BATAM (SUARABARU.ID)– PT Pelni (Persero) mewajibkan seluruh penumpang yang akan bepergian dengan kapal-kapal Pelni mengenakan masker, sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di atas kapal.
“Kepada seluruh pelanggan kami harap kerjasamanya dalam penggunaan masker selama berpergian dengan kapal Pelni. Manajemen tidak akan memberikan izin untuk naik ke atas kapal jika tidak menggunakan masker,” kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro melalui pesan aplikasi, Sabtu.
Kebijakan yang mulai efektif 12 April 2020 itu sejalan dengan kebijakan pemerintah. Ia melanjutkan, manajemen menginstruksikan seluruh cabang untuk mengawasi dan mengingatkan penumpang mengenai kewajiban penggunaan masker.
“Ini adalah salah satu upaya yang dapat kita lakukan dalam mencegah penyebaran virus di area kapal,” kata dia.
Kebijakan itu sudah disosialisasikan melalui pengumuman yang dipasang pada setiap kantor cabang, loket, serta akun media sosial resmi perusahaan. Selain mewajibkan penumpang mengenakan masker, petugas Pelni juga secara konsisten menjalankan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh penumpang sebelum naik ke atas kapal.
Perusahaan juga melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh kapalnya secara berkala, serta menerapkan jarak fisik bagi para penumpang dengan mengatur jarak antar penumpang sejauh 1 – 2 meter baik itu pada nomor bed maupun saat mengantri makan.
“Begitu pula dengan cairan pembersih tangan yang telah disediakan pada setiap dek penumpang, sabun cuci tangan di setiap toilet, pemberian masker bagi penumpang yang sakit di tengah perjalanan, serta memberikan imbauan mengenai kesehatan melalui pengeras suara setiap tiga jam,” kata dia.
Sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut, Pelni mengoperasikan 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas. Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P dimana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.
Ant-trs