TEGAL (SUARABARU.ID) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal membantah pasien yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kabur saat dirawat. Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum tersangka.
MB (44) warga Kota Tegal tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pagongan Tegal dikabarkan kabur dari ruang perawatan VIP Niscala RSUD Kardinah pada Kamis (23/7/2026) malam.
Kabar tersebut dibantah oleh Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Lenny Harlina Herdha Santi maupun kuasa hukum tersangka Putra Fajar Sunjaya.
Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Lenny, menjelaskan pasien berinisial MB (44), warga Jalan Perkutut, Kota Tegal, masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026 pukul 01.20 WIB.
“Pasien MB datang ke IGD terdaftar pasien umum dengan keluhan kolik abdomen atau nyeri perut. Pasien rawat inap diberi terapi lalu dikonsultasikan ke dokter penyakit dalam,” kata Lenny, Jumat (24/7/2026).
Pihak RSUD Kardinah mengaku tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan seorang tersangka pidana korupsi.
Lenny menjelaskan setelah kondisi kesehatannya membaik, MB mengajukan pulang atas permintaan sendiri atau pulang paksa. “Pasien pulang atas permintaan sendiri, sudah menandatangani persetujuan, sehingga seluruh risiko menjadi tanggung jawab pasien,” kata Lenny.
Seluruh administrasi dan pembayaran biaya perawatan juga sudah diselesaikan sebelum pasien meninggalkan rumah sakit. “Kami tegaskan, pasien keluar sesuai prosedur. Buka melarikan diri atau kabur,” tegas Lanny.
Terpisah, kuasa hukum MB, Putra Fajar Sunjaya, memberikan klarifikasi menyebut bahwa kliennya tidak kabur dari RSUD Kardinah tapi, berpindah menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda Kota Tegal.
Perpindahan rawat inap tersebut kata Fajar juga telah disampaikan ke pihak penyidik Polres Tegal. Fajar menjelaskan, Sebelumnya kliennya MB menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik untuk Jumat, 24 Juli 2026. Saat itu MB sedang berada di luar kota untuk urusan pekerjaan dan menyatakan siap kembali ke Tegal.
Setibanya di Tegal, MB mengeluh sakit dan menjalani perawatan di RSUD Kardinah. Keberadaannya langsung dikonfirmasi kepada tim penyidik. Pada Kamis malam, 23 Juli 2026, penyidik juga sempat mendatangi RSUD Kardinah untuk menemui MB.
“Pada malam harinya klien kami meminta pindah perawatan ke rumah sakit lain. Kepindahan itu juga sudah kami konfirmasikan melalui rekan kami ke penyidik. Jadi pihak kepolisian mengetahui,” jelasnya.
Fajar juga meluruskan terkait perkara yang menjerat kliennya. MB ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pagongan periode 2021–2022.
“Kasus ini terkait hubungan langsung klien kami dengan para debitur, bukan dengan pihak bank,” kata Fajar.
MB meminjam uang dari sekitar 26 debitur BRI dengan nominal antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per orang. Total akumulasinya diperkirakan mencapai Rp480 juta hingga Rp600 juta.
“Ketika kredit para debitur tersebut mengalami kemacetan di BRI Unit Pagongan, Unit Tipikor Polres Tegal melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan MB sebagai salah satu tersangka,” terang Fajar.
Isno













