WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Tim Gabungan dari Kecamatan, Koramil dan Polsek Kalikajar Wonosobo berhasil menggagalkan sejumlah upaya penerbangan balon udara di wilayah Kalikajar dan sekitarnya.
Petugas gabungan juga mengamankan 6 buah balon udara berukuran sedang hingga besar yang berbahan kertas dan plastik dari warga yang siap diterbangkan di hari kedua Idul Fitri 1441 H.
Selain itu diamankan pula 2 pemuda warga Desa Kembaran sebagai pembuat balon udara. Warga berikut barang bukti balon kemudian dibawa ke Mapolsek Kalikajar untuk dilakukan pembinaan.
Camat Kalikajar Bambang Trie, yang ditemui di Mapolsek Kalikajar setelah kegiatan, Selasa (26/5), mengungkapkan upaya ini selain sebagai bentuk penindakan, juga sebagai sarana menyelamatkan warga.
“Kami melaksanakan kegiatan ini karena ngeman (mengasihi) warga masyarakat berkaitan dengan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Camat Kalikajar juga menyayangkan masih banyaknya warga yang melakukan pelanggaran terkait penerbangan balon ini.
“Penerbangan balon apalagi yang dilepas, jelas merupakan pelanggaran UU. Ditambah pada tahun ini untuk menekan penyebaran Covid-19 ini, semua penerbangan balon dilarang sebagai upaya pencegahan adanya kerumunan,” lanjutnya.
Setelah diamankan, warga tersebut, didampingi perangkat desa kemudian mendapat arahan dari Muspika Kalikajar. Danramil Kalikajar Kapten Sarwiyono mengungkapkan, berkaitan dengan penolakan yang sempat terjadi, pihaknya menghimbau agar dipahami bahwa petugas hanya melaksanakan tugas sesuai UU.
Akan Dimusnahkan
“Oleh karena itu, kami meminta kerjasama dari seluruh warga masyarakat guna mematuhi aturan ini agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” terangnya.
Demikian pula dengan Kapolsek Kalikajar IPTU Budi Rustanto juga menyayangkan kejadian penerbangan balon tersebut.
“Kenapa tadi warga yang sempat menolak langsung kami amankan ke Mapolsek? Alasan utamanya adalah menghindari kerumunan orang banyak. Kami sebagai petugas sudah bekerja keras selama lebih dari 2 bulan, akan sia-sia jika masih terjadi seperti ini hanya karena masalah penerbangan balon saja,” tegasnya.
Pihaknya tidak pernah berkeberatan jika diharuskan memproses adanya pelanggaran ini. Ancaman hukumannya jelas, 10 tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.
“Namun mengingat para warga masih bisa dibina, maka kami serahkan kembali kepada Kepala Desa dan perangkat dengan syarat tidak diulangi kembali,” jelas dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kembarang Agung Hermawan mengungkapkan permintaan maafnya dengan adanya penerbangan balon udara di Desa Kembaran.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas adanya warga kami yang masih nekat menerbangkan balon udara dan membuat kerumunan. Semoga kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi,” katabta.
Rencananya, balon udara yang diamankan di Mapolsek Kalikajar ini akan dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk dikumpulkan dan nantinya akan dimusnahkan.
Muharno Zarka/mm