MUI Jawa Tengah bersama Komisi Fatwa MUI Jateng menggelar rapat di kantor MUI Jateng di komplek Masjid Baiturrahman Simpanglima Semarang, Selasa (21/4/2020).

SEMARANG (SUARABARU.ID) — Jelang datangnya bulan Ramadhan 1441 H (2020), MUI Jawa Tengah bersama Komisi Fatwa MUI Jateng menggelar rapat di kantor MUI Jateng di komplek Masjid Baiturrahman Simpanglima Semarang, Selasa (21/4/2020).
Hasilnya rapat tertuang dalam keputusan MUI Jateng Nomor : 03 / DP-P.VIII/T/IV/2020, tentang Tausiyah MUI Jateng sebagai panduan ibadah bulan Ramadhan 1441 H dalam Situasi Dadurat Covid -19.

Salah satu isi penting dari Tausiyah MUI Jateng ini adalah karena dalam masa darurat corona maka shalat tarawih pada Ramadhan 1441 H hendaknya dilakukan di rumah saja, bersama anggota keluarga inti masing-masing.

Rapat dipimpin oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Achmad Darodji, MSi. Hadir dalam rapat Sekretaris MUI Jateng Drs KH Muhyiddin, MAg, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng KH Achmad Hadlor Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’, LC, MA.

Hadir juga tim perumus Prof. Dr H Ahmad Rofiq, MA, KH Zainal Arifin Ma’sum, Ir. KH Khammad Ma’sum AH, Dr KH Multazam Ahmad, MPd, Drs H Imam Maskur, MSI, dan Dr KH Arif Junaidi, Mag. Mereka semua yang hadir dalam rapat membubuhkan tanda tangan di SK Tausiyah MUI Jateng ini.

Kiai Achmad Darodji mengatakan, Tausiyah MUI Jateng ini berisi lima poin. Poin pertama, yaitu MUI Jateng menguatkan Tausiyah MUI Nomor : Kep.1065/DP-MUI/IV/2020 tentang Menyambut Ramadhan 1441H. Iso poin pertama yakni hendaknya umat Islam di Jawa Tengah menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, dengan memperbanyak shalat sunnah, berdzikir, istiqfar dan tadarus alquran, serta memperbanyak doa agar Covid-19 segera pergi dari Indonesia dan muka bumi ini.

“MUI Jateng mengajak Umat Islam di Jateng agar berperan aktif mematuhi protokol kesehatan sebagai ihtiar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Karena itu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti shalat Jumat, shalat jamah rawatib (lima waktu), shalat tarawih, serta kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan yang lain hendaknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Tidak dilaksanakan di masjid, di mushola atau tempat umum yang lain,” terang Kiai Darodji.

Poin kedua, tambah Kiai Darodji, tiga masjid besar di Kota Semarang, Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman, Masjid Agung Jawa Tengah Gayamsari dan Masjid Baiturrahman Simpang Lima, serta masjid-masjid agung kabupaten/kota se Jawa Tengah hendaknya dapat menjadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat Covid -19, yang sesuai dengan petunjuk pemerintah dan fatwa serta tausiyah MUI.

Poin ketiga yakni dalam rangka meringankan beban ekonomi umat, maka Baznas, LAZ, UPZ dan lembag lainnya hendaknya meningkatkan perannya dalam menghimpun dan mentasharufkan harta zakat baik mal dan fitrah. Poin keempat yani MUI Jateng mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama, khususnya antar tetangga di suatu kawasan.

“Poin kelima yakni, Tausiyah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Jawa Tengah, para Pengelola Masjid/ mushola. Karena itu, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota se Jateng diharapan mensosialisasikan tausiyah ini,” pungkas Kiai Darodji.

Solikun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini