blank
Dr. Shohibul Itmam, MH

Oleh: Dr. Shohibul Itmam, MH

Penegakan hukum kunci utamanya adalah tertib dan amannya suatu tatanan dalam masyarakat. Di masa pandemi seperti ini yang sepenuhnya terfokus pada penanganan pada Covid- 19, membuat kondisi penegakan hukum pada aspek lain menjadi kurang maksimal. Saat ini konsentrasi penegakan hukum secara nasional tertuju pada Covid-19 yang mengakibatkan penegakan aspek yang juga sebenarnya sangat penting menjadi kurang maksimal dan bisa dibilang terbengkalai. Misalnya, prosedur hukum dalam beracara, mulai tahap penyelidikan,  penyidikan, penahanan dan seterusnya. Terkait kewenangan dan tugas kepolisian menjadi lebih lama dan kurang jelas penegakanya. Hal demikian juga terjadi di beberapa wilayah, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi di Kabupaten Jepara.

Contoh kasus penambangan pasir Galian C yang terjadi di Desa Datar, Mayong, Kabupaten Jepara pada 3 Juni 2020 yang lalu. Diduga kasus tersebut belum cukup memenuhi kriteria unsur pelanggaran, karena dilakukan oleh warga yang hanya ikut-ikutan dan tidak tahu peta yang sesungguhnya. Namun oleh aparat penegak hukum dianggap sebuah pelanggaran berat, dan disamakan dengan para pengusaha penambangan besar.

Kasus di atas menurut penulis akibat dari rendahnya kontrol masyarakat dalam bidang penegakan hukum, pola komunikasi masyarakat dan aparat kepolisian yang belum terjalin secara baik, terutama pendekatan hukum yang dipakai oleh aparat seharusnya lebih berorientasi pada keilmuan dan kemanusiaan secara seimbang. Dengan menggunakan ilmu sosiologi,  psikologi,  antropolgi hukum dan seterusnya. Sehingga penegakan hukum dapat disesuaikan dengan ketentuan berhukum yang semestinya, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

Dengan demikian diharapkan terwujudnya penegakan hukum yang benar-benar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi bidang hukum. Sudah tidak zamanya penegakan hukum hanya mengedepankan aspek formal normatif prosedural belaka. Tetapi aspek material dan kemanusiaan sudah saatnya dilakukan semua aparat penegak hukum termasuk aparat kepolisian di wilayah Jepara dan sekitarnya yang bisa dibilang masih terkesan memprihatinkan.

(Dr. Shohibul Itmam, MH Dosen dan Pakar Hukum dari kampus IAIN Kudus, Ketua Program Magister Pascasarjana, Tinggal di Desa Petekeyan, Jepara).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini