blank
PT BPR Blora, milik Pemkab Blora yang kini sedang berupaya mengatasi kredit macet dengan menggandeng Kejaksaan. Foto: EL Nyunanto

BLORA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Blora mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kredit macet yang membelit PT BPR Blora Artha.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni membentuk tim khusus serta memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora guna menindaklanjuti penyelesaian kredit bermasalah, termasuk potensi penyitaan hingga lelang aset milik debitur yang tidak kooperatif.

Langkah tersebut ditempuh setelah bank milik Pemerintah Kabupaten Blora itu menghadapi persoalan kredit macet dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar.

Debitur bermasalah tidak hanya berasal dari wilayah Blora, tetapi juga dari luar daerah. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, pemerintah daerah saat ini terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora untuk mempercepat penyelesaian kredit macet di BPR Blora Artha. Menurutnya, pembentukan tim dilakukan agar penanganan kasus tersebut lebih terarah dan efektif.

Koordinas dengan Kejaksaan

“Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora terkait penyelesaian persoalan kredit macet di BPR Blora Artha. Pemkab juga telah membentuk tim untuk melakukan pendataan dan pemetaan terhadap para debitur yang menunggak,” ujar Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora, Jum’at (03/07/2026).

Mas Arief menjelaskan, tim yang dibentuk akan mengidentifikasi seluruh debitur bermasalah serta mengedepankan pendekatan persuasif agar mereka segera memenuhi kewajibannya kepada BPR Blora Artha.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Salah satu opsi yang disiapkan adalah penyitaan aset debitur yang kemudian akan dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau pendekatan persuasif tidak diindahkan, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan. Aset milik debitur bisa dilakukan penyitaan dan dilelang sebagai bagian dari penyelesaian kredit macet,” tegas Mas Arief.

Pemerintah Kabupaten Blora berharap langkah tersebut dapat mempercepat pemulihan kondisi keuangan BPR Blora Artha sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bank milik daerah tersebut.

“Kami berharap langkah tersebut dapat mempercepat pemulihan kondisi keuangan BPR Blora Artha sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bank milik daerah tersebut,” tutup Mas Arief.

El Nyunanto