blank
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Magelang Fiqi Akhmad (kanan) mengikuti sidang Badan Anggaran, Senin 11 Mei. Foto: Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Magelang Fiqi Akhmad mengatakan, penyebaran wabah corona yang semakin meluas mendorong Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 9 April 2020 mengeluarkan Surat Keputusan Bersama.

SKB tersebut bernomor 117/KMK.07/2020 tentang Refocusing APBD 2020 untuk percepatan penanganan wabah Covid-19.

Dengan dikeluarkannya SKB dua menteri itu, setiap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib mengirimkan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 selambat-lambatnya pada 23 April 2020.

Pemerintah daerah yang terlambat mengumpulkan laporan penyesuaian APBD 2020 akan mendapatkan sanksi berupa penundaan transfer dana dari pusat. Kabupaten Magelang, kata dia, adalah salah satu daerah yang mendapatakan sanksi tersebut, yaitu penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) dari pusat sebesar 35%.

Sebetulnya Bupati Magelang selaku kuasa anggaran telah memberikan lampu hijau kepada Bappeda untuk segera melakukan penyesuaian APBD tersebut. Namun hingga hari ini, Senin (11/5), penyesuaian anggaran belanja Kabupaten Magelang baru menyentuh angka 45% dari target minimal yang ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar 50%. Sementara itu, keterlambatan pengumpulan laporan terhitung sudah 18 hari melampaui tenggat waktu yang ditentukan.

Fiqi Akhmad selaku anggota Badan Anggaran DPRD menengarai ada konflik kepentingan yang menyebabkan Bappeda gagal melakukan penyesuaian anggaran.  “Semua proses perencanaan penganggaran digodok di Bappeda. Kalau sampai hari ini laporan tersebut belum selesai maka Bappeda gagal melakukan perencanaan pembangunan,” kata Fiqi.

Penundaan transfer DAU itu, nenurut dia, sangat berdampak terhadap APBD Kabupaten Magelang. Mengingat selama ini sekitar 70% APBD Kabupaten Magelang masih bergantung pada dana transfer dari pusat.

Salah satu korban yang terdampak secara nyata karena tarik ulur itu adalah tunjangan guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL) yang di dalamnya ada pegawai pemadam kebakaran, satuan polisi pamong praja, dan tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab Magelang.

“Bayangkan saja, pemotongan gajinya tidak tanggung-tanggung. Dari UMK kemudian mengalami penurunan menjadi Rp 500 ribu saja setiap bulan,” imbuh Fiqi.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar Bappeda bekerja sesuai tupoksinya. Yaitu melakukan proses perencanaan penganggaran secara teknokratis, dan tidak perlu ikut bermain kepentingan.

Eko Priyono-trs

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini