SOLO (SUARABARU.ID)- Menguatnya wacana pilkada di akhir tahun 2020 menjadikan Bawaslu Surakarta bersiap melaksanakan pengawasan yang direncanakan pertengahan bulan ini. Saat ini tengah dilakukan penyusunan optimalisasi penggunaan anggaran untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020. Penyusunan optimalisasi disertai kewaspadaan terhadap penyebaran covid 19.
“Bawaslu Surakarta, siap mengawal proses Pilkada setempat berjalan maksimal dan sesuai ketentuan yang ada. Keselamatan dan jaminan kesehatan penyelenggaraan sesuai protokol kesehatan tetap menjadi prioritas. Jangan sampai penyelenggaraan Pilkada menjadi kluster baru penyebar covid-19,” kata Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono, Kamis (11/6) .
Kesiapan personel maupun dukungan anggaran, lanjut Budi Wahyono di ruang kerja, menjadi hal pokok dalam persiapan pengawasan. Pengaktifan kembali pengawas di tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan, merupakan salah satu langkah awal dalam tahapan.
“Tetapi kesemuanya masih menunggu regulasi maupun kepastian pelaksanaan Pilkada di tahun ini. Selain itu, kita juga menunggu juklak- juknis dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dipastikan dalam penyusunan rencana kegiatan pengawasan/tupoksi pengawasan tahapan pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan gugus tugas covid -19,” kata Budi Wahyono.
Bentuk kegiatan sosialisasi dan rakor yang melibatkan banyak orang digeser untuk kebutuhan APD pada setiap tahapan pengawasan. Saat ini metode daring konferensi lewat video menjadi alternatif dalam menggeser metode konvensional atau pertemuan langsung.
Sesuai ketentuan Bawaslu Surakarta, panwascam, panwas kelurahan sampai pengawas TPS nantinya harus dipastikan negatif covid19. Hal ini nantinya menjadi keharusan bagi bawaslu untuk menyelenggarakan rapid tes bagi jajaran pengawas dari seluruh tingkatan.
“Angka Rp 7 miliar masih cukup bagi Bawaslu guna kebutuhan APD dan suplemen kesehatan bagi pengawas dari berbagai tingkatan. Tetapi untuk menanggung biaya tes cepat, kita masih ada kekurangan anggaran,” terang Budi Wahyono.
Penyelenggara pemilu dalam hal ini jajaran Bawaslu sampai pengawas TPS, katanya, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer, face shield, sarung tangan dan hazmet dalam melakukan kegiatan pengawasan di lapangan.
Bagus Adji-trs