blank
Kiai Darodji (tengah) saat menegaskan tausiyah MUI Jawa Tengah menyerukan agar umst Islam melaksanakan salat Id di rumah masing-masing secara berjemaah

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji Msi kembali menyerukan kepada umat Islam di provinsi ini agar tetap menjaga protokoler kesehatan dengan melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah, di rumah masing-masing secara berjemaah. Langkah menghindari salat berjemaah di masjid atau di lapangan di tengah Covid-19 ini merupakan yang terbaik dalam upaya menjaga dan melindungi masyarakat dari serangan Covid-19.

“Kami memahami kerinduan umat Islam salat di masjid, setelah cukup lama tidak salat di masjid. Faktor penyebabnya yang dipicu Covid-19 yang masih tinggi dan fluktuatif. Bila kondisi segera mereda maka MUI Jateng pun segera menurunkan level tausiyahnya,” tegas Kiai Darodji pada dialog interaktif di TVKU, Senin (18/5/2020).

Dialog bertema Tausiyah MUI Jateng Terkait Salat Id di Tengah Covid-19, juga menghadirkan narasumber Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Drs KH Ahyani Msi, dipandu Fitria Kholilla.
Ditegaskan, MUI Jateng berkukuh dengan tausiyah 7 Mei 2020 dilatari kondisi Jateng masih zona merah. Bila sejumlah daerah yang sempat turun angka Covidnya, sifatnya masih fluktuatif, masih naik turun atau belum stabil sehingga belum dapat dijadikan barometer.

Kiai Darodji meminta agar seluruh masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam melawan Covid-19. Hanya lewat kedisiplinan inilah, Covid akan lenyap. “Jadi bukan berarti menunggu Covid lenyap begitu saja tanpa usaha apa-apa,” tegasnya.

Terpenting, dalam suasana Covid ini, seluruh kekuatan umat agar bersatu padu dan menjaga persatuan kesatuan. Tidak boleh saling menyalahkan dan merasa paling benar. Bahkan ada pula yang sengaja membenturkan seolah-olah antara Fatwa MUI Pusat tertanggal 13 Mei dengan Tausiyah MUI Jateng tertanggal 7 Mei ada perbedaan.

“Saya tegaskan tidak ada perbedaan apapun yang dikeluarkan MUI Pusat dan MUI Jateng terkait salat Id di masa Covid-19. Bedanya, Fatwa MUI Pusat menjangkau seluruh Indonesia, sedangkan tausiyah MUI Jateng menjangkau provinsi Jateng saja,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah KH Ahyani Msi menegaskan, seruan untuk salat Id di rumah juga sudah disampaikan Menteri Agama Fahrurozie melalui Surat Edaran yang ditindaklanjuti oleh Kemenang se Indonesia. Bahkan disertai pula pedoman dan tatacara penyelenggaraan salat Id di rumah, sebagaimana yng juga dikeluarkan MUI.

Pihaknya saat ini mengefektifkan sosialisasi solat Id di rumah dengan mengerahkan 5200 lebih tenaga penyuluh serta 24 ribu lebih tenaga ASN di lingkungan Kemenag Jateng.

Sosialisasi yang ditempuh tidak hanya mengajak salat Id di rumah secara berjemaah namun juga agar memahami tatacara salat Id yang praktis namun benar. Bahwa, tidak ada yang sulit menyelenggaraan salat Id di rumah. Ibaratnya tidak hafal surat-surat pendek, membaca surat Alfatihah pun juga cukup.

Tim-SB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini