JAKARTA (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional sepakat memperkuat pemberantasan scam dan judi online.
Langkah strategis ini bertujuan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas demi melindungi masyarakat luas.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
Acara yang berfokus pada penguatan tata kelola teknologi informasi ini dihadiri oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan juga menandatangani deklarasi bersama. Deklarasi ini memuat langkah-langkah nyata untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan aktivitas ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah melindungi konsumen.
Oleh karena itu, industri perbankan wajib menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi.
“Dukungan terhadap pemberantasan judi online harus lahir dari hati kita semua. Sebab, ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja keluarga kita sendiri,” ujar Friderica.
Sebagai bukti nyata, kolaborasi antarlembaga melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah berjalan efektif.
Hingga saat ini, IASC berhasil mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening mencurigakan dan memblokir 557.751 rekening di antaranya.
Melalui tindakan tegas ini, IASC sukses menyelamatkan dan mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Tiga Langkah Strategis Perbankan dan Pemutusan Aliran Dana
Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan peran strategis bank dalam menjaga kepercayaan publik.
OJK bersama industri perbankan menerapkan tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening ilegal.
Hasilnya, hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah baru.
Selain itu, otoritas telah menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah dan memblokir 32.454 rekening melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Menariknya, laporan transaksi mencurigakan terkait perjudian pada 2025 melonjak hingga 260,03 persen.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya memutus seluruh mata rantai ekosistem kejahatan ini secara menyeluruh.
Komdigi sendiri telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital hingga Juli 2026.
Namun, Meutya mengingatkan bahwa pemblokiran situs internet saja tidak akan cukup tanpa tindakan pendukung lainnya.
Menurutnya, pemutusan situs web harus berjalan beriringan dengan pemblokiran rekening-rekening penampung uang.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs. Kita harus memutus rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana mereka,” pungkas Meutya.













