TEMANGGUNG, (SUARABARU.ID)- Kurang dari 24 jam petugas Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu dan anaknya yang terjadi di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung pada Rabu (13/5) kemarin.
BACA SEBELUMNYA: Penganiayaan di Kaloran, Anak 4 Tahun Tewas Ibunya Luka Parah
“Tersangka Supriyadi alias Gareng (38) yang masih tetangga dengan korban, ditangkap di sebuah perkebunan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia ditangkap pada Rabu (13/4) sekitar pukul 22.00 WIB, sedangkan kejadian penganiayaan yang berujung kematian salah satu korban terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali kepada wartawan, Kamis (14/5) malam.
Muhammad Ali mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan seorang anak di bawah lima tahun berinisial NMA (5) tewas dan satu korban lainnya dalam kondisi kritis yakni Ernawati (25)
Menurutnya, kejadian tersebut bermula tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 04.30 WIB dan menunggu rumah tersebut sepi karena ibu kandung Ernawati pergi melaksanakan ibadah shalat subuh. Selain itu, kondisi pintu rumah korban tidak terkunci, sedangkan korban bersama dengan anaknya masih terlelap tidur.
“Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku menanyakan kepada korban tentang kepastian hubungan asmara antara Supriyadi (pelaku) dengan Ernawati. Namun, korban tidak memberikan kepastian tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, setelah mendengar jawaban tentang kepastian dan tidak ada jawaban yang pasti, tersangka naik pitam dan langsung melayangkan pukulan palu yang telah dibawa dari rumah ke bagian kepala Ernawati sebanyak empat kali.
Namun, saat pelaku sedang memukul ke arah Ernawati, NWA anak kandung Ernawati tersebut terbangun dan menangis. Rupanya, tangisan bayi tersebut menambah kemarahan pelaku dan memukulkan palu tersebut ke arah kepala anak kandung kekasih gelap pelaku tersebut sebanyak dua kali.
Kelakuan sadis, pria yang sehari-hari buruh di pabrik batako tersebut tidak berhenti di situ saja, melainkan di saat Ernawati dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri masih dipukul oleh tersangka sebanyak empat kali lagi.
“Setelah memastikan korban dan anaknya dalam kondisi tidak bergerak, pelaku pergi dari rumah tersebut melalui pintu samping,” kata Muhammad Ali didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.
Muhammad Ali menambahkan, peristiwa penganiayaan tersebut pertama kali diketahui ibu kandung korban yang baru saja pulang dari masjid. Dan, ketika sampai di rumah tersebut ia menemukan anak dan cucunya sudah dalam keadaan bersimbah darah.
“Selanjutnya kedua korban dibawa ke RSUD Djojonegoro Temanggung. Namun, sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, nyawa NWA tidak tertolong. Sedangkan, korban Ernawati hingga saat ini dalam kondisi kritis dan dirawat di RST dr Soedjono Magelang,” imbuhnya.
Di Perkebunan
Muhammad Ali mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan enam orang saksi yang mengetahui serta latar belakang dari kejadian yang sadis tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian diperoleh bukti yang cukup kuat untuk mengidentifikasi tersangka dan mengarah ke Supriyadi yang rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Namun,setelah dicek keberadaan tersangka tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui dimana berada,” ujarnya.
Menurutnya, petugas dari gabungan dari Polsek Kaloran, Satreskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan pelacakan terhadap tersangka yang bersembunyi di sebuah perkebunan yang ada tidak jauh dari Dusun Tleter itu.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri dan dianggap membahayakan petugas dan masyarakat sekitar. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan peluru ke kaki kiri tersangka.
Dikatakan, pukul 23.00 WIB (masih di hari yang sama hari Rabu, 13 Mei 2020), tim mendapat informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di area perkebunan DesaTleter, lalu dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Temanggung.
“Saat ini pelaku ditahan di tahanan Mapolres Temanggung untuk pemeriksaan lanjutan. Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun, “ katanya.
Yon-trs