JEPARA(SUARABARU.ID) – Teka-teki mengapa tersangka Indra Permana. (26 th) tega menghabisi Sintya Wulandari (21 th) yang telah dikenalnya cukup lama akhirnya terungkap.
Ternyata tersangka yang pernah dihukum 1 tahun karena kasus curanmor di Ciamis dan tinggal dirumah korban di dukuh Krajan, Kampung Kepuh, Desa Dongos hampir satu tahun ini ingin mencuri dan menguasai sepeda motor milik korban yang diketahui sedang shalat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH,SIK,MH saat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan Rabu (20/5-2020 ) di teras Sat Reskrim Polres Jepara. Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika bersama tim yang menangkap tersangka.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap saat mau menjual kendaraan hasil curiannya di pinggir sungai Cengkareng. “Ia ingin menjual kendaraan untuk biaya pulang ke kampung halamannya untuk menengok istrinya yang sedang sakit di Lampung ,” ujar Nugroho Tri Nuryanto.
Dijelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasanan hingga korban meninggal dunia itu terjadi saat tersangka melihat kendaraan korban terparkir didepan rumah dan rumah dalam keadaan sepi.
Tersangka kemudian masuk rumah untuk mengambil kunci motor. Namun korban yang telah selesai shalat dhuhur melihat tersangka dan kemudian dengan cepat dihampiri dan dicekik.
Setelah itu korban dicekik sekitar 5 menit hingga meninggal dunia. Tersangka kemudian mengambil kendaraan, STNK, handphone, jaket, uang Rp. 100 ribu dan helm miilik korban dan kemudian melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Namun topi warna hitam berlogo huruf “P” milik tersangka tertinggal. “Karena perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Hadepe / Ulil Abshor