selama 1,5 tahun, pelaku bernama Arif (35) akhirnya berhasil dibekuk polisi di jalan raya Sukolilo, Kabupaten Pati, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (20/7/2020).
Arif ditangkap petugas saat mengendarai kendaraan hasil curiannya di jalan tersebut. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Grobogan.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolsek Grobogan AKP Eko Bambang. Menurut AKP Eko, pelaku pernah melakukan aksi pencurian motor milik Rubiyanto (35), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan pada 23 Desember 2018 atau dua tahun silam.
“Saat itu, korban melaporkan ke Polsek Grobogan bahwa pada tanggal tersebut kehilangan sepeda motor bernopol K 5140 AJF yang semula berada di dalam rumah,” jelas Kapolsek.
Saat kejadian pada pukul 18.30 WIB itu, terdapat sebuah motor warna hitam tanpa plat nomor yang terparkir di depan rumahnya. Rubiyanto memperkirakan motor tersebut milik pelaku. Pihaknya sempat meminta bantuan kepada rekan-rekannya di Sukolilo terkait sepeda motor tersebut.
“Lalu didapat info bahwa sepeda motor yang ditinggal di TKP tersebut adalah milik pelaku. Selanjutnya, korban dan dibantu teman-temannya mencari keberadaan pelaku dan sepeda motornya ketemu di wilayah Sukolilo, tetapi pelaku melarikan diri,” tambah AKP Eko Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melakukan aksinya yakni Yamaha Jupiter tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH331BJ760260 dan nomor mesin 31 B- 760292. Serta satu unit motor Honda CJF plat K 5140 AJF milik korban. Total kerugian yang dialami korban yakni Rp 20 juta.
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolsek Grobogan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di mapolsek setempat.
Hana Eswe-Wahyu