blank
Penyerahan sertifikat tanah dan bangunan dari Pranowo Dahlan pada Ketua Yayasan Masjid Al Manshur Kauman Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pondok Ngaji Haji Dahlan di komplek Ruko Dahlan Square, di Jl Pengeran Diponegoro No 15 setempat, yang dikelola Yayasan Masjid Al Manshur Kauman, dibuka untuk umum dan anak-anak.

Pembukaan Pondok Ngaji Haji Dahlan ditandai dengan penandatangan akta wakaf dan penyerahan sertifikat tanah dan bangunan seluas 137 meter itu yang semula milik Pranowo Dahlan putra ke-5 almarhum Haji Dahlan.

Penasehat Yayasan Masjid Al Manshur Kauman, Syarif Hidayat mengatakan tanah dan bangunan dua lantai tersebut diwakafkan pemiliknya kepada Yayasan Masjid Al Manshur Kauman Wonosobo untuk kegiatan dakwah/pengajian Al Quran.

“Pada Sabtu (21/3/2020), saya di telpone Pranowo Dahlan, akan mewakafkan tanah dan bangunan untuk Yayasan Masjid Al Manshur Kauman Wonosobo guna dimanfaatkan untuk kegiatan pengajian dan pendidikan Al Quran,” katanya.

Kegiatan Dakwah

blank
Pranowo Dahlan, pemilik tanah dan bangunan yang diwakafkan ke Yayasan Masjid Al Manshur. Foto : SB/Muharno Zarka

Pernyataan ikrar wakaf disampaikan langsung Pranowo Ganjar disaksikan Pejabat Pembuat Akta Wakaf KUA Wonosobo Rois Rahmat, Ketua Yayasan Al Manshur KH Achmad Chaedar Idris dan Penasehat Yayasan Masjid Al Manshur Kauman Syarif Hidayat.

Setelah mengikrarkan tanah wakaf dan menyerahkan sertifikat Pranowo Dahlan menyatakan bahwa semua yang dimiliki merupakan kepunyaan Allah SWT dan harus dikembalikan untuk kepentingan umat atau dakwah Islam.

“Mudah-mudahan tanah dan bangunan yang telah saya serahkan hari ini bisa bermanfaat secara luas untuk masyarakat. Tanah wakaf memang semestinya bisa dipergunakan untuk kemaslahatan umat dan kegiatan pendidikan Islam,” cetusnya.

Ketua Yayasan Masjid Al Manshur KH Achmad Chaedar Idris mengajak warga yang diberi kemampuan ekonomi secara lebih untuk bisa mengikuti jejak Pranowo Dahlan untuk mewakafkan harta miliknya demi kepentingan umum dan dakwah Islam.

Muharno Zarka-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini