JEPARA (SUARABARU.ID)- Pergeseran anggaran dana desa jangan dibatasi. Sedangkan jumlahnya bisa Rp 100 juta sampai Rp. 200 juta sesuai dengan kebutuhan desa. Karena Covid- 19 ini sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Sutisna, anggota DPRD Jepara saat bersama anggota DPRD lain dari Dapil 1 Jepara mengunjungi desa Tahunan Jepara dalam rangka monitoring penanganan Covid-19 di desa tersebut.
Mereka terdiri atas Akhmad Fauzi (Golkar), Akhmad Solilhin (PKB), Yuni Sulistyo (PDI P), Arizal Wahyu H (Gerindra) serta Agus Sutisna (PPP).
Dalam kunjungannya di Desa Tahunan pada Selasa, (15/4) anggota DPRD Jepara ini diterima oleh Petinggi Tahunan di Pendapa Balai Desa. Turut hadir BPD, FKD, Babinsa, Serta Babinkamtibmas.
Dalam monitoring ini, disamping itu mengetahui kesiapkan satgas desa juga untuk mensosialisasikan surat dari Kementrian Desa terkait sistem penanganan Covid- 19 di tingkat desa. Ketika disinggung soal seberapa besar anggaran dana desa yang bisa digunakan untuk penanggulangan Covid- 19 Agus Sutisna mengatakan, jumlahnya tergantung pada kebutuhan desa.
Minta Rapid Tes
Sementara terkait kasus positif Covid-19 di desa Krapyak yang termasuk wilayah Kecamatan Tahunan yang berdampak pada lingkungan desa Tahunan, Petinggi Desa Tahunan, Mohadi mengusulkan agar dilakukan rapid tes terhadap karyawan. Sebab salah satu gudang tempat bekerja korban positif Covid- 19 berada di wilayah desa Tahunan.
“Dari pihak Pemerintah Desa Tahunan berharap para wakil rakyat ikut mendorong penanganan Covid- 19 di desa Tahunan terutama untuk pengadaan rapid tes bagi karyawan yang bekerja di gudang tersebut,” ujar Petinggi Tahunan.
Ulil Abshor