KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, memeriksa kembali saksi setelah memeriksa delapan saksi terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM.
“Pada hari ini, kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, Selasa (16/6).
Adapun tersangka berinisial “T”, kata Rustriningsih, sudah dititipkan di rumah tahanan negara.
Terkait dengan penambahan tersangka, dia mengatakan bahwa hal itu terlalu dini karena baru tahap pemeriksaan saksi.
Dalam pemeriksaan saksi sebelumya, selain memeriksa enam pegawai PDAM Kudus, kejaksaan juga memeriksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini serta satu orang dari luar PDAM Kudus.
Baca Juga:
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus OTT Pejabat PDAM Kudus
Satu Direktur PDAM Kudus Ternyata Sudah Dicopot
Sementara, menyusul adanya OTT dari Kejari ini, dugaan adanya praktik pungutan dalam pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus kembali mengemuka ke publik. Sejumlah orang mengaku pernah mendapat tawaran untuk bisa menjadi pegawai tetap di PDAM asal menyetor sejumlah uang dengan nilai sekitar Rp 100 juta.
Falah, seorang warga Gebog menuturkan, pihaknya pernah mendapat informasi tawaran tersebut dari sejumlah temannya. “Ada teman yang katanya mendapat tawaran dari seseorang untuk kerja di PDAM Kudus asal setor Rp 100 juta. Saya juga ditawari,”katanya.
Menurutnya, hal tersebut terjadi pada pengangkatan pegawai di tahun 2019 silam. Namun, kata Falah, dirinya mengabaikan tawaran tersebut sehingga dia tidak tahu apakah setoran uang Rp 100 juta tersebut benar-benar berlaku saat perekrutan pegawai PDAM atau tidak.
Dirut Tegaskan Tak Ada Pungutan
“Katanya bisa Rp 80 juta dulu sebagai DP. Karena harus menyiapkan setoran, ya saya menolak. Selain karena tidak punya uang, mending uang sebesar itu buat modal usaha. Jadi, apakah praktik setoran tersebut benar-benar terjadi atau tidak, saya tidak tahu,”tandasnya sambil menunjukkan tangkapan layar pesan yang berisi tawaran tersebut.
Sedangkan Direktur Utama Khumaini, dalam keterangan persnya pada Sabtu (13/6) lalu, secara tegas mengatakan kalau perekrutan pegawai di perusahaan yang dipimpinnya tidak ada pungutan sama sekali. Pihaknya justru berharap, OTT yang dilakukan Kejari kali ini, bisa membuktikan kalau perekrutan pegawai PDAM tanpa ada pungutan.
“Justru saya harap adanya OTT ini bisa menjadi pembuktian ada pungutan atau tidak dalam rekrrutmen pegawai,”tukasnya.
Tm-Ab