WASHINGTON (SUARABARU.ID)– Presiden AS Donald Trump berencana untuk menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi pada pejabat Cina yang bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur.
Rencana tersebut diungkapkan pada Senin (8/6) oleh seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut namun tidak menyebutkan kerangka waktu penandatanganan.
RUU itu, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS dengan dukungan bipartisan bulan lalu, menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan kaum Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang, China.
PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp di wilayah itu.
Kedutaan besar China di Washington mengulangi pernyataan sebelumnya bahwa RUU itu “secara terang-terangan mencampuri tindakan kontraterorisme dan deradikalisasi China dan secara serius juga mencampuri urusan dalam negeri China.”
“Kami mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya, berhenti menggunakan isu-isu terkait Xinjiang untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri China,” kata kedutaan menambahkan.
Kemajuan rancangan undang-undang tersebut muncul di tengah peningkatan ketegangan antara Washington dan Beijing mengenai asal-usul pandemi virus corona, juga soal upaya China baru-baru ini untuk mengekang kebebasan Hong Kong melalui undang-undang keamanan nasional baru.
China mengatakan Amerika Serikat harus berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan China.
Pekan lalu, Trump menginstruksikan pemerintahannya untuk mulai menghilangkan perlakuan khusus AS untuk Hong Kong sebagai bentuk hukuman kepada China.
Washington juga akan menjatuhkan sanksi pada orang-orang yang menutup kebebasan di Hong Kong.
Ant/Muha