blank
Foto Kapolres Jepara saat memimpin operasi penambangan ilegal di Desa Pancur beberapa bulan yang lalu,

JEPARA(SUARABARU.ID) – Karena  dianggap tidak kooperatif dan mangkir dua kali  saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Jepara, akhirnya S, yang juga menjabat petinggi disebuah desa di Kecamatan Pecangaan Jepara ditahan di Mapolres Jepara

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika yang dikonfirmasi SUARABARU.ID membenarkan penahanan tersebut. “Benar yang bersangkutan Rabu lalu  telah ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jepara,” ujar  Johan Andika.

Menurut Johan Andika,  yang  bersangkutan tidak kooperatif. “ Kita sudah melayangkan surat panggilan sampai ke dua.  Namun yang bersangkutan  selalu mangkir. Akhirnya kita keluarkan surat perintah membawa” jelasnya.

Dijelaskan oleh Johan Andika,  S  sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal dengan  dugaan pelanggaran pasal 158  Undang-Undang Mineral dan Batubara.  Polres Jepara juga telah menyita sejumlah alat berat yang digunakan S.

RDS- S