KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan Petani Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan menggeruduk balai desa setempat, Senin (20/7). Aksi warga tersebut untuk memprotes pelaksanaan lelang pengelolaan irigasi yang dinilai menyalahi prosedur dan sarat dengan permainan.
Kedatangan warga tersebut akhirnya diterima oleh Kepala Desa Undaan Kidul Subroto dan Camat Ali Rifai. Tak hanya itu, hadir dalam proses dialog tersebut Danramil dan Wakapolsek Undaan.
Tahris, perwakilan petani mengungkapkan, pengelolaan irigasi seharusnya dilakukan oleh Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A) selaku organisasi. Hal ini didasarkan pada aturan baik dari Mendagri maupun Menteri Pertanian.
Namun pada kenyataannya, proses lelang pengelolaan irigasi tersebut justru dilakukan oleh pemerintah desa. Dan hasil lelang yang diperoleh, juga jauh di bawah harga standar yang nilainya sebesar Rp 600 juta untuk tiga tahun.
“Padahal, pada lelang sebelumnya, nilai pengelolaan irigasi tersebut mencapai Rp 540 per dua tahun,”ujarnya.
Atas kondisi tersebut, petani mendesak agar lelang tersebut dibatalkan. Apalagi, saat lelang, panitia tidak melibatkan seluruh petani sebagai anggota dari P3A.
“Padahal, ketentuannya pemerintah desa hanya bertugas memfasilitasi. Untuk proses lelang, semestinya dilakukan P3A secara internal,”tandasnya.
Suasana dialog sempat memanas ketika petani ngotot menolak penjelasan pihak desa maupun kecamatan terkait proses lelang yang sudah dilakukan. Mereka bersikeras agar hasil lelang tersebut dievaluasi.
Setelah sempat lama berdebat, dan ditengahi oleh aparat Koramil dan Polsek, akhirnya Kades Undaan Kidul Subroto memutuskan mengevaluasi hasil lelang yang sudah ada.
Dalam keputusannya, Subroto akan mengembalikan nilai lelang pengelolaan irigasi seperti hasil di tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi, untuk lelang pengelolaan irigasi dari yang semula dengan jangka waktu tiga tahun, kita turunkan menjadi dua tahun dengan nilai sebesar Rp 540 juta seperti hasil lelang periode sebelumnya,”tandasnya.
Pengawasan Uang Lelang
Keputusan tersebut akhirnya diterima oleh para petani yang hadir. Namun, mereka meminta agar harus ada pengawasan secara ketat terhadap uang hasil lelang tersebut.
“Selama ini uang hasil lelang irigasi tidak jelas kemana larinya. Kami minta uang tersebut bisa masuk menjadi pendapatan asli desa,”tandasnya.
Camat Undaan Ali Rifai menyatakan mendukung wacana agar uang hasil lelang pengelolaan irigasi masuk ke kas desa. Pasalnya, selama ini uang hasil lelang tersebut memang masuk ke kas P3A sebagai organisasi.
Dari uang hasil lelang tersebut, P3A memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan pemeliharaan saluran air tersier yang merupakan bagian dari sistem irigasi waduk Kedungombo.
“Kalau nanti masuk kas desa, kewajiban pemeliharaan saluran irigasi akan menjadi kewajiban desa. Tapi wacana tersebut tentu membutuhkan kajian lebih lanjut,”tandasnya.
Tm-Ab