blank
Ratusan botol minuman keras hasil penyitaan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus. foto;Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) –Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menyita minuman keras sebanyak 245 botol berbagai merek dari sebuah warung warga di Kecamatan Mejobo, Kamis.

“Minuman keras sebanyak itu diperoleh dari sebuah warung milik Slamet Hadi warga Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.

Ia mengatakan pengungkapan merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa di Desa Gulang diduga ada penjual minuman keras.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, lanjut dia, petugas diterjunkan ke lapangan untuk menyelidikinya.

Hasilnya, kata dia, ditemukan 245 botol minuman keras yang masih dalam kemasan karung plastik.

Meskipun sudah berulang kali dilakukan penindakan hingga dilakukan sidang tindak pidana ringan masih saja ada yang nekat berjualan minuman keras secara sembunyi-sembunyi, katanya.

Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas memang harus bekerja keras, karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol di etalase toko.

“Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang memang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP,” ujarnya.

Hasil operasi tanggal 25 Maret 2020, kata Djati, merupakan yang kesepuluh kalinya setelah hasil operasi sebelumnya diperoleh dari berbagai lokasi.

Pemilik minuman keras tersebut, akan diberikan pembinaan serta proses tindak pidana ringan yang dijadwalkan dimintai keterangannya Senin (30/3).

Ia berharap dukungan masyarakat ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras untuk segera disampaikan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.

Nantinya, lanjut dia, pengedar minuman keras tersebut akan dimintai keterangan untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.

Pengedar minuman keras tersebut, bisa dijerat Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Ant-Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini