WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Tim Penggerak Pemberdayaan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Wonosobo merasa prihatin dengan maraknya calon pengantin yang sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah.
Hal ini dilihat dari tingginya angka pernikahan dibawah usia 19 tahun, atau 25 persen dari calon pengantin (catin) anak yang hamil di luar nikah selama periode 1 Januari sampai 14 Juli 2020.
“Terus terang ini menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah, khususnya TP PKK Kabupaten Wonosobo,” terang Wakil Ketua TP PKK Wonosobo, Ani Agus Subagyo dalam workshop “Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak di Wonosobo” melaui zoom meeting di Diskominfo, Rabu (15/7).
Menurutnya, selama tiga bulan tepat di.masa pandemi global Covid-19
berlangsung, angka pernikahan cenderung meningkat. Peningkatan tersebut bukan hanya dilakukan oleh orang yang sudah cukup umur tapi juga anak yang masih dibawah umur.
“Dari jumlah keseluruhan yang mengajukan ijin menikah, 25 persen di antaranya telah hamil di luar nikah. Banyak yang meminta dispensasi karena telah hamil terlebih dahulu. Tentu ini miris,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta supaya kondisi ini ditindak lanjuti ke tingkat dawis. Dengan bersungguh sebagai upaya untuk mengurangi angka pernikahan usia anak. Sesuai dengan Perbup nomor 34 tahun 2019 tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak di kabupaten Wonosobo.
“Perlu sinergi dari berbagai pihak termasuk orang tua, yang berperan besar dalam memberikan pola asuh yang benar terhadap anak dan remaja dengan penuh cinta kasih dan sayang,” lanjutnya.
Selain itu, tambahnya, pemberian penyuluhan kepada orangtua dan anak, bagaimana pentingnya sekolah. Minimal wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun dan penguatan pendidikan ilmu agama, serta melakukan perubahan paradigma orang tua tentang nikah anak.
Saat ini, semua anak dibawah usia 19 tahun, jika akan menikah harus mendapat surat rekomendasi dari Pusat Pembelajaran Keluarga(Puspaga) yang menangani segala permasalahan petempuan dan anak, di bawah naungan DPPKBPPPA.
“Setelah itu dilanjutkan sidang di Pengadilan Agama(PA), untuk menentukan anak itu bisa nikah atau tidak. Orang tua dan lingkungan sangat berperan dalam pencegahan pernikahan anak di usia dini,” tegasnya.
Muharno Zarka-Wahyu