JEPARA (SUARABARU.ID)- Sebanyak 32 tahanan yang masih menjalani persidangan tidak bisa dititipkan kedalam Rumah Tahanan IIB Kabupaten Jepara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Saiful Bahri pada Senin, (22/6/2020).
Saiful juga mengatakan tercatat ada dua tahanan dititipkan di ruang tahanan Polda Jateng, kemudian tiga tahanan dititipkan di ruang tahanan Polres Jepara. Sedang sisanya sebanyak 27 tahanan dititipkan di sejumlah Polsek.
“Karena aturannya harus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang bisa dimasukan ke dalam rutan. Itupun harus dirapid tes terlebih dahulu dan isolasi selama 14 hari”, ujarnya
Ia juga mengatakan, kapasitas ruang isolasi milik Rutan Kelas IIB Jepara terbatas. Saat ini ada delapan tahanan yang sudah inkracht tengah menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan Jepara.
Biaya rapid tes bagi tahanan yang sudah inkracht menjadi tanggungjawab Kejaksaan. Sementara, biaya makan tahanan yang tengah menjalani proses persidangan menjadi tanggung jawab rutan.
Sementara itu, Kanit Humas Polres Jepara, Iptu Edy Purwanto mengaku untuk saat ini ruang tahanan Polres Jepara sudah melebihi kpasitas. Tiga ruang tahanan dengan daya tampunng 24 orang, saat ini diisi 37 tahanan.
“Saat ini para tahanan yang sedang dalam proses persidangan dititipkan ke Polsek-Polsek terdekat”, ujarnya.
Hadepe/Ulil Abshor