GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing harus dilakukan di tengah mewabahnya virus corona. Bahkan, Kapolri Jendral Polisi Idham Azis juga memaklumatkan tentang empat kebijakan untuk keselamatan rakyat, diantaranya mengurangi kegiatan di luar rumah dan meniadakan kegiatan yang mendatangkan jumlah massa.
Maklumat kapolri ini disosialisasikan di seluruh Indonesia. Mulai dari tingkat propinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
Di Kabupaten Grobogan, personel Polsek Karangrayung melakukan sosialisasi maklumat kapolri kepada warga. Bahkan, agar warga dapat memahami isi maklumat tersebut, mereka diajak bersama-sama memasang maklumat kapolri berukuran raksasa, Jumat (27/3/2020).
“Kita pasang maklumat kapolri ini dengan ukuran yang besar. Dipasang menggunakan tiang bambu yang dikerjakan secara bersama-sama dengan tetap menjaga jarak antara satu dengan yang lain, kemudian kita dirikan di tempat yang strategis. Alhamdulilah, maklumat kapolri ini kita dirikan di 19 desa di Kecamatan Karangrayung,” ujar AKP Lamsir, Kapolsek Karangrayung.
Menurut Kapolsek, maklumat kapolri nomor Mak/ 2 /III/2020 tgl 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) sangat penting.
Pasalnya, kebijakan yang berada di dalam maklumat ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kecamatan Karangrayung terhindar dari bahaya virus corona tersebut.
“Kita juga sosialisasikan kepada warga agar jangan keluar rumah kalau tidak penting, apalagi saat malam hari. Kurangi nongkrong di warung kopi atau kalau bisa tidak perlu nongkrong sampai kondisi kembali normal,” ujar AKP Lamsir.
Pihaknya berharap warga Karangrayung dapat memahami anjuran pemerintah tersebut. Selain itu, AKP Lamsir juga mengingatkan warga agar tetap menjaga kebersihan.
“Dimulai dari diri sendiri dengan mencuci tangan yang bersih dengan sabun,” pungkasnya.
Hana Eswe-Wahyu