JEPARA(SUARABARU.ID) – Karena dianggap tidak kooperatif dan mangkir dua kali saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Jepara, akhirnya S, yang juga menjabat petinggi disebuah desa di Kecamatan Pecangaan Jepara ditahan di Mapolres Jepara
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika yang dikonfirmasi SUARABARU.ID membenarkan penahanan tersebut. “Benar yang bersangkutan Rabu lalu telah ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jepara,” ujar Johan Andika.
Menurut Johan Andika, yang bersangkutan tidak kooperatif. “ Kita sudah melayangkan surat panggilan sampai ke dua. Namun yang bersangkutan selalu mangkir. Akhirnya kita keluarkan surat perintah membawa” jelasnya.
Dijelaskan oleh Johan Andika, S sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara. Polres Jepara juga telah menyita sejumlah alat berat yang digunakan S.
RDS- S