JEPARA (SUARABARU.ID) – Pada lebaran tahun ini, sebanyak 142 warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara, Jawa Tengah, diusulkan mendapat remisi Lebaran. Remisi yang diterima mulai 15 hari hingga satu bulan 15 hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Heru Yuswanto kepada media Kamis (14/5-2020) saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebanyak 49 warga binaan mendapat remisi Lebaran selama 15 hari, sebanyak 84 orang mendapat remisi satu bulan dan 9 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
“Jadi nanti Lebaran yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 142 warga binaan, tinggal menunggu keputusannya,” ujar Heru Yuswanto.
Dijelaskan, warga binaan Rutan Jepara saat ini sebanyak 264 orang. Dari jumlah tersebut, 20 orang diantaranya berada di luar Rutan Jepara. Mereka tersebar di sejumlah tahanan Polsek dan Polres Jepara.
“Jadi kalau malam kami harus mengantar makan sahur keliling ke polsek-polsek dan Polres. Sebab, pada masa pandemi ini Rutan sudah tidak menerima warga binaan lagi, tapi untuk urusan makan tanggung jawab kami,” kata Heru.
Berkait kunjungan pada masa Lebaran, Rutan Jepara akan memperpanjang waktu layanan panggilan video. Sebab, pada masa pandemi covid-19 ini warga binaan tidak boleh dibesuk. “ Jika ada perubahan kebijakan saat Lebaran akan kami sampaikan,” ujarnya.
Hadepe