blank
Kebakaran toko di Desa Sambirejo, Senin (12/5/2020). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kebakaran toko di Desa Sambirejo, Kecamatan Toroh, semalam, juga mengkibatkan barang-barang sembako untuk keperluan penyaluran bantuan sosial PKH ludes terbakar. Sedianya, bantuan tersebut akan dibagikan kepada penerima di desa tersebut.

Hal tersebut dituliskan dalam laporan yang ditulis Camat Wirosari, Kurnia Sandi. Dalam laporannya, disebutkan, kebakaran di toko Sukarti yang dikelola menantunya, Ahmad Sodik, ludes terbakar, Senin (11/5/2020).

BACA JUGA Toko Kelontong di Wirosari Ludes Terbakar

“Insiden ini terjadi sekitar pukul 18.40 WIB. Kondisi saat itu, listrik padam dan pengelola mencium bau gosong. Dia lalu bergegas menuju ke toko untuk melihat kios. Kebetulan rumah korban berada disamping toko jarak kurang lebih 50 meter. Setelah, sampai di toko melihat api dan sudah dalam kondisi didalam sudah dalam keadaan terbakar,” jelas Kurnia Sandi.

Sebelumnya disebutkan, total kerugian material mencapai Rp 600 juta. Namun, kerugian seluruhnya mencapai Rp 800 juta yang berupa barang dagangan sembako Rp 500 juta, barang sembako bansos PKH yang akan dibagikan kurang lebih Rp 200 juta, kartu PKH milik penerima dan bangunan senilai Rp 50 juta.

Dari keterangannya, kebakaran toko ini diduga karena pemasangan kabel instalasi listrik yang digunakan di  sebuah alat yang tidak memenuhi standar keamanan. “Yaitu dengan menggunakan kabel serabut, sehingga memudahkan konsleting hubungan arus pendek listrik yang dengan cepat membakar seluruh isi toko,” jelasnya.

Kabel CCTV

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo menjelaskan penyebab kebakaran ini adanya konsleting pada kabel kamera CCTV yang dipasang di toko tersebut. Dimana, kabel tersebut tidak sesuai dengan SNI.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan penggunaan listrik. Termasuk pada alat yang bekerja selama 24 jam.

“Kami mengimbau kepada masyarakat tentang penggunaan listrik. Yaitu, apabila tidak dipakai harus dimatikan sebelum meninggalkan tempat.”

“Dan apabila memang menggunakan alat elektronik yang bekerja selama 24 jam, maka diharap menggunakan Kabel listrik dan perangkatnya sesuai standar nasional indonesia (SNI). Hal ini penting, agar terhindar dari konsleting yang mengakibatkan kebakaran,” jelasnya, Selasa (12/5/2020).

Hana Eswe-trs

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini