blank
RAKOR : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo menggelar Rakor di Menawa Wijaya, Kamis (4/6/2020).

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Pemkab Sukoharjo mulai membuka opsi pelonggaran aktivitas masyarakat khususnya di wilayah dengan kategori zona hijau alias steril dari kasus Covid-19. Namun demikian, hal tersebut masih digodog secara mendalam sebelum benar-benar direalisasikan.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam Rakor di Menara Wijaya mengatakan, dari 12 kecamatan yang ada, terdapat enam kecamatan yang klasifikasinya zona hijau. Yaitu Weru, Bulu, Tawangsari, Sukoharjo, Polokarto dan Gatak.

“Jadi kalau ada masjid di wilayah hijau, kemungkinan nanti bisa menggelar salat jumat dengan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari jarak, jamaah serta pengukuran suhu tubuh, harus menjadi syarat utama. Tetapi untuk masjid yang berada di zona merah seperti Kecamatan Grogol, ya belum bisa,” jelas Bupati dalam rapat.

Namun demikian, meski berada di daerah hijau, masjid yang ada di pinggir jalan raya tetapi tidak boleh menggelar. Salah satu alasannya jika menggelar dikhawatirkan menjadi “jujukan” bagi warga luar yang kebetulan melintas. Menanggapi hal itu, sejumlah pihak dari berbagai instansi memberikan pandangan masing-masing. Di antaranya Kapolres Sukoharjo, Kemenag dan MUI serta Dandim dan Kajari.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo menyampaikan, perlu penerapan protokol yang sangat ketat kaitannya menuju protokol kesehatan, khususnya di wilayah dengan kategori zona hijau. “Penerapan protokol kesehatan yang benar-benar harus diantisipasi dengan ketat. Kalau hajatan meski di zona hijau, saya berpandangan jangan dulu, karena tidak bisa jadi ada tamu dari luar daerah yang tidak pernah tahu riwayatnya,” tegas Kapolres.

Hal senada juga diungkapkan dari Kemenag, Kodim, MUI dan pihak lain. Mereka berpandangan ada banyak aspek yang harus dipenuhi jika hal itu direalisasikan. Kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan. Salah satu kekhawatiran yang disampaikan jika pelonggaran tersebut segera direalisasikan, adalah kedatangan jamaah dari daerah zona merah sebab hal itu akan sulit terdeteksi. Sekda Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi jika hal itu nanti direalisasikan. Yang jelas, akan ada SE Bupati yang mengatur. “Ini masih dalam tahap penggodokan dan akan terus dibahas. Yang jelas, penerapan protokol kesehatan harus diperketat,” tegas Sekda.

Soes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini